Ini pengalaman saya mengurus akte kelahiran : 1. Minta surat keterangan dari RT/RW setempat 2. Surat keterangan ini dibawa ke kelurahan beserta foto kopi KTP suami-istri, surat nikah, surat kenal lahir dan KK asli sebagai lampiran (KK asli nanti akan ditukar dengan yg baru) 3. Kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar dan formulir (saya lupa kodenya) 4. Surat pengantar dan formulir ini nantinya akan kita serahkan ke catatan sipil untuk mengeluarkan akte lahir.
untuk proses, dicatatan sipil lamanya 2 minggu dan di kelurahan 1 hari. Biayanya juga ga terlalu mahal. di kelurahan: *** Mengurus surat pengantar+formulir Rp. 20.000 *** Mengurus KK Rp. 20.000 di catatan sipil: *** Akte lahir Rp. 35.000 Total Rp. 75.000 Rgds, Adhi