Mahar itu tidak diwajibkan suatu barang tertentu, apa yang akan diberikan sebaiknya dibicarakan oleh kedua calon yang akan menikah. Sedapat mungkin mahar tidak menyulitkan calon pengantin pria. Mahar setelah diberikan menjadi hak sepenuhnya bagi istri.
Tri Agus ********** ----- Original Message ----- From: "Wiwiek (Sayidati Alwiyah)" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, March 03, 2004 10:36 AM Subject: RE: [balita-anda] Cincin Kawin teman saya mau tanya juga nih, kalau mahar itu diwajibkan seperangkat alat sholat atau tidak??? thanks B4 Ibunya Bintang --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]