Dampaknya apa jika gereja tidak mengakui perceraian atau pernikahan tsb?
Apakah pihak perempuan masih berhak (mungkin secara agama dan moral)
menuntut nafkah (untuk kasus perceraian)? Apakah hub sexnya termasuk
perzinahan (secara agama untuk kasus perceraian)?

Salam,
Dayat.
----- Original Message ----- 
From: "SETYOWATI, Siska" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, September 30, 2004 12:16 PM
Subject: RE: [balita-anda] OOT Tanya : Proses perceraian


> Setahu saya , Kalo menikah secara agama Kristen (pemberkatan pernikahan)
> tidak diperbolehkan bercerai.Tetapi secara catatan sipil
> (negara)diperbolehkan. Jadi kalo mo bercerai, ya hanya bisa secara negara
> /catatan sipil, pihak gereja tidak akan mengakui perceraian kecuali karena
> kematian. Jika ada yang bercerai (melalui pengadilan/catatan sipil)dan
akan
> menikah lagi dengan orang lain, maka gereja tidak bisa melakukan
pemberkatan
> pernikahan (menikah secara agama).
> Sorry jika tidak membantu.
>
> Rgds,
> Siska - Ibunya Theressa



---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke