Dear all, Tolong diinformasikan ke rekan sekerja Bapak/Ibu yang di bagian pajak bahwa terhitung mulai bulan Januari 2006, terjadi perubahan pelaporan SPT Masa PPN yaitu dari SPT Masa PPN 1195 menjadi SPT Masa PPN 1106. Untuk mengantisipasi perubahan tsb, Bapak/Ibu dapat menggunakan software SPT Masa PPN 1106. Informasi lebih detail tentang software tsb dapat dilihat di http://www.pajak.net/software-spt-masa-ppn-1106.htm
Terima kasih atas bantuan Bapak/Ibu mem-forward informasi ke rekan sekerjanya.