saudara sepersusuan kalo nyusu langsung, pak, dan juga dalam jangka waktu yang lumayan lama, setidaknya beberapa hari. tapi kalau gak yakin, ya sebaiknya cari yang bayinya jenis kelaminnya sama, soalnya ini mah balik lagi ke keyakinan masing2. soalnya suamiku sendiri juga gak mau anaknya minum ASI donor, kalau saya sih gak masalah...jadi balik ke keyakinan masing2, mana yang lebih diyakini.
Hukum IslamPertama-tama, yang harus diingat adalah tulisan ini hanya menjadi bahan acuan dan sumber referensi saja, terutama jika menyangkut masalah agama dan kepercayaan. Silahkan anda mengambil yang terbaik untuk kemudian menentukan sendiri pilihan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing. Memang dalam hal donor ASI, yang seringkali menjadi bahan perdebatan bagi kalangan muslim adalah apakah bayi yang menerima donor ASI akan otomatis menjadi saudara sepersusuan dengan bayi yang ibunya mendonorkan ASI tersebut? Berbagi ASI – Otomatis Menjadi Saudara Sepersusuan Ada sebagian golongan yang menyatakan bahwa apabila seorang bayi minum ASI dari ibu lain, baik secara langsung (dari payudara) atau tidak (dengan ASI perah), maka secara MUTLAK bayi tersebut akan menjadi saudara sepersusuan dengan bayi ibu yang mendonorkan ASI tersebut (apabila kedua bayi tersebut berlainan jenis, perempuan dan laki-laki, maka di kemudian hari dilarang untuk menikah). Dalam hal ini, sudut pandangan yang diambil adalah bahwa dengan minum 3 tegukan ASI (langsung dari payudara ataupun ASI perah), maka kedua bayi tersebut sudah otomatis menjadi saudara sepersusuan karena pertimbangan cairan ASI yang sudah masuk ke dalam tubuh bayi penerima donor. Berbagi ASI – Tidak Otomatis Menjadi Saudara Sepersusuan Menurut Dr. Yusuf Qardhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer (Gema Insani Press), tidak semudah itu seorang bayi yang menyusu pada ibu lain menjadi saudara sepersusuan dengan bayi ibu tersebut. Syarat utama adalah apabila seorang bayi yang disusui oleh ibu lain, maka hal tersebut menimbulkan "...rasa keibuan yang menyerupai rasa keibuan karena nasab, yang menumbuhkan rasa kekanakan (sebagai anak), persaudaraan (sesusuan), dan kekerabatan-kekerabatan lainnya." Kemudian, diterangkan pula bahwa, ""Adapun sifat penyusuan yang mengharamkan (perkawinan) hanyalah yang menyusu dengan cara menghisap tetek wanita yang menyusui dengan mulutnya." Sehingga menurut pandangan Dr. Yusuf Qardhawi, bayi yang mendapatkan donor ASI dari ibu lain, yaitu ASI perah dan bukan menyusu langsung pada ibu donor tersebut, maka TIDAK akan menjadi saudara sepersusuan dengan bayi si ibu pendonor. (Sumber: Bank Susu<http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/BankSusu1.html> ) Hubungan Anak dengan Ibu Susu dan Saudara Sepersusuan (sumber: Tabloid Nakita) ASI adalah filtrasi darah ibu sehingga ASI bisa menjadi pembawa sifat. Maka dari itulah ada hukum yang menyebutkan ibu susu dengan anak yang mendapatkan susu dari dirinya, hukumnya sama seperti halnya ibu dengan anak kandung. Begitu juga, anak-anak si ibu susu menjadi saudara sepersusuan anak tersebut. "Antara ibu susu dengan anak yang mendapat susu darinya jatuh hukum Tahrim (haram kawin-Red.) kepada mereka, tak terkecuali kepada saudara sepersusuan mereka," (makalah Hj. Nur Endah Nizar Lc., fungsionaris Nahdatul Ulama (NU) Jatim yang juga anggota DPRD Jatim, dengan judul *Keutamaan Air Susu Ibu (ASI) Ditinjau dari Syariat Agama Islam dan Kesehatan*), karena: 1. Dalam kegiatan menyusui anak akan selalu timbul hubungan batin antara ibu yang menyusui dan bayi atau anak yang menerima ASI, yakni hubungan batin dalam bentuk kasih sayang. Sekalipun anak yang disusukan itu bukan anak kandung. 2. Jika seorang anak disusukan wanita yang bukan ibu kandungnya, otomatis dia akan menjadi ibunya. Oleh sebab itu berlaku Tahrim sebagaimana sabda Rasullah SAW, "Bahwa menyusukan menyebabkan tahrim, sama seperti tahrimnya melahirkan, atau pengharaman sebab kelahiran." (HR Muslim). Sekalipun begitu, antara ibu susu, anak yang disusukan, dan saudara sepersusuan bisa tidak timbul hukum Tahrim, jika: 1. Pemberian ASI melalui jarum suntik. Maksudnya, secara tak langsung; diperah dulu lalu diberikan lewat botol susu atau sendok; 2. ASI diencerkan, dikentalkan, dibekukan, atau dibuat bahan makanan terlebih dulu sebelum dikonsumsi; 3. ASI dicampur air, obat, minyak, dan atau sebaliknya; 4. ASI dicampur ke dalam makanan anak, dan atau sebaliknya; 5. ASI ibu yang satu telah dicampur dengan ASI ibu lain baru kemudian diminumkan pada anak. oleh: Mia Sutanto, SH, LL.M, Konselor Laktasi Sumber : www.aimi-asi.org On Tue, Nov 4, 2008 at 8:20 AM, Bullah, Has <[EMAIL PROTECTED]>wrote: > Kalo ngasih asi ke anak orang lain, anaknya jadi saudara sepersusuan > dengan anak kita nggak ya? Kan kalo saudara sepersusuan haram untuk > dinikahi. > > > > ø hasbullah > PT. Sanmina-SCI Batam > mail: [EMAIL PROTECTED] > phone: +62(770)612666 Ext. 113 > mobile: +6285977800079 > > > -----Original Message----- > From: Didik Wijayanto [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Tuesday, November 04, 2008 8:13 AM > To: balita-anda@balita-anda.com > Subject: Re: [balita-anda] Nanya ASI > > ndak apa apa bu Yanti, dah biasa koq donor asi sekarang ini. Mungkin ibu > kasih taunya jangan langsung tapi singgung2 dikit aja tentang donor asi, > dengan sebelumnya kasih tau manfaat asi sampai 6 bulan full. > di2 > > 2008/11/3 <[EMAIL PROTECTED]> > > > Selamat pagi moms... > > > > Mau nanya dong... > > > _______________________________________ > Ira Didik Wijayanto > ym : d14n4d > skype : didik.wijayanto > http://di2k.multiply.com/ > http://iradickdurell.blogspot.com/ > http://28april2006.blogs.friendster.com/ > _______________________________________ > > CONFIDENTIALITY > This e-mail message and any attachments thereto, is intended only for use > by the addressee(s) named herein and may contain legally privileged and/or > confidential information. If you are not the intended recipient of this > e-mail message, you are hereby notified that any dissemination, distribution > or copying of this e-mail message, and any attachments thereto, is strictly > prohibited. If you have received this e-mail message in error, please > immediately notify the sender and permanently delete the original and any > copies of this email and any prints thereof. > ABSENT AN EXPRESS STATEMENT TO THE CONTRARY HEREINABOVE, THIS E-MAIL IS NOT > INTENDED AS A SUBSTITUTE FOR A WRITING. Notwithstanding the Uniform > Electronic Transactions Act or the applicability of any other law of similar > substance and effect, absent an express statement to the contrary > hereinabove, this e-mail message its contents, and any attachments hereto > are not intended to represent an offer or acceptance to enter into a > contract and are not otherwise intended to bind the sender, Sanmina-SCI > Corporation (or any of its subsidiaries), or any other person or entity. > > -------------------------------------------------------------- > Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com > Info balita: http://www.balita-anda.com > Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] > menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] > >