Dear mba Esti, Menurut pendapat saya, hak atas cuti haid ini diberikan UU karena banyak wanita (meskipun ga semua tentunya) yang sering mengalami nyeri di hari pertama dan/atau kedua haidnya. Sehingga mereka tidak dapat bekerja (saking sakitnya, kan ada juga yang sampai pingsan.., alhamdulillah saya tidak pernah mengalami nyeri sampai seperti itu). Sepertinya, kondisi sakit seperti ini yang lebih dititikberatkan dalam peraturan perundang2an untuk diberikan cuti haid. Bukan karena faktor psikologis seperti cenderung sensitif (cepat marah) dll.. karena hal yang seperti ini masih bisa diatasi dan pekerja masih bisa bekerja kan? (meskipun jadinya dimusuhi temen karena suka marah2 -- terlepas dari sifat bawaan atau karena pengaruh hormon saat haid hehe).
Tapi kondisi yang saya lihat sekarang, cuti haid ini memang sering digunakan wanita untuk sekedar istirahat dirumah dengan alasan haid - meskipun mereka tidak merasakan sakit. Menurut saya, dalam hal ini ibu2 bekerja memang diuntungkan dengan mendapat cuti haid yang dilindungi UU sehingga mendapatkan cuti tambahan untuk mengawasi anak2 dirumah selain cuti sakit dan cuti tahunan ... :)) Sepengetahuan saya, (setidaknya dalam literatur yang saya baca dan ketentuan yang berlaku di kantor saya) tidak ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjalani cuti haid ini sehingga tidak terlalu sulit kalau saja saya ingin mengambil cuti haid. Kesimpulannya, hak kita (wanita) dalam hal ini sudah ada, tinggal bertanya saya pada diri sendiri secara jujur, masih mampu bekerja atau tidak dalam keadaan haid tersebut? Selanjutnya, tinggal kesadaran dan tanggung jawab kita terhadap perusahaan-lah yang dijadikan bahan pertimbangan untuk mengambil cuti ini. Sekian sharingnya Mba..maaf kepanjangan Rgrds, Mama Rifachrial ----- Original Message ----- From: "Arief Herris" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Monday, August 02, 2004 11:51 AM Subject: [balita-anda] Mengapa perlu cuti haid....? Bapak Ibu Yth, Di tempat kerja saya, banyak karyawati yg tdk menggunakan hak cuti haid nya karena belum tahu fungsinya,sehingga dia cenderung tdk mau mengurusi syarat untuk mendapatkan cuti ini padahal hal ini tentunya sangat dibutuhkan,Saking jarang nya sehingga malah yg memanfaat kan hak ini menjadi tabu dan kadang malah dipersulit karena yg lain saja tdk melakukan. namun dalam hal ini saya belum punya alasan yg kuat / ilmu mengenai pentingnya cuti ini,sebagai bahan sosialisasi agar hak para pekerja wanita yg kebanyakan Ibu-Ibu ini bisa di manfaatkan. Lumayan kan di rumah bisa istirahat sambil mengawasi anak-anak nya. Untuk itu Bapak Ibu........Mohon sharingnya tentang keadaan psikologis maupun biologis wanita yang mengalami menstruasi, mengapa dalam keadaan seperti ini dia membutuhkan cuti dari aktifitas kerjanya Atas bantuan Bapak dan Ibu semua kami sampaikan terimaksaih. Salam, Esti --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]