Ciri2nya: di embos logo SNI, dan helmnya agak berat, karena full face dan taha 
bentur. Demikian bunda, mdh2an bermanfaat.

Umi naura
Powered by Telkomsel BlackBerry® ukmtoys.

-----Original Message-----
From: Icho Ahmad <icho2...@gmail.com>
Date: Tue, 6 Apr 2010 09:37:41 
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Subject: Re: [balita-anda] OOT : Dimana yg jual helm SNI murmer ??
Helm SNI sudah gampang di perolah di toko2 Bu..
sekilas ngebaca kemarin itu standar paling murah harga helm SNI berkisar
Rp.65.000
Jadi kalau ada harga Helm SNI harganya di bawah itu, dipastikan itu palsu.
( sumber bacaan sedang saya cari dulu di google)

=========

Sekedar info tambahan lagi


SNELL MEMORIAN FOUNDATION merupakan lembaga institusi standar independen
yang tidak terikat pada regulasi Negara, didukung oleh banyak pabrikan kelas
dunia. Beberapa merk helm SNELL diantaranya AGV, Arai, Astral-X, Astro-TR,
Chaser, Classic-LE2, Classic/c, Condor, Corsair, GP-5X, Omni-J, Quantum-2,
Rapide-Ov, X-Eleven, dan XR-1000.

Dan untuk helm kualifikasi DOT sendiri merupakan helm yang telah lulus uji
produk yang dilakukan oleh NHTSA (National Highway Traffic Safety
Association). Diantaranya ada merk helm KYT dan MDS.

Kedua kualifikasi SNELL dan DOT ini merupakan standar internasional yang
sudah diadopsi dari berbagai negara besar macam Amerika, Jepang, dan
negara-negara Eropa.

Bagaimana dengan helm SNI?, berikut *kualifkasi Helm SNI* (*Standar Nasional
Indonesia*) :

Pertama dari material:

Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika
ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat
Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra
violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air,
deterjen dan pembersih lainnya

b. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat
terpengaruh oleh perubahan suhu

c. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan
yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak
mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat
dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Kedua konstruksi:

Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan
peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,

b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke
bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian
bawah dari dudukan bola mata,

c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:

UkuranKeliling Lingkaran Bagian dalam (mm) SAntara 500 – kurang dari
540 M Antara
540 – kurang dari 580 LAntara 580 – kurang dari 620 XLLebih dari 620

d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen
kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh
mempunyai penguatan setempat

e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada
permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10
milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring
helm.

f. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar
berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi
dengan penutup telinga dan tengkuk,

g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5
milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi
dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,

h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap
sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45
derajat di bawah bidang utama.

i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang
bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

j. Memiliki daerah pelindung helm

k. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu
bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga
dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.

l. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan
tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.

m. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat
melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau
melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

Nah jikalau alasan aturan penggunaan helm SNI mendorong para produsen helm
dalam negeri untuk memproduksi helm dengan mutu yang bagus dan dapat
bersaing dengan mutu helm yang diproduksi negara lain. Pertanyaan kemudian,
para pengendara yang tetap lebih memilih helm berstandar internasional
karena lebih safety namun tanpa label SNI tetapkah ditilang nantinya?

Saya harap kualitas helm SNI setidaknya hampir menyamai kualitas dari helm
standar Internasional.

2010/4/6 LUSIKA Yuliana <uci.lus...@gmail.com>

> *pas lagi brosing helm SNI  buat anak2 kantor
>
> Inilah Daftar Merek Helm Ber-SNI
>
> http://berita.liputan6.com/hukrim/201004/270831/Inilah.Daftar.Merek.Helm.Ber.SNI
> Yeni
> Mardiana
>
>  04/04/2010 23:25 *Liputan6.com, Jakarta: *Aturan menggunakan helm ber-SNI
> (Standar Nasional Indonesia) sudah diterapkan sejak 1 April 2010. Bagi
> pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp
> 250 ribu. Namun ternyata belum semua warga yang mengetahui merek-merek helm
> yang telah menyandang helm SNI.
>
> Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) telah membawahi delapan perusahaan
> helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor
> Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT
> Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.
>
> Berikut jenis Helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti
> dikutip dari Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya:
>
> 1. NHK
> 2. GM
> 3. VOG
> 4. MAZ
> 5. MIX
> 6. INK
> 7. KYT
> 8. MDS
> 9. BMC
> 10. HIU
> 11. JPN
> 12. BESTI
> 13. CROSX
> 14. SMI
> 15. SHC
> 16. OTOKOGI
> 17. CABERG
> 18. HBC
> 19. Cargloss Helmet
>
> Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional
> Indonesia (SNI) antara lain :
>
> 1. Nolan
> 2. Arai
> 3. AGV
> 4. Shoei
> 5. Shark
> 6. KBC
>
> Pada 6 April 2010 09:24, novie rasetiaty <tet...@yahoo.com> menulis:
>
> > yg tulisan SNI nya hrs yg emboss (timbul) bukan yg stiker...
> >
> >
> >
> >
> >________________________________
> > From: Dian R <dian_pu...@ast.co.id>
> > To: balita-anda@balita-anda.com
> > Sent: Tue, 6 April, 2010 9:15:29 AM
> > Subject: Re: [balita-anda] OOT : Dimana yg jual helm SNI murmer ??
> >
> > Sebelumnya maaf saya mau tanya, bu Moderator saya jangan di-band, kalau
> > saya nyambung OOT ini.
> > Sebetulnya yang dimaksud helm standart SNI itu yg bagaimana ? apa yg
> harus
> > ada cetakan/logo SNI-nya atau modelnya yang harus standart ? pengalaman
> mbak
> > kemarin gimana ?
> >
> > terima kasih,
> > Dian
> >
> > ----- Original Message ----- From: "novie rasetiaty" <tet...@yahoo.com>
> > To: "Balita-anda" <balita-anda@balita-anda.com>
> > Sent: Tuesday, April 06, 2010 9:02 AM
> > Subject: [balita-anda] OOT : Dimana yg jual helm SNI murmer ??
> >
> >
> > Maaf nga nyambung ama milis ya...
> >
> > mo tanya nih..ada yg tau nga dimana yg jual helm SNI yg murmer ??kemaren
> > hampir kena razia nih..pas nganterin anak sekolah...
> > kl ada yang tau infonya...japri ya,biar nga mengganggu yg lain
> > sekali lagi maaf ya...kl ada yg nga berkenan
> >
> > terima kasih
> > Novie
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > --------------------------------------------------------------
> > Info Balita: http://www.balita-anda.com
> > Peraturan Milis: peraturan_mi...@balita-anda.com
> > Menghubungi Admin: balita-anda-ow...@balita-anda.com
> > Unsubscribe dari Milis: balita-anda-unsubscr...@balita-anda.com
> >
> >
> >
> >
>
>
>
> --
> Lusika Yuliana - Uci ma2Kavin+Ija
> http://oetjipop.mulltiply.com
>

Kirim email ke