Mungkin Artikel dibawah ini bisa menjawab pertanyaan..... 

========================================================================
=============================================================
Bebas Fiskal Bagi Pemilik NPWP Mulai 1 Januari 2009


Jakarta (ANTARA News) - Ketentuan bebas fiskal bagi pemilik nomor pokok
wajib pajak (NPWP) akan mulai diterapkan 1 Januari 2009 dan ditargetkan
akan bebas fiskal sepenuhnya mulai 1 Januari 2011.

"Ketentuan bebas bayar fiskal bagi yang punya NPWP mulai 1 Januari 2009
dan diharapkan mulai 1 Januari 2011 tidak ada lagi fiskal. Kita pakai
waktu 2 tahun untuk membuat orang mempunyai NPWP," kata Dirjen Pajak
Darmin Nasution di Jakarta, Selasa. 

Ketentuan tersebut diatur dalam RUU tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang
saat ini tengah dalam penyelesaian pembahasan di DPR. 

Darmin menyebutkan, selama ini fiskal dikenakan untuk WNI yang pergi
keluar negeri namun terdapat banyak pengecualian yang bebas atau tidak
dikenakan fiskal keluar negeri. 

"Karena banyak pengecualian maka dalam praktik menjadi sulit untuk
dilaksanakan sehingga melalui RUU PPh diubah konsepsinya di mana kalau
sudah punya NPWP tidak perlu lagi membayar fiskal," katanya.

Ia menyebutkan, NPWP sebenarnya menggunakan konsepsi keluarga di mana
anggota keluarga dapat menggunakan NPWP milik kepala keluarga. 

"Jadi istri boleh menggunakan NPWP milik suami, anak di bawah umur 21
tahun boleh memakai NPWP bapaknya, kalau sudah lebih 21 tahun harus
punya NPWP kalau tidak dia harus bayar fiskal kecuali dia bisa
membuktikan bahwa dia masih menjadi tanggungan orang tua misalnya dengan
kartu keluarga," jelasnya.

Mengenai potensial lost dari pemberlakuan kebijakan itu, Darmin
mengatakan, sebenarnya tidak ada karena hilangnya penerimaan fiskal akan
diganti dengan penerimaan pajak. 

"Pada tahun pertama memang akan ada penurunan penerimaan negara, tetapi
pada tahun kedua dan selebihnya kita harapkan dapat lebih banyak melalui
pajak," katanya. 

Ia menyebutkan, penerimaan fiskal pada tahun 2007 mencapai sekitar Rp2,5
triliun. " Tidak apa-apa penerimaan berkurang, tapi kita akan kejar dari
pajaknya. Kalau dia tidak masukkan SPT akan kita kejar juga, jadi hilang
dari fiskal, kita dapat NPWP-nya," kata Darmin. 

Darmin menyebutkan, jumlah pemilik NPWP saat ini mencapai sekitar 6 juta
termasuk pemilik NPWP berbentuk badan usaha sementara khusus untuk
pemilik NPWP pribadi mencapai sekitar 4,8 juta hingga 4,9 juta orang.
(*)


-----Original Message-----
From: Rachmawati Krisdjoko [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, November 20, 2008 3:46 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: RE: [balita-anda] [OOT] npwp lagi...


Bebas fiscal ini berlaku gak sih buat yang npwp nya gabung mis : istri
join ke suami. Nah si istri juga bebas fiskla gak ya???


Rachma

--------------------------------------------------------------
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke