kebetulan aku dapet dari temenku: Sesuai dengan pasal 2 dan 4 PERMENAKER NO. KEP 04/MEN/1994:
Pengusaha wajib membayar THR kepada buruh/pekerja yang telah memiliki masa kerja 3 bulan terus menerus atau lebih. THR bersifat normatif, berlaku bagi setiap tenaga kerja yang masih terikat hubungan kerja [dalam bentuk apapun PKWTT, PKWT], walaupun didalam perjanjian kerjanya tidak menyebutkan klausul tsb. Mengenai jumlahnya apabila belum genap setahun diberikan secara prorate atau sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan. Semoga membantu ----- Original Message ----- From: "Caecilia" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, November 10, 2004 8:33 AM Subject: [balita-anda] peraturan untuk thr sori OOT teman saya titip pertanyaan apakah diantara netters ada yg tahu ttg peraturan THR dari pemerintah . apakah di UU ketenagakerjaan yg baru ada? --------------------------------------------------------------------- DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita & Anak 2004-2005 versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2 ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004. Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan tarif Rp 1.500. --------------------------------------------------------------------- >> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.com >> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]