Dear All..

saya mau tanya, mengenai Jamsostek...

1. uang Jamsostek saya sejak periode Juli 2006 s/d Maret 2007 ( selama 9 bulan 
), oleh perusahan baru dibayarkan Maret 2007 ini, apakah ini boleh dan fair ?
sebab setiap bulan, gaji saya selalu dipotong untuk Jamsostek, dan di dalam 
slip gaji bulanan saya selama ini selalu di detilkan potongan untuk uang 
Jamsostek ?
bukankah seharusnya uang Jamsostek kami disetorkan setiap Bulan, karena hal ini 
telah menyebabkan Nilai Pengembangan Dana Jamsostek menjadi kecil.


2. Didalam Lap Jamsostek, Nilai pembayaran yg disetorkan tiap bulan ke 
Jamsostek, Lebih Kecil / Berbeda daripada Nilai yang tercantum di Slip Gaji 
Bulanan ...
apakah hal ini dapat dibenarkan ?


Mohon bantuan dan Penjelasan atas kedua hal diatas.

terima kasih banyak...

Thanks n Regards
JKU


The information transmitted is intended only for the person or the entity to 
which it is addressed and may contain confidential and/or privileged material. 
If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail 
and delete this message including any of its attachments from your system. Any 
use, review, reliance or dissemination of this message in whole or in part is 
strictly prohibited. Please note that e-mails are susceptible to change. The 
views expressed herein do not necessarily represent those of PT Astra 
International Tbk and should not be construed as the views, offers or 
acceptances of PT Astra International Tbk.

Kirim email ke