Mahar itu tidak diwajibkan suatu barang tertentu, apa yang akan diberikan
sebaiknya dibicarakan oleh kedua calon yang akan menikah. Sedapat mungkin
mahar tidak menyulitkan calon pengantin pria.
  Mahar setelah diberikan menjadi hak sepenuhnya bagi istri.

  Tri Agus
  **********
  ----- Original Message -----
  From: "Wiwiek (Sayidati Alwiyah)" <[EMAIL PROTECTED]>
  To: <[EMAIL PROTECTED]>
  Sent: Wednesday, March 03, 2004 10:36 AM
  Subject: RE: [balita-anda] Cincin Kawin


  teman saya mau tanya juga nih, kalau mahar itu diwajibkan seperangkat alat
  sholat atau tidak???

  thanks B4
  Ibunya Bintang






---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke