Mbak Vera, makasih atas masukannya,
Ngomong-ngomong UU itu disahkan sejak kapan yach? Soalnya dalam peraturan perusahaan (tidak disahkan di Depnaker) sudah tercantum seperti itu, dan saya sudah menandatanganinya. Tetapi saya menandatangani tertanggal 10 Februari 2003. Jadi misalnya UU itu disahkan setelah tanggal tersebut, bisa saya permasalahkan gak ya?
Dan kalau kantor saya wilayah Sunter, Depnaker dekat sini di mana yach?
Makasih sebelumnya,
Mei Ly
----- Original Message ----- From: "Vera Wibawata" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Friday, May 06, 2005 11:44 AM
Subject: Re: [balita-anda] Cuti Melahirkan
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
BAB X Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan
Pasal 82 bunyinya : (1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. (2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterngan dokter kandungan atau bidan
Bab XVI Ketentuan pidana dan sanksi administratif Bagian Pertama Ketentuan Pidana
Pasal 185
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42
ayat (1) dana ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82,
Pasal 90 ayat 1, Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan
sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dlam ayat (1) merupakan tindak pidana
kejahatan.
Mbak perlu menjadi perhatian mbak apakah cuti melahirkan 2 bulan tertuang
dalam surat perjanjian kerja ( mungkin surat pengangkatan) ? atau peraturan
perusahaan yg sudah disahkan oleh Depnaker (seharusnya sih tdk disahkan
ya..)?
Kalau dalam surat perjanjian kerja mbak tercantum dan ada tanda tangan mbak
atau tertera pada peraturan perusahan dan sudah diterima mbak (dg ttd) akan
sulit dan berbelit2 nantinya (butuh waktu).
Kalau soal mengadukan, biasanya didepnaker wilayah kantor mbak itu ada
divisi pengawas ketenagakerjaan biasanya bisa menceritakan problem kepada
pengawas ketenagakerjaan ini. Nantinya akan diselidiki dulu oleh pengawas
ketenagakerjaan ini, baru ada surat teguran dari depnaker (kalau terbukti)
dan proses selanjutnya...( ini sih saya dapat dari salah seorang petugas
pengawas ketenagakerjaan jika ada masalah antara perusahaan dan karyawan).
Maaf kalao kurang membantu,
Mamanya Alam & Adjie
----- Original Message ----- From: MEI LY <[EMAIL PROTECTED]> To: BALITA ANDA <balita-anda@balita-anda.com> Sent: Friday, May 06, 2005 10:34 AM Subject: [balita-anda] Cuti Melahirkan
Dear Mom's & Dad's
Please advisenya donk,
Perusahaan saya bekerja itu PMA, dan menurut peraturan di sini cuti melahirkan cuma dapat 2 bulan.
Kalau saya mau menuntut 3 bulan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang
terbaru, dimana saya bisa dapat referensi yang kuat selain dari UU tersebut
saja, misalnya saya dapat mengadukannya ke mana dan sanksi apa yang dapat
diberikan kepada perusahaan jika perusahaan tidak mengabulkannya?
Thanks before, Mei Ly
AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!!
================
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH & DAN SUMATERA UTARA !!! ================ Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]