kebetulan aku dapet dari temenku:

Sesuai dengan pasal 2 dan 4 PERMENAKER NO. KEP 04/MEN/1994:

Pengusaha wajib membayar THR kepada buruh/pekerja yang telah memiliki masa
kerja 3 bulan terus menerus atau lebih.

THR bersifat normatif, berlaku bagi setiap tenaga kerja yang masih terikat
hubungan kerja [dalam bentuk apapun PKWTT, PKWT], walaupun didalam
perjanjian kerjanya tidak menyebutkan klausul tsb.

Mengenai jumlahnya apabila belum genap setahun diberikan secara prorate atau
sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan.


Semoga membantu



----- Original Message -----
From: "Caecilia" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, November 10, 2004 8:33 AM
Subject: [balita-anda] peraturan untuk thr


sori OOT teman saya titip pertanyaan apakah diantara netters ada yg tahu ttg
peraturan THR dari pemerintah . apakah di UU ketenagakerjaan yg baru  ada?




---------------------------------------------------------------------

DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita & Anak 2004-2005 
versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2
ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004.
Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket 
merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor 
ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. 
Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan 
tarif Rp 1.500. 

---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke