Dear mba Esti,

Menurut pendapat saya, hak atas cuti haid ini diberikan UU karena banyak
wanita (meskipun ga semua tentunya) yang sering mengalami nyeri di hari
pertama dan/atau kedua haidnya. Sehingga mereka tidak dapat bekerja (saking
sakitnya, kan ada juga yang sampai pingsan.., alhamdulillah saya tidak
pernah mengalami nyeri sampai seperti itu). Sepertinya, kondisi sakit
seperti ini yang lebih dititikberatkan dalam peraturan perundang2an untuk
diberikan cuti haid.
Bukan karena faktor psikologis seperti cenderung sensitif (cepat marah)
dll.. karena hal yang seperti ini masih bisa diatasi dan pekerja masih bisa
bekerja kan? (meskipun jadinya dimusuhi temen karena suka marah2 -- terlepas
dari sifat bawaan atau karena pengaruh hormon saat haid hehe).

Tapi kondisi yang saya lihat sekarang, cuti haid ini memang sering digunakan
wanita untuk sekedar istirahat dirumah dengan alasan haid - meskipun mereka
tidak merasakan sakit. Menurut saya, dalam hal ini ibu2 bekerja memang
diuntungkan dengan mendapat cuti haid yang dilindungi UU sehingga
mendapatkan cuti tambahan untuk mengawasi anak2 dirumah selain cuti sakit
dan cuti tahunan ... :))

Sepengetahuan saya, (setidaknya dalam literatur yang saya baca dan ketentuan
yang berlaku di kantor saya) tidak ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk
menjalani cuti haid ini sehingga tidak terlalu sulit kalau saja saya ingin
mengambil cuti haid.

Kesimpulannya, hak kita (wanita) dalam hal ini sudah ada, tinggal bertanya
saya pada diri sendiri secara jujur, masih mampu bekerja atau tidak dalam
keadaan haid tersebut? Selanjutnya, tinggal kesadaran dan tanggung jawab
kita terhadap perusahaan-lah yang dijadikan bahan pertimbangan untuk
mengambil cuti ini.

Sekian sharingnya Mba..maaf kepanjangan
Rgrds,
Mama Rifachrial


----- Original Message -----
From: "Arief Herris" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, August 02, 2004 11:51 AM
Subject: [balita-anda] Mengapa perlu cuti haid....?


Bapak Ibu Yth,
Di tempat kerja saya, banyak karyawati yg tdk menggunakan hak cuti haid nya
karena belum tahu fungsinya,sehingga dia cenderung tdk mau mengurusi syarat
untuk mendapatkan cuti ini padahal hal ini tentunya sangat dibutuhkan,Saking
jarang nya sehingga malah yg memanfaat kan hak ini menjadi tabu dan kadang
malah dipersulit karena yg lain saja tdk melakukan. namun dalam hal ini saya
belum punya alasan yg kuat / ilmu mengenai pentingnya cuti ini,sebagai bahan
sosialisasi agar hak para pekerja wanita yg kebanyakan Ibu-Ibu ini bisa di
manfaatkan. Lumayan kan di rumah bisa istirahat sambil mengawasi anak-anak
nya. Untuk itu Bapak Ibu........Mohon sharingnya tentang keadaan psikologis
maupun biologis wanita yang mengalami menstruasi, mengapa dalam keadaan
seperti ini dia  membutuhkan cuti dari aktifitas kerjanya
Atas bantuan Bapak dan Ibu semua kami sampaikan terimaksaih.

Salam,
Esti




---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke