Mudah˛an cepat terlaksana ya....


Dini

ygpalingbetekalokenaasaprokok



Selasa, 01 Februari 2005

Merokok Sembarangan di Jakarta Didenda Rp 50 Juta 

berikut artikel dari http://www.republika.co.id



Ini peringatan serius bagi para perokok. DPRD dan Pemerintah DKI Jakarta bakal 
melarang para perokok untuk mengepulkan asapnya di tempat-tempat umum. Kalau 
bandel, dendanya tak tanggung-tanggung, Rp 50 juta! Sanksi yang sama beratnya 
juga berlaku bagi pengelola gedung dan tempat umum yang tidak menyediakan 
fasilitas khusus perokok. Setiap gedung, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan 
bus umum harus memiliki tempat khusus bagi para perokok.

Peraturan tentang indoor pollution itu (pencemaran dalam ruang

tertutup) termuat dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang 
Pengendalian Pencemaran Udara. Raperda ini sudah dirumuskan dan tinggal diketok 
palu oleh DPRD DKI pada Februari ini.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI, Mukhayar, mengatakan masalah pencemaran udara 
dalam ruangan memang menjadi salah satu poin penting pada Raperda. Larangan 
merokok di tempat publik itu, katanya, sesuai dengan PP No 19 Tahun 2003 
tentang Kesehatan, yang juga mengatur larangan merokok di tempat belajar, 
tempat ibadah, dan kendaraan umum.

Nantinya, kata Mukhayar, perokok hanya boleh menghisap rokoknya di ruang-ruang 
yang sudah disediakan. ''Mereka yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi 
denda Rp 50 juta,'' ujar Mukhayar yang berasal dari Fraksi PKS itu di Jakarta, 
Senin (31/1) kemarin. Raperda juga akan mengatur kewajiban bagi tempat publik, 
seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hotel, hingga kendaraan umum, 
untuk memiliki ruangan khusus merokok. Mukhayar mengatakan jumlah dendanya 
sama, maksimal Rp 50 juta.

Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, mengemukakan sudah saatnya ada peraturan lebih 
rinci untuk membatasi pencemaran oleh asap rokok. Gubernur bahkan mengeluarkan 
SK Nomor 11 Tahun 2004 yang mengharuskan penetapan kawasan bebas rokok. Kawasan 
khusus perokok itu dilengkapi alat sirkulasi udara serta larangan promosi 
ataupun hadiah berupa rokok di lingkungan kerja Pemprov.

Berdasarkan hasil penelitian sejumlah pihak, Mukhayar mengatakan sekitar 30 
persen penyebab penyakit saluran pernapasan adalah akibat polusi di ruang 
tertutup. Kebiasaan merokok di tempat-tempat itu, kata dia, memberikan 
sumbangan besar atas timbulnya penyakit tadi. Penegasan bahaya merokok juga 
disampaikan dokter spesialis paru-paru dari RS Persahabatan Jakarta, dr Tjandra 
Yoga Aditama SpP. Ia menegaskan hasil penelitian menyatakan, kebiasaan merokok 
menyebabkan timbulnya 25 penyakit di tubuh manusia, mulai dari kepala hingga 
ujung kaki.

''Pokoknya mulai dari stroke sampai ke penyakit gangguan di kaki bisa 
diakibatkan oleh kebiasaan merokok,'' kata Tjandra. Selain itu, dari penelitian 
terhadap perokok dan yang tidak merokok, ia mengungkapkan ditemukan fakta bahwa 
50 persen perokok meninggal akibat kebiasaan merokoknya. Sisanya, kata Tjandra, 
meninggal karena penyebab lain. Usia harapan hidup rata-rata perokok, paparnya, 
lebih singkat 10 hingga 15 tahun dibandingkan mereka yang tidak merokok.

Tjandra mengatakan dalam satu batang rokok terkandung empat ribu bahan kimia 
yang sebagian besar merupakan zat berbahaya. Nikotin, misalnya, kata Tjandra, 
menimbulkan efek yang membuat penggunanya ketagihan dan berakibat buruk pada 
jantung. Ada juga zat berbahaya yang bernama benspirin yang bisa memacu kanker. 
Di luar kedua zat kimia tersebut, Tjandra menyatakan masih banyak zat kimia 
lainnya yang berbahaya bagi kesehatan mereka yang menikmati rokok.

Ia mengaku sangat mendukung rancangan perda ini. ''Ini sangat bagus dan 
merupakan langkah maju bagi Pemerintah Provinsi DKI jika bisa mewujudkannya,'' 
ujar Tjandra. Larangan merokok penting karena yang dirugikan bukan hanya 
perokok aktif, melainkan juga perokok pasif, yaitu mereka yang tak merokok tapi 
terpaksa ikut menghirup asap yang mengepul dari rokok perokok.

Mukhayar menegaskan karena itulah, bersama Pemda DKI, pihak DPRD akan 
menerapkan peraturan tersebut. ''Tentu, ini sangat penting mengingat buruknya 
dampak yang diakibatkan asap rokok,'' tegasnya. Namun, kata dia, peraturan 
tersebut tidak bisa segera direalisasikan. Mukhayar mengatakan butuh 
sosialisasi dan peralihan sebelum masyarakat mengetahuinya. (c02 )




Kirim email ke