Satu perusahaan beda divisi....

Mbak Rafaini, klo yang saya tau dan pernah terjadi di divisi saya, di
Kesepakatan kerja bersama (kkb) memang yang ditanggung BIAYA PERSALINAN
adalah 3 kali persalinan...entah selamat entah keguguran.  tapi jaminan
kesehatan untuk anak adalah anak yang hidup yang didaftarkan ke asuransi.
jadi klo kasus seperti yang mbak bilang 3x keguguran dan persalinan ke-4
selamat, maka persalinan ke-4 tidak ditanggung perusahaan, tapiii anak yang
dijamin kesehatan tetap sebagai anak pertama.

kasus di divisi saya.
kehamilan ke-2, anaknya 1 org meninggal.Jadi anak yang hidup cuma 2.  Trus
kehamilan ke-3, maka anak ke-4 (atau ke-3 yang hidup) tetap bisa dimasukan
untuk jaminan kesehatan.

atau yang lain
kehamilan 1 anak kembar
kehamilan ke-2 kembar lagi
orang tsb masih punya hak 1x atas biaya persalinan....tapi dari ke-4
anaknya tsb ia hanya bisa memasukkan 3 org untuk dapat jaminan kesehatan

maksud saya disini...beda pemahaman antara biaya persalinan dan jaminan
kesehatan untuk anak.  Begitu yang kami alami...mohon koreksi dan maaf jika
salah.


Elisabeth Yenny Chandra
Product Development
PT. Bogasari Flour Mills-Pasta Division
Jl. Raya Cilincing no. 1 Jakarta Utara
telp. 43920061-2 ext.118


                                                                                
                     
                      [EMAIL PROTECTED]                                         
                      
                      flour.com                To:      
balita-anda@balita-anda.com                  
                                               cc:                              
                     
                      03/19/2008 09:00         Subject: Re: [balita-anda] 
Keguguran                  
                      AM                                                        
                     
                      Please respond                                            
                     
                      to balita-anda                                            
                     
                                                                                
                     
                                                                                
                     








Terima kasih mbak Lif Rahayu dan mbak Rizqiyah,

Sebenarnya masalah begini juga sudah pernah dibicarakan dengan SPSI di
perusahaan kami, hanya memang beberapa hal belum clear.  Di Kesepakatan
kerja bersama pun mengenai keguguran ini belum jelas banget.  Makanya saya
juga coba cari beberapa referensi lain. Mudah2an bisa dijadikan bahan untuk
diskusi lebih lanjut.
Keguguran (spontaneus) kan musibah yang tidak diinginkan siapapun, dan
tidak ada anak yang perlu perawatan setelah keguguran.  Jadi, memang agak
aneh jika kelahiran dan keguguran dianggap sama karena kedua peristiwa tsb
sangat beda.

Masukan dari mbak berdua sangat berguna dan bisa jadi bahan diskusi kami di
sini.  Saya masih sangat mengharapkan jika ada pengalaman dari teman-teman
lain mengenai kasus seperti ini di tempat kerjanya.

Terima kasih,
Iraf







                      "Lif Rahayu"
                      <[EMAIL PROTECTED]         To:
                      balita-anda@balita-anda.com
                      .com>                    cc:
                                               Subject: Re: [balita-anda]
                      Keguguran
                      03/18/2008 02:38
                      PM
                      Please respond
                      to balita-anda






Mbak,

Dari hasil diskusi dgn sesepuh spsi di sini, mestinya hal tersebut
didiskusikan dengan spsi di perusahannya mbak, dan juga harus di-raise pada
saat diskusi dengan manajemen. Mestinya anak ke-4 dianggap anak pertama,
karena 3 kakak3nya kan meninggal, sehingga biaya perobatan/medical diganti
oleh company. Kalau melahirkan apakah diganti atau enggak, dilihat dulu
yang
3 kakaknya meninggalnya pas sudah dilahirkan (misal usia sehari0 atau
keguguran pada saat misal kandungan 3 bulan, karena menghitungnya kan jadi
beda. Bisa jadi biaya melahirkan gak ditanggung (karena 3 kakaknya dulu
meninggalnya setelah dilahirkan) atau ditanggung (salah satu kakaknya
meninggal keguguran usia 3 bulan misalnya).

Nah oleh spsi hal ini harus dibicarakan dgn pihak manajemen sementara
menunggu hasil diskusi, sebaiknya dibaca kkb (kesepakatan kerja bersamanya)
apakah ada klausul di situ ttg hal ini.

Maaf, gak bisa banyak bantu, kebetulan di company saya anak dari karyawati
ditanggung company tanpa ada batasan jumlah (pertimbangannya hari giniiii
paling rata2 jumlah anak karyawan 3, jarang banget yang di atas 3).

mama Nayma


On 3/18/08, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
>
>
>
> Dear All,
>
> Boleh sharing dong mengenai peraturan keguguran dan melahirkan.
> Sebenarnya keguguran dan melahirkan sama gak sih? (pastinya sich beda
ya),
> tapi gimana pengalaman moms n dads disini pernah gak mengalami kasus
> keguguran dan melahirkan yang disamakan hak dan perlakuannya.  Apakah
anak
> yang gugur dianggap anak juga? misalnya 3x keguguran, sehingga anak yang
> lahir dengan selamat setelah 3x keguguran dianggap anak ke-4 dan tidak
> ditanggung perusahaan, baik biaya melahirkan maupun jaminan kesehatan
anak
> tsb? Padahal anak tsb adalah anak pertama yang selamat.  Please sharing
ya
> .. Mudah2an ada juga yang ahli dalam hal ini.  Aku harapkan banget respon
> teman-teman semua.
>
> Thanks,
> Iraf
>
>
>
>
>
> --------------------------------------------------------------
> Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
> Info balita: http://www.balita-anda.com
> Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
> menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
>
>




--------------------------------------------------------------
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]




--------------------------------------------------------------
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke