Untuk masalah hukumnya mungkin bs konsul ke LBH ? 

thanks,
dian

-----Original Message-----
From: pretty_woman_...@yahoo.com
Date: Fri, 7 Dec 2012 01:18:11 
To: balita-anda@balita-anda.com<balita-anda@balita-anda.com>
Reply-To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: [balita-anda] Sharing
Selamat pagi Parents BAers.., mohon sharingnya ya.. Begini: Sahabat baik saya, 
mau cerai dari suaminya. Cuma masalah terbesar ada 2, yaitu: sahabat saya tidak 
sanggup bayar sepeserpun prosedur tetekbengek mulai dari pengacara, semua 
proses sampe keputusan cerai dijatuhkan karena dia sbg ibu rumahtangga yg tdk 
berpenghasilan (hanya dari suami). Masalah terbesar lainnya: Sahabat saya ingin 
anak2 menjadi hak asuh dia. Anak2nya msh kecil2, paling besar 3thn paling kecil 
1.5thn. Pertanyaannya: 1. Kira2 sahabat saya ini harus bagaimana dan kemana 
mengurus perceraiannya?? 2. Sahabat saya ini mengajukan cerai karena sudah 
tidak ada kecocokan lagi. Tidak ada kdrt, cuma kalo lg berantem, suaminya mau 
melempar atau memukul barang2 dirumah sambil menggertak istrinya. Intinya: 
Sahabat saya ini kekeuh mau cerai. Apa alasan diatas cukup kuat untuk 
menuntut?? 3. Apakah sahabat saya bisa mendapatkan keseluruhan hak asuh 
anak2nya?? 4. Apakah ada kemungkinan pihak suaminya bisa mendapatkan hak asuh 
anak?? Mohon pencerahannya ya parents.. Sahabat saya galau berat, mau nuntut 
cerai tapi takut kehilangan hak asuh anak2nya.. 


Happy Friday,
Enny
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kirim email ke