Barangkali ini bisa membantu

  ---------------------------------------------cut--------------------------
---------------------------------


  > JAKARTA (Bisnis): Pengusaha diwajibkan memberikan tunjangan hari raya
  > (THR)
  > kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja tiga bulan/lebih secara
  > terus-menerus dan diancam tiga bulan penjara jika melanggar.
  >
  > Menurut Mennakertrans Fahmi Idris, pengaturan pemberian THR keagamaan
  > itu
  > telah ditetapkan sesuai dengan Permennaker No. 04/MEN/1994 tanggal 16
  > September 1994.
  >
  > "Jika pengusaha tidak mampu memberikan THR sesuai ketentuan itu, maka
  > diwajibkan membuat surat pernyataan secara tertulis ke Depnakertrans
  > atau
  > instansi sejenis di daerah mereka," katanya kemarin.
  >
  > Sementara itu, menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial
  > Depnakertrans
  > Muzni Tambusai, satu bulan upah yang diberikan sebagai THR adalah
  > upah/gaji
  > pokok ditambah tunjangan tetap.
  >
  > "Pembayaran THR itu wajib diberikan pengusaha selambat-lambatnya
  > tujuh hari
  > sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan," ujarnya.
  >
  > Untuk pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  > terhitung
  > sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak
  > mendapat
  > THR.
  >
  > "Jika dalam peraturan perusahaan (PP) atau kesepakatan kerja bersama
  > (PKB)
  > diatur pembayaran THR yang lebih baik dari ketentuan Permennaker No.
  > 04/MEN/1994, maka pengaturan dalam PP/PKB tidak boleh dikurangi secara
  > sepihak dan wajib dilaksanakan," katanya.
  >
  > Untuk tahun 2003, Muzni menjelaskan ada sebanyak lima perusahaan yang
  > mengajukan keberatan membayarkan THR bagi pekerja/buruhnya dengan
  > alasan
  > tidak mampu.
  >
  > Tapi, lanjut dia, setelah Depnakertrans melakukan audit dan
  > pemeriksaan
  > keuangan perusahaan tersebut maka mereka tetap diwajibkan membayarkan
  > THR
  > pada pekerja/buruhnya.
  >
  > Fahmi menyatakan agar THR secara nyata dapat dirasakan manfaatnya oleh
  > pekerja/buruh dalam menghadapi hari raya keagamaan yang sekaligus
  > menciptakan ketenangan kerja dan berusaha, maka pelaksanaan
  > pembayarannya
  > supaya dilakukan tepat waktu.
  >
  > "Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk memberikan tambahan, baik
  > dalam
  > bentuk uang maupun natura serta menyediakan angkutan mudik Lebaran
  > bagi
  > pekerja/buruh dan keluarganya," tuturnya.
  >
  > Menurut ketentuan pasal 1 huruf d Permennaker tersebut, THR keagamaan
  > adalah pendapatan pekerja/buruh yang wajib dibayarkan pengusaha pada
  > pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan, yang
  > berupa
  > uang/bentuk lain. (tri)
  >
  >
  >
  >
  >
  >
  >
  >

  ----- Original Message -----
  From: "Caecilia" <[EMAIL PROTECTED]>
  To: <[EMAIL PROTECTED]>
  Sent: Wednesday, November 10, 2004 8:33 AM
  Subject: [balita-anda] peraturan untuk thr


  sori OOT teman saya titip pertanyaan apakah diantara netters ada yg tahu
ttg peraturan THR dari pemerintah . apakah di UU ketenagakerjaan yg baru
ada?




---------------------------------------------------------------------

DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita & Anak 2004-2005 
versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2
ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004.
Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket 
merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor 
ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. 
Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan 
tarif Rp 1.500. 

---------------------------------------------------------------------
>> Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke