Bebas fiscal ini berlaku gak sih buat yang npwp nya gabung mis : istri join
ke suami. Nah si istri juga bebas fiskla gak ya???


Rachma
-----Original Message-----
From: Sylvia Radjawane [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: 19 Nopember 2008 17:22
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: [balita-anda] [OOT] npwp lagi...

Hi mbak Indri,

Kira-kira (cmiiw) stepnya:
- mulai dengan lapor ke KPP tempat mbak terdaftar (bisa dilihat dari kartu
NPWP mbak).
- di KPP laporkan saja status mbak sekarang, mungkin ada formulir perubahan
data yang harus diisi.
- jangan lupa bawa berkas (asli dan foto copy) dokumen yang mendukung, siapa
tahu diperlukan dan nggak perlu bolak-balik KPP (mis. kartu NPWP mbak, surat
resignation, surat referensi kerja dari kantor mbak terakhir, KTP, berkas
SPT Penghasilan tahunan kalau memang sudah pernah dapat, dll.)
- selanjutnya mungkin mbak tetap punya kewajiban seperti yang sudah
di-shared mbak Dian (lapor tiap tahun) atau memang bisa masuk kategori
'penghapusan NPWP' (kalau memang masuk kriteria ini)

note:
- kalau memang berencana untuk cari pekerjaan lagi, mungkin bisa tetap
di-keep kartu NPWP nya, karena 'berguna' untuk keperluan perhitungan pajak
penghasilan untuk calon employer nanti juga untuk 'bebas fiskal' tahun depan
:)
- apalagi sekarang2 ini, lagi zaman 'sunset policy' di dirjen pajak,
pengurusan pajak, termasuk NPWP pribadi  di KPP dibuat lebih gampang, cepat
dan free of charge, mbak.

cheers,
Sylvia - mum to Jovan, Rena & Aleta

2008/11/19 Dian_Wahyuni <[EMAIL PROTECTED]>

> Bu indri,
> Punya npwp pribadi bukan berarti kita musti bayar pajak penghasilan.
> Kan nanti pada waktu laporan ke KPP tinggal disebutkan penghasilan nihil
> alias tidak ada sumber penghasilan.. tidak perlu khawatir...
> Mungkin yg lain ada yg bisa menambahkan / melengkapi
>
> thanks
>
> -----Original Message-----
> From: indri astuti [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: 19 Nopember 2008 16:38
> To: balita-anda@balita-anda.com
> Subject: [balita-anda] npwp lagi...
>
> Dear all,
> sori ya nanya NPWP lagi.
> Awal tahun kemaren aku udah apply new NPWP lewat kantor, dan udah jadi
> (jadi pisah ama nomer suami). Masalahnya, ternyata 2 bulan yang lalu
> aku harus resign karena suatu hal. Dan secara sekarang statusku itu
> jobless (ibu rumah tangga), kan ga mungkin bayar pajak penghasilan
> lagi. Nah... berarti NPWP yang kemarin dibuat gimana? rubah status
> atau bagaimana?
>
> <deleted>
>
>



__________ NOD32 3623 (20081118) Information __________

This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset.com


--------------------------------------------------------------
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke