Buat yg nanya tanya tentang Aqiqa. FYI nich

Rgrd

-----Original Message-----

Subject: [RT-06] buat referensi : AQIQAH


>*** AQIQAH ***
>
>
>
>>>"Ahkamul Aqiqah" oleh Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
>>>
>>>A. Pengertian Aqiqah
>>>
>>>Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud"
hal.25-26,
>>>mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata :
>>>
>>>Aqiqah ialah "Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur
>>>rambutnya."
>>>
>>>Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :
>>>
>>>"Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena
>>>mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama." Imam Ahmad rahimahulloh
>>>dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar'i maka
>>>yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih
>>>(an-nasikah).
>>>
>>>B. Dalil-dalil Syar'I Tentang Aqiqah
>>>
>>>Hadist no.1 :
>>>
>>>"Dari Salman bin `Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah  bersabda :
>>>"Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan
>>>hilangkanlah semua gangguan darinya." [Shahih HR Bukhari (5472), untuk
>>lebih
>>>lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590- 592), dan Irwaul Ghalil (1171),
>Syaikh
>>>Albani]
>>>
>>>Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau
>menghilangkan
>>>semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35),
>>>Cetakan Darul Kutub Al-`Ilmiyah, pent]
>>>
>>>Hadist no.2 :
>>>
>>>"Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah  bersabda : "Semua anak
>>>bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih
>>hewan
>>>(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, HR Abu Dawud
2838,
>>>Tirmidzi 1552, Nasa'I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad
>>>Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
>>>
>>>Hadist no.3 :
>>>
>>>"Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah  bersabda : "Bayi laki-laki
>diaqiqahi
>>>dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." [Shahih,
HR
>>>Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad
>>>hasan]
>>>
>>>Hadist no.4 :
>>>
>>>"Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah  bersabda : "Menaqiqahi Hasan dan
>>>Husain dengan satu kambing dan satu kambing." [HR Abu Dawud (2841) Ibnu
>>>Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya
>shahih
>>>sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel `Ied]
>>>
>>>Hadist no.5 :
>>>
>>>"Dari `Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :
>>>"Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena
>>>kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang
>>>sama dan untuk perempuan satu kambing." [Sanadnya Hasan, HR Abu Dawud
>>>(2843), Nasa'I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330),
>dan
>>>shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].
>>>
>>>Hadist no.6 :
>>>
>>>"Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata :
>>>Rasulullah  bersabda : "Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak
>>>kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya." [Sanadnya Hasan, HR
>Ahmad
>>>(6/390), Thabrani dalam "Mu'jamul Kabir" 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304)
>>>dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]Dari dalil-dalil yang
>>>diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar
aqiqah
>>>dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama
>>>salafusholih.
>>>
>>>C. Hukum-Hukum Seputar Aqiqah
>>>
>>>Hukum Aqiqah Sunnah
>>>
>>>A-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar
>>>(6/213) :
>>>
>>>"Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi :
>>>"....berdasarkan hadist no.5 dari `Amir bin Syu'aib."
>>>
>>>Bantahan Terhadap Orang yang Mengingkari dan Membid'ahkan Aqiqah Ibnul
>>>Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa :
>>>
>>>"Orang-orang `Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan
>>>akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum
>>Islam
>>>Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas
>>>menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah
>>>karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba."
>>>[Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya
"Tuhfatul
>>>Maudud" hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam "Fathul Bari" (9/588)].
>>>
>>>Waktu Aqiqah Pada Hari Ketujuh
>>>
>>>Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab.
>>>Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama
>>>adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih
>>pendapat
>>>tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau
sesudahnya.
>>>
>>>Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul
>>>Bari" (9/594) :
>>>
>>>"Sabda Rasulullah pada perkataan `pada hari ketujuh kelahirannya' (hadist
>>>no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah
>itu
>>>adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari
>>ketujuh
>>>berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. Bahwasanya syariat
>>>aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat
>>>Imam Malik. Beliau berkata:
>>>
>>>"Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah
aqiqah
>>>bagi kedua orang tuanya."
>>>
>>>Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini
>>>dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud"
>>>hal.35.
>>>
>>>Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh.
>Pendapat
>>>ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya "al-Muhalla" 7/527. Sebagian
>>ulama
>>>lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika
>>tidak
>>>bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika
>>>tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat
>Thabrani
>>>dalam kitab "As-Shagir" (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari
>>>Abdullah bin Buraidah :
>>>
>>>"Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau
hari
>>>ke-14 atau hari ke-21." [Penulis berkata : "Dia (Ismail) seorang perawi
>>yang
>>>lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu
Hajar
>>>dalam `Fathul Bari' (9/594)." Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya
>>>bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]Bersedekah dengan Perak Seberat
>>>Timbangan Rambut
>>>
>>>Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata :
>>>
>>>"Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat
>>>timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama
>>>yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan
>>>perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan
>>>lain-lain."
>>>
>>>Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah
>>>hadit dhoif.
>>>
>>>Tidak Ada Tuntunan Bagi Orang Dewasa Mengaqiqahi Dirinya Sendiri Sebagian
>>>ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya
maka
>>>boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa." Mungkin mereka berpegang
>>>dengan hadist Anas yang berbunyi :
>>>
>>>"Rasulullah    mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat
sebagai
>>>nabi." [Dhaif mungkar, HR Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan
>>>Qatadah dari Anas]
>>>
>>>Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif
>dan
>>>mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu
>>>waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari
>>kelahirannya.
>>>Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang
>dewasa
>>>maupun anak kecil.
>>>
>>>Aqiqah untuk Anak Laki-laki Dua Kambing dan Perempuan Satu Kambing
>>>Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan `Amr bin Syu'aib.
Setelah
>>>menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam "Fathul
>>>Bari" (9/592) :
>>>
>>>"Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama
>>dalam
>>>membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah
aqiqah."
>>>
>>>Imam Ash-Shan'ani rahimahulloh dalam kitabnya "Subulus Salam" (4/1427)
>>>mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya :
>>>
>>>"Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi
>>>perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki."
>>>
>>>Al-`Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya "Raudhatun
>>>Nadiyyah" (2/26) berkata :
>>>
>>>"Telah menjadi ijma' ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu
>>>kambing."
>>>
>>>Penulis berkata : "Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan
perempuan
>>>satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya." Boleh Mengaqiqahi Bayi
>>>Laki-laki dengan Satu Kambing Berdasarkan hadist no.4 dari Ibnu Abbas.
>>>
>>>Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu
>>>kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin `Umar, `Urwah bin
Zubair,
>>>Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas
>>>diatas.
>>>
>>>Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul
>>>Bari" (9/592) :
>>>
>>>".....meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah
>>>menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi
>>laki-laki.
>>>Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi
>>>laki-laki dengan satu kambing...."
>>>
>>>Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah
>>>dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah
>laki-laki
>>>dengan dua kambing.
>>>
>>>D. Aqiqah Dengan Kambing
>>>
>>>Tidak Sah Aqiqah Kecuali dengan Kambing
>>>Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua
>ekor
>>>kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini
>>>menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing. Dalam "Fathul Bari"
>>>(9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan :
>>>
>>>"Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas,
>>anak
>>>domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat
>>>aqiqah." Menurut beliau : "Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih
>>>selain kambing".
>>>
>>>Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan
>>>lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :
>>>
>>> 1. Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah
>>>dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.
>>> 2. Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah
>>>dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha'if.
>>>
>>>Persyaratan Kambing Aqiqah Tidak Sama dengan Kambing Kurban (Idul Adha)
>>>
>>>Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani,
>>>Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan
>>>harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing
>>Idul
>>>Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.
>>>
>>>Imam As-Shan'ani dalam kitabnya "Subulus Salam" (4/1428) berkata :
>>>"Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan
>>>kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang
>>>menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas."
>>>
>>>Imam Syaukhani dalam kitabnya "Nailul Authar" (6/220) berkata :
>>>"Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu
>>>hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah
>salah
>>>satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan
>>>samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta
>>>(sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada
>>>satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan
>>qiyas
>>>yang bathil."
>>>
>>>Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya "Al-Muhalla" (7/523) berkata :
>>>"Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah
>>>aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam
>kurban
>>>Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau
>>>kambing itu bebas dari cacat."
>>>
>>>Bacaan Ketika Menyembelih Kambing
>>>Firman Allah Ta'ala :
>>>"Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama
>>>Allah..." (QS. Al-Maidah : 4)
>>>
>>>Firman Alloh Ta'ala :
>>>
>>>"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama
>Allah
>>>ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu
>>>kefasikan." (QS. Al-An'am : 121)
>>>
>>>Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sudah masyhur
>dan
>>>telah kita ketahui bersama (lihat Irwaul Ghalil 2529-2536-2545-2551,
karya
>>>Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika
>>>meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban
>yang
>>>disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa
mengucapkan
>>:
>>>
>>>"Bismillahi wa Allohu Akbar".
>>>
>>>Mengusap Darah Sembelihan Aqiqah di Atas Kepala Bayi Merupakan Perbuatan
>>>Bid-ah dan Jahiliyah
>>>
>>>"Dari Aisyah   berkata : Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila
>>mau
>>>mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan
>>>aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas
>>>tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah  bersabda : "Jadikanlah
>>>(gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi)." [Shahih,
>>>diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan
>oleh
>>>Hakim (2/438)]
>>>
>>>Al-`Allamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya "Irwaul Ghalil" (4/388)
>berkata
>>>:
>>>
>>>"Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan
>>>orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam." Al-`Allamah Imam
>>>Syukhani dala, kitabnya "Nailul Aithar" (6/214) menyatakan :
>>>
>>>"Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi
>>>dengan darah sembelihan aqiqah).."
>>>
>>>Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas
>>>bahwasannya dia berkata :
>>>
>>>"Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil dan diusap
>>>dengan darah sembelihan aqiqah." [HR Thabrani], maka ini merupakan hujjah
>>>yang dhaif dan mungkar.
>>>
>>>Boleh Menghancurkan Tulangnya (Daging Sembelihan Aqiqah) Sebagaimana
>>>Sembelihan Lainnya
>>>
>>>Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya,
>seperti
>>>ditegaskan Imam Malik dalam "Al-Muwaththa" (2/502), karena tidak adanya
>>>dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang
>menghancurkan
>>>tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga,
>>>yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.
>>>
>>>Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif,
>>>diantaranya adalah :
>>> 1. Bahwasannya Rasulullah   bersabda : "Janganlah kalian
>>>menghancurkan tulang sembelihannya." [Hadist Dhaif, karena mursal
terputus
>>>sanadnya, HR. Baihaqi (9/304)]
>>> 2. Dari Aisyah   dia berkata : "....termasuk sunnah aqiqah
>>>yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya...." [Hadist Dhaif,
mungkar
>>>dan mudraj, HR. Hakim (4/283]
>>>
>>>Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak
>>>shahih. [lihat kitab "Al-Muhalla" oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].
Disunnahkan
>>>Memasak Daging Sembelihan Aqiqah dan Tidak Memberikannya dalam Keadaan
>>>Mentah.
>>>
>>>Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud"
hal.43-44,
>>>berkata :
>>>
>>>"Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika
>>>dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang
>mendapat
>>>bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa
>>>syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang
>>>miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging
>>>yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya
>lebih
>>>dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk
>>>memasaknya.  Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka
untuk
>>>menunjukka rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan
>>>kepada orang lain."
>>>
>>>Tidak Sah Aqiqah Seseorang Kalau Daging Sembelihannya Dijual Imam Ibnu
>>>Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud" hal.51-52, berkata
:
>>>
>>>"Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh
Ta'ala.
>>>Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada
hakekatnya
>>>sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti
>>>penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai
>>>dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah.
>Demikian
>>>pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya
>>>atau upah mengulitinya" [lihat pula "Al-Muwaththa" (2/502) oleh Imam
>>Malik].
>>>
>>>Orang yang Aqiqah Boleh Memakan, Bersedekah, Memberi Makan, dan
>>>Menghadiahkan Daging Sembelihannya, Tetapi yang Lebih Utama Jika Semua
>>>Diamalkan
>>>
>>>Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfathul Maudud"
hal.48-49,
>>>berkata :
>>>
>>>"Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau
>>>pembagian dagingnya maka kita kembali ke hukum asal, yaitu seseorang yang
>>>melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah
>>>dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada
>>teman-teman
>>>atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya,
>>karena
>>>dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati
>>>daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling
>>>cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh
>>>Ta'ala". [lihat pula "Al-Muwaththa" (2/502) oleh Imam Malik].
>>>
>>>Jika Aqiqah Bertepatan dengan Idul Qurban, Maka Tidak Sah Kalau
>Mengerjakan
>>>Salah Satunya (Satu Amalan Dua Niat)Penulis berkata :
>>>
>>>"Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan
niat
>>>aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan
>>>adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari
>>>segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan
>>salah
>>>satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk
>>>adalah petunjuk Rasulullah  dan Allah Ta'ala tidak pernah lupa."
>>>
>>>Tidak Sah Aqiqah Seseorang yang Bersedekah dengan Harga Daging
>>Sembelihannya
>>>Sekalpun Lebih Banyak Al-Khallah pernah berkata dalam kitabnya : "Bab Maa
>>>yustahabbu minal aqiqah wa fadhliha `ala ash-shadaqah" :
>>>
>>>"Kami diberitahu Sulaiman bin Asy'ats, dia berkata Saya mendengar Ahmad
>bin
>>>Hambal pernah ditanya tentang aqiqah : "Mana yang kamu senangi, daging
>>>aqiqahnya atau memberikan harganya kepada orang lain (yakni aqiqah
kambing
>>>diganti dengan uang yang disedekahkan seharga dagingnya) ? Beliau
menjawab
>>:
>>>"Daging aqiqahnya." [Dinukil dari Ibnul Qayyim dalam "Tuhfathul Maudud"
>>>hal.35 dari Al-Khallal] Penulis berkata :
>>>
>>>"Karena tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya bershadaqah dengan
harga
>>>(daging sembelihan aqiqah) sekalipun lebih banyak, maka aqiqah seseorang
>>>tidak sah jika bershadaqah dengan harganya dan ini termasuk perbuatan
>>bid'ah
>>>yang mungkar ! Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW."
>>>
>>>Adab Menghadiri Jamuan Aqiqah
>>>
>>>Diantara bid'ah yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah
>>>memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan adab-adabnya
>>serta
>>>yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak
>>>(undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.
>>>
>>>Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu
>>>acara yang berisi ceramah, rangkaian do'a-do'a, dan bentuk-bentuk seperti
>>>ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan

>>>yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid'ah, pen.
>>>
>>>Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih
>>>bahkan dalam dhaif sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh
>>>Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya
>>mereka
>>>sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk
dalam
>>>hal bid'ah-bid'ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat
>>>kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita, pen !!
>>>
>>>Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di
dalam
>>>acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut
>>>kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.
>>>
>>>Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Semua kabaikan itu
>>>adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid'ahnya
>>Khalaf.
>>>
>>>Wallahul Musta'an wa alaihi at-tiklaan.
>>>
>>>Disalin ringkas kembali dari kitab "Ahkamul Aqiqah" karya Abu Muhammad
>>>`Ishom bin Mar'i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia,
dan
>>>diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul "Aqiqah"
>>>terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997.


***************************************************************************
Assalaamu'alaikum
Referensi yang lumayan bagus bagi yang anaknya mau lahir, ataupun untuk
evaluasi pelaksanaan aqiqah anak2 kita yang sudah lahir
Semoga bermanfaat
Risalah Aqiqah
Penanya  :  Pepy
Alamat  :  Ps Minggu
Assalamu'alaikum wr wb
Pak Ustadz, mohon penjelasannya mengenasi risalah aqiqah, apa saja yang
harus dilakukan selain membagikan daging aqiqah. Apakah boleh dititipkan ke
badan amil zakat, dengan cara membayar harga kambing, lalu menyerahkan
proses selanjutnya ke badan amil tsb. Apakah harus mencukur rambut bayi, dan
mengeluarkan sodaqoh emas/perak seberat rambut bayi tsb. Bolehkah memberikan
nama anak sebelum dilaksanakan aqiqah ? Apakah ada dalam syariat Islam,
selamatan/syukuran bayi yang dilakukan pada 40 hari setelah lahiran dengan
tujuan selain bersyukur juga mengenal si bayi ke tetangga terdekat? Karena
orang tua saya sangat menginginkan dilakukannya syukuran 40 hari, sementara
saya tidak sreg karena sepertinya tidak ada contoh dari nabi mengenai hal
tsb. Bagaimana memberikan penjelasan kepada ortu saya? Saya mohon diberikan
penjelasan selengkapnya Pak, mengingat waktunya mendesak. Atas penjelasan
Bapak, saya mengucapkan terima kasih banyak, wassalam.
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin,
wa ba`du,
Makna Aqiqah
Aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas
kelahiran seorang bayi. Jumhurul ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah
sunnah muakkad baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan.
Pelaksanaannya dapat dilakukan pada hari ke tujuh (ini yang lebih utama
menurut para ulama), keempat belas, dua puluh satu atau pada hari-hari yang
lainnya yang memungkinkan.
Rasulullah SAW bersabda: "Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya
yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya
serta diberi nama" (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya
bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan.
Dari Ummi Kurz Al-Ka'biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW
bersabda: "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan
untuk anak perempuan satu ekor kambing" (HR. Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi
1516)
Dalam pelaksanaan aqiqah sebaiknya dilakukan sendiri oleh orang tua bayi.
Kalau toh ingin menitipkannya kepada orang lain, kita harus yakin bahwa hal
tersebut dilakukan sesuai dengan tuntutan syari'ah. Jangan sampai kita
menitipkan sejumlah uang kepada suatu lembaga atau perorangan, kemudian uang
tersebut dibagikan langsung sebagai pengganti daging. Praktek yang demikian
tentunya tidak sesuai dengan tuntunan sunnah yang mensyaratkan adanya
penyembelihan hewan dalam pelaksanaan aqiqah.
2. Mencukur Rambut
Mencukur rambut bayi merupakan sunah Mu'akkad, baik untuk bayi laki-laki
maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari
kelahiran dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan
aqiqah. Hal tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Rasulullah SAW
bersabda:
"Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari
ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama" (HR.
Ahmad dan Ashabus Sunan)
Dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda :
"Hilangkan darinya kotoran" (HR. Al-Bazzar)
Ibnu sirin ketika mengomentari hadis tersebut berkata: "Jika yang dimaksud
dengan kotoran tersebut adalah bukan mencukur rambut, aku tidak mengetahui
apa maksudnya dengan hadis tersebut (fathul Bari)
Mengenai faedah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim berkata:
"Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah SAW untuk
menghilangkan kotoran. Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang
jelek/lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan
lebih meringankan untuk si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka
lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar
melaluinya dengan mudah dimana hal tersebut sangat bermanfaat untuk
menguatkan indera penglihatan, penciuman dan pendengaran si bayi" (Athiflu
Wa Ahkamuhu, hal 203-204)
Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut ditimbang dan kita disunahkan
untuk bersedekah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambut bayi
tersebut. Ini sesuai dengan perintah Rasulullah SAW kepada puterinya fatimah
RA :
"Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak sesuai
dengan berat timbangan rambutnya kepada fakir miskin" (HR Tirmidzi 1519 dan
Al-Hakim 4/237)
Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah
SAW untuk melakukan Al-Qaz'u, yaitu mecukur sebagian rambut dan membiarkan
yang lainnya (HR. Bukhori Muslim). Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang
termasuk Al-Qaz'u tersebut :
*  Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan.
*  Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi
kepalanya.
*  Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya
*  Mencukur rambut bagian depan dan membiarkan bagian belakan atau
sebaliknya.
3. Pemberian Nama
Nama bagi seseorang sangatlah penting. Ia bukan hanya merupakan identitas
pribadi dirinya di dalam sebuah masyarakat, namun juga merupakan cerminan
dari karakter seseorang. Rasululloh SAW menegaskan bahwa suatu nama (al-ism)
sangatlah identik dengan orang yang diberinama (al-musamma)
Dari Abu Hurairoh Ra, dari Nabi SAW beliau bersabda: "Kemudian Aslam semoga
Alloh menyelamatkannya dan Ghifar semoga Alloh mengampuninya" (HR. Bukhori
3323, 3324 dan Muslim 617)
Ibnu Al-Qoyyim berkata: "Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan
mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya
sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah
nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya. Dan jika anda ingin
mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka
perhatikanlah hadis di bawah ini:
Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku
datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya: "Siapa namamu?" Aku jawab:
"Hazin" Nabi berkata: "Namamu Sahl" Hazn berkata: "Aku tidak akan merobah
nama pemberian bapakku" Ibnu Al-Musayyib berkata: "Orang tersebut senantiasa
bersikap keras terhadap kami setelahnya" (HR. Bukhori 5836) (At-Thiflu Wa
Ahkamuhu/Ahmad Al-'Isawiy hal 65)
Oleh karena itu, Rasululloh SAW memberikan petunjuk nama apa saja yang
sebaiknya diberikan kepada anak-anak kita. Antara lain:
Dari Ibnu Umar Ra ia berkata: Rasululloh SAW telah bersabda: "Sesungguhnya
nama yang paling disukai oleh Alloh adalah Abdulloh dan Abdurrahman" (HR.
Muslim 2132)
Dari Jabir Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: "Namailah dengan namaku dan
jangnlah engkau menggunakan kun-yahku" (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)
Berkaitan dengan kapan saat yang tepat untuk pemberian nama bagi bari yang
baru lahir, para ulama menyatakan hal tersebut sebaiknya dilakukan pada hari
ketujuh dari kelahiran berbarengan dengan pelaksanaan aqiqah dan pencukuran
rambut. Namun juga pemberian nama tersebut boleh dilakukan sebelumnya.
Rasulullah SAW bersabda: "Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya
yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya
serta diberi nama" (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
4. Syukuran 40 Hari
Berkaitan dengan perayaan 40 hari setelah kelahirann jabang bayi, kami
berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan sunnah Rasululloh SAW
sebagaimana diatas. Kalau memang ingin memperkenalkan bayi kepada para
tetangga, kenapa hal tersebut tidak dilakukan berbarengan dengan pelaksanaan
aqiqah?
Kami kira, adat atau kebiasaan perayaan tersebut merupakan "warisan masa
lalu" yang masih banyak dipercayai dan dilaksanakan oleh masyarakat kita.
Tentunya ini adalah tugas kita untuk menyampaikan yang sebenarnya kepada
,ereka berkaitan dengan tuntunan Rasululloh SAW dalam pelaksanaan aqiqah.
Anda dapat menyampaikan kepada orang tua anda bahwa pelaksanaan aqiqah
merupakan ungkapan syukur kita kepada Alloh atas kelahiran bayi. Disamping
itu, dalam pelaksanaannya kita juga bisa mengundang para tetangga dalam
syukuran aqiqahan ini atau membagi-bagukan daging aqiqah kepada mereka.
Dengan sendirinya ini juga merupakan proses memperkenalkan jabang bayi yang
baru lahir kepada tetangga. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam
Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.




---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Reply via email to