hehehe makasih untuk infonya, mungkin ada rekan2 yang tahu no telpon LBH yang di maksud ? Secara yang terkena musibah masih anggota keluarga juga, adik ipar yang kebetulan juga tetangga. dia tidak pernah mendapatkan nafkah lahiriah dari suami semenjak menikah hingga sekarang, dia juga harus menanggung semua biaya hidup sementara gaji suami di gunakan utk foya2. soal visum, agak susah karena saat ini lebih kepada kekerasan verbal (melalui ancaman). tapi pembantunya sudah cerita kalau selama ini korban sering di aniaya secara fisik (tendang, pukul, jambak, di benturkan ke tembok sampai kepala bocor). tapi karena malu dan takut maka selalu di tutupi. dan sekarang bekas luka2 tsb sudah hilang. walaupun tidak ada bukti visum, tapi ada saksi, bisa di pakai tidak kesaksian pembantunya ini utk mempercepat proses sidang ? tapi saya tahu walau tidak ada bukti, istrinya sudah trauma, ketika suami menjemput dan menyeret paksa, istrinya mengigil ketakutan sambil menangis minta tolong ke saya n suami. sekarang istri sudah mantep utk divorce, soal menafkahi diri sendiri, dia merasa yakin, toh selama ini juga dia yang menafkahi dirinya, anak termasuk keluarga besar suaminya. keluarga besar juga sangat amat mendukung keputusan istri. cuma yang agak bikin saya takut adalah ancaman suami utk memelet dia, (kayanya dia keceplosan bicara krn masih emosi), dia mengancam akan memelet si istri lagi biar bisa bertekuk lutut sama dia. lah kalo urusan nya sama black magic gini, gimana ya ? bisa di buktikan di pengadilan ngak tuh ?
--------------------------------- Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell? Check outnew cars at Yahoo! Autos.