Mbak, Dari hasil ngobrol2 dgn teman2 SP di sini.
1. Kayaknya enggak bisa deh, soalnya kasusnya kan di rumah dan pribadi. Kecuali dilakukan di lingkungan kantor. Iya, bisa kena sanksi karena melanggar kode etik. 2. Gimana kalo sekalian aja istrinya lapor ke polisi, biar ada tindak lanjut KDRTnya. Suami dipanggil polisi, istri minta visum juga ke dokter. Udah ada undang2 nya nih, tapi maaf ya, gak punya nih salinannya. Mungkin kalo jadi delik aduan ke polisi dan suami dipanggil, dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka bisa kali yaaa dikasih sanksi. On 4/11/07, Indrayati <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
dear all mom /dad mau sharing dong ...ada yg bisa bantu kekerasan rumah tangga yg dilakukan suami ke istri yg kebetulan suami istri tersebut bekerja dlm satu perusahaan tp beda bagian nah sang istri ceritanya lapor ke saya ( kebetulan saya sb Serikat Pekerja bid perempuan dalam perusahaan ) u/ kasus ini terus terang blm pernah terjadi. yg saya tanyakan 1. bisa nggak yah suami dapat sanksi akibat perbuatannya tsb sedangkan tindakannya tdk dilakukan dalam perusahaan . krn. klu dlm perusahaan sudah ada aturannya 2. klu mengacu ke peraturan pemerintah ada ... no ? dan bisa di attc nggak yah sekali lagi mohon masukannya .. krn sore ini ada kasus ini akan dibahas terimakasih banyak u/ semua indrayati -------------------------------------------------------------- Beli tanaman hias, http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]