Mudah˛an cepat terlaksana ya....
Dini ygpalingbetekalokenaasaprokok Selasa, 01 Februari 2005 Merokok Sembarangan di Jakarta Didenda Rp 50 Juta berikut artikel dari http://www.republika.co.id Ini peringatan serius bagi para perokok. DPRD dan Pemerintah DKI Jakarta bakal melarang para perokok untuk mengepulkan asapnya di tempat-tempat umum. Kalau bandel, dendanya tak tanggung-tanggung, Rp 50 juta! Sanksi yang sama beratnya juga berlaku bagi pengelola gedung dan tempat umum yang tidak menyediakan fasilitas khusus perokok. Setiap gedung, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan bus umum harus memiliki tempat khusus bagi para perokok. Peraturan tentang indoor pollution itu (pencemaran dalam ruang tertutup) termuat dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Raperda ini sudah dirumuskan dan tinggal diketok palu oleh DPRD DKI pada Februari ini. Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI, Mukhayar, mengatakan masalah pencemaran udara dalam ruangan memang menjadi salah satu poin penting pada Raperda. Larangan merokok di tempat publik itu, katanya, sesuai dengan PP No 19 Tahun 2003 tentang Kesehatan, yang juga mengatur larangan merokok di tempat belajar, tempat ibadah, dan kendaraan umum. Nantinya, kata Mukhayar, perokok hanya boleh menghisap rokoknya di ruang-ruang yang sudah disediakan. ''Mereka yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi denda Rp 50 juta,'' ujar Mukhayar yang berasal dari Fraksi PKS itu di Jakarta, Senin (31/1) kemarin. Raperda juga akan mengatur kewajiban bagi tempat publik, seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hotel, hingga kendaraan umum, untuk memiliki ruangan khusus merokok. Mukhayar mengatakan jumlah dendanya sama, maksimal Rp 50 juta. Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, mengemukakan sudah saatnya ada peraturan lebih rinci untuk membatasi pencemaran oleh asap rokok. Gubernur bahkan mengeluarkan SK Nomor 11 Tahun 2004 yang mengharuskan penetapan kawasan bebas rokok. Kawasan khusus perokok itu dilengkapi alat sirkulasi udara serta larangan promosi ataupun hadiah berupa rokok di lingkungan kerja Pemprov. Berdasarkan hasil penelitian sejumlah pihak, Mukhayar mengatakan sekitar 30 persen penyebab penyakit saluran pernapasan adalah akibat polusi di ruang tertutup. Kebiasaan merokok di tempat-tempat itu, kata dia, memberikan sumbangan besar atas timbulnya penyakit tadi. Penegasan bahaya merokok juga disampaikan dokter spesialis paru-paru dari RS Persahabatan Jakarta, dr Tjandra Yoga Aditama SpP. Ia menegaskan hasil penelitian menyatakan, kebiasaan merokok menyebabkan timbulnya 25 penyakit di tubuh manusia, mulai dari kepala hingga ujung kaki. ''Pokoknya mulai dari stroke sampai ke penyakit gangguan di kaki bisa diakibatkan oleh kebiasaan merokok,'' kata Tjandra. Selain itu, dari penelitian terhadap perokok dan yang tidak merokok, ia mengungkapkan ditemukan fakta bahwa 50 persen perokok meninggal akibat kebiasaan merokoknya. Sisanya, kata Tjandra, meninggal karena penyebab lain. Usia harapan hidup rata-rata perokok, paparnya, lebih singkat 10 hingga 15 tahun dibandingkan mereka yang tidak merokok. Tjandra mengatakan dalam satu batang rokok terkandung empat ribu bahan kimia yang sebagian besar merupakan zat berbahaya. Nikotin, misalnya, kata Tjandra, menimbulkan efek yang membuat penggunanya ketagihan dan berakibat buruk pada jantung. Ada juga zat berbahaya yang bernama benspirin yang bisa memacu kanker. Di luar kedua zat kimia tersebut, Tjandra menyatakan masih banyak zat kimia lainnya yang berbahaya bagi kesehatan mereka yang menikmati rokok. Ia mengaku sangat mendukung rancangan perda ini. ''Ini sangat bagus dan merupakan langkah maju bagi Pemerintah Provinsi DKI jika bisa mewujudkannya,'' ujar Tjandra. Larangan merokok penting karena yang dirugikan bukan hanya perokok aktif, melainkan juga perokok pasif, yaitu mereka yang tak merokok tapi terpaksa ikut menghirup asap yang mengepul dari rokok perokok. Mukhayar menegaskan karena itulah, bersama Pemda DKI, pihak DPRD akan menerapkan peraturan tersebut. ''Tentu, ini sangat penting mengingat buruknya dampak yang diakibatkan asap rokok,'' tegasnya. Namun, kata dia, peraturan tersebut tidak bisa segera direalisasikan. Mukhayar mengatakan butuh sosialisasi dan peralihan sebelum masyarakat mengetahuinya. (c02 )