Mbak,

Dari hasil ngobrol2 dgn teman2 SP di sini.

1. Kayaknya enggak bisa deh, soalnya kasusnya kan di rumah dan pribadi.
Kecuali dilakukan di lingkungan kantor. Iya, bisa kena sanksi karena
melanggar kode etik.

2. Gimana kalo sekalian aja istrinya lapor ke polisi, biar ada tindak lanjut
KDRTnya. Suami dipanggil polisi, istri minta visum juga ke dokter. Udah ada
undang2 nya nih, tapi maaf ya, gak punya nih salinannya.

Mungkin kalo jadi delik aduan ke polisi dan suami dipanggil, dinyatakan
bersalah oleh pengadilan, maka bisa kali yaaa dikasih sanksi.



On 4/11/07, Indrayati <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

dear all mom /dad

mau sharing dong ...ada yg bisa bantu

kekerasan rumah tangga yg dilakukan suami ke istri
yg kebetulan suami istri tersebut bekerja dlm satu perusahaan tp beda
bagian
nah sang istri ceritanya lapor ke saya ( kebetulan saya sb Serikat Pekerja
bid perempuan dalam perusahaan )
u/ kasus ini terus terang blm pernah terjadi.
yg saya tanyakan
1. bisa nggak yah suami dapat sanksi akibat perbuatannya tsb
    sedangkan tindakannya tdk dilakukan dalam perusahaan .
    krn. klu dlm perusahaan sudah ada aturannya
2. klu mengacu ke peraturan pemerintah ada ... no ? dan bisa di attc nggak
yah

sekali lagi mohon masukannya .. krn sore ini ada kasus ini akan dibahas

terimakasih banyak u/ semua

indrayati


--------------------------------------------------------------
Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]


Kirim email ke