Perbedaan antara Asuransi Pendidikan, Investasi dan Tabungan Pendidikan SYARIAH
Written by Cindra Rusni on at 18:30 .fullpost{display:inline;} Asuransi Pendidikan 1. Anak menerima tahapan-tahapan pendidikan sesuai dengan akad perjanjiannya Selama masa perjajian 2. Ada santunan untuk ahli waris jika terjadi resiko, dan biaya pendidikan anak masih dicover selama masa perjanjian (bebas Premi) 3. Asuransi Pendidkan merupakan proteksi yang dipersiapkan buat pendidikan anak wlaupun jika terjadi resiko dengan orang tuanya (meninggal atau cacat tetap). 4. Dana tabarru yang dibayarkan tetap selama masa perjanjian. 5. Akad "wakalah bil ujroh" = kepercayaan dlm pengelolaan keuangan dan akad mudharobah = pembagian keuntungan Investasi Pendidikan 1. Uang baru bisa diambil setelah jatuh tempo berdasarkan saldo yang ada. (mengikuti perkembangan Investasinya) 2. Pembayaran premi dilanjutkan oleh perusahaan jika terjadi resiko (diambil dari dana santunan) 3. Investasi Pendidikan merupakan tabungan yang dipersiapkan buat anak untuk masa depan anak. 4. Dana tabarru dibayarkan sesuai dengan tigkat perkembangan investasinya. 5. Akadnya Wakalah bil Ujroh Tabungan Pendidikan 1. Masa perjanjian disesuaikan dengan kebutuhan. (bebas memilih masa perjanjian). 2. Pembayaran asuransinya flexible, disesuaikan berapa lama kita mengikuti tabungan pendidikan 3. Pembayaran premi dilanjutkan oleh perusahaan jika terjadi resiko dengan peserta asuransi yang diambil dari dana santunannya di copy & paste dari http://asuransi-terbaik-syariah.blogspot.comoleh cindra rusni ph : 081315256839/ 021 98615909http://takaful99.blogspot.com