Bebas fiscal ini berlaku gak sih buat yang npwp nya gabung mis : istri join ke suami. Nah si istri juga bebas fiskla gak ya???
Rachma -----Original Message----- From: Sylvia Radjawane [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 19 Nopember 2008 17:22 To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] [OOT] npwp lagi... Hi mbak Indri, Kira-kira (cmiiw) stepnya: - mulai dengan lapor ke KPP tempat mbak terdaftar (bisa dilihat dari kartu NPWP mbak). - di KPP laporkan saja status mbak sekarang, mungkin ada formulir perubahan data yang harus diisi. - jangan lupa bawa berkas (asli dan foto copy) dokumen yang mendukung, siapa tahu diperlukan dan nggak perlu bolak-balik KPP (mis. kartu NPWP mbak, surat resignation, surat referensi kerja dari kantor mbak terakhir, KTP, berkas SPT Penghasilan tahunan kalau memang sudah pernah dapat, dll.) - selanjutnya mungkin mbak tetap punya kewajiban seperti yang sudah di-shared mbak Dian (lapor tiap tahun) atau memang bisa masuk kategori 'penghapusan NPWP' (kalau memang masuk kriteria ini) note: - kalau memang berencana untuk cari pekerjaan lagi, mungkin bisa tetap di-keep kartu NPWP nya, karena 'berguna' untuk keperluan perhitungan pajak penghasilan untuk calon employer nanti juga untuk 'bebas fiskal' tahun depan :) - apalagi sekarang2 ini, lagi zaman 'sunset policy' di dirjen pajak, pengurusan pajak, termasuk NPWP pribadi di KPP dibuat lebih gampang, cepat dan free of charge, mbak. cheers, Sylvia - mum to Jovan, Rena & Aleta 2008/11/19 Dian_Wahyuni <[EMAIL PROTECTED]> > Bu indri, > Punya npwp pribadi bukan berarti kita musti bayar pajak penghasilan. > Kan nanti pada waktu laporan ke KPP tinggal disebutkan penghasilan nihil > alias tidak ada sumber penghasilan.. tidak perlu khawatir... > Mungkin yg lain ada yg bisa menambahkan / melengkapi > > thanks > > -----Original Message----- > From: indri astuti [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: 19 Nopember 2008 16:38 > To: balita-anda@balita-anda.com > Subject: [balita-anda] npwp lagi... > > Dear all, > sori ya nanya NPWP lagi. > Awal tahun kemaren aku udah apply new NPWP lewat kantor, dan udah jadi > (jadi pisah ama nomer suami). Masalahnya, ternyata 2 bulan yang lalu > aku harus resign karena suatu hal. Dan secara sekarang statusku itu > jobless (ibu rumah tangga), kan ga mungkin bayar pajak penghasilan > lagi. Nah... berarti NPWP yang kemarin dibuat gimana? rubah status > atau bagaimana? > > <deleted> > > __________ NOD32 3623 (20081118) Information __________ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset.com -------------------------------------------------------------- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]