hehehe makasih untuk infonya, mungkin ada rekan2 yang tahu no telpon LBH yang 
di maksud ?
  Secara yang terkena musibah masih anggota keluarga juga, adik ipar yang 
kebetulan juga tetangga.
  dia tidak pernah mendapatkan nafkah lahiriah dari suami semenjak menikah 
hingga sekarang, dia juga harus menanggung semua biaya hidup sementara gaji 
suami di gunakan utk foya2.
  soal visum, agak susah karena saat ini lebih kepada kekerasan verbal (melalui 
ancaman).
  tapi pembantunya sudah cerita kalau selama ini korban sering di aniaya secara 
fisik (tendang, pukul, jambak, di benturkan ke tembok sampai kepala bocor). 
tapi karena malu dan takut maka selalu di tutupi. dan sekarang bekas luka2 tsb 
sudah hilang. 
  walaupun tidak ada bukti visum, tapi ada saksi, bisa di pakai tidak kesaksian 
pembantunya ini utk mempercepat proses sidang ?
   
  tapi saya tahu walau tidak ada bukti, istrinya sudah trauma, ketika suami 
menjemput dan menyeret paksa, istrinya mengigil ketakutan sambil menangis minta 
tolong ke saya n suami.
  sekarang istri sudah mantep utk divorce, soal menafkahi diri sendiri, dia 
merasa yakin, toh selama ini juga dia yang menafkahi dirinya, anak termasuk 
keluarga besar suaminya. keluarga besar juga sangat amat mendukung keputusan 
istri.
  cuma yang agak bikin saya takut adalah ancaman suami utk memelet dia, 
(kayanya dia keceplosan bicara krn masih emosi), dia mengancam akan memelet si 
istri lagi biar bisa bertekuk lutut sama dia.
   
  lah kalo urusan nya sama black magic gini, gimana ya ? bisa di buktikan di 
pengadilan ngak tuh ?
   

       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

Kirim email ke