assalamu'alaikum..

bapak+ibu,
berikut jawaban langsung dari bpk.Anton Apriyantono mengenai pertanyaan
seputar sertifikasi halal yang masuk ke email saya.. berhubung saya awam di
bidang ini, maka untuk lebih afdolnya biar yang pakar saja yang jawab.. ^_^
semoga bermanfaat..

wassalam,
-diah-


Forwarded by Diah/Kawan_Lama

apriyant wrote :

Wa'alaikumsalam Wr. Wb.

Pertama-tama saya ingin tegaskan bahwa jangan sungkan untuk bertanya
sebanyak apapun, doakan saja semoga saya tetap diberi kekuatan untuk
menjalankan amanah ini yaitu amanah consumer education.  Sebagai orang yang
telah diberi kelebihan beberapa ilmu dan kesempatan maka sudah sewajarnya
bahkan seharusnya saya melayani masyarakat yang bertanya dalam masalah
halal ini.  Insya Allah saya tidak akan merasa terbebani sama sekali,
walaupun kadang-kadang agak terhambat karena kesibukan yang menumpuk.  Saya
akan jawab dibawah pertanyaannya langsung.


>1. jangka waktu berlakunya sebuah sertifikat halal.
>seperti produk susu morinaga, chil-mill, chil-kid dari sang hyang perkasa
>dinyatakan sdh mendapat sertifikat dari LPPOM-MUI, sampai kapan sertifikat
>halalnya berlaku dan apabila sudah expired apakah wajib diperiksa ulang
>proses produksinya untuk mendapatkan perpanjangan sertifikat??


Jangka waktu sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI Pusat adalah
2 tahun.  Untuk perpanjangan sertifikat bahan baku, bahan pembantu dan
bahan tambahan serta proses produksinya diperiksa ulang, selain itu
dperiksa pula sistem jaminan halalnya.  Pada setiap sertifikat selalu
dinyatakan sampai kapan masa berlakunya.



>2. apakah jika satu perusahaan sudah mendaftarkan sebuah produknya (misal
:
>burger mc.donald) dan mendapatkan sertifikat halal, apakah itu berarti
>produk yang lain seperti ice cone, mc.spaghetti, fish&fillet , secara
>otomatis dinyatakan halal??


Sertifikat halal hanya berlaku untuk produk yang diaudit dan didaftar untuk
mendapatkan sertifikat halal.  Akan tetapi perusahaan atau industri akan
didorong untuk mendaftarkan semua produknya.  Untuk restoran sudah
merupakan keharusan untuk didaftarkan semua produknya karena tempat
produksinya kan hanya satu, misal tempat menggoreng. Walaupun demikian,
bisa saja ada yang terlewat tidak didaftarkan, hal ini dapat terjadi karena
adanya produk baru yang merupakan perkembangan baru, atau produknya tidak
berhubungan sama sekali dengan produk lainnya, misal es krim, bisa saja
produk lainnya sudah mendapat sertifikat halal akan tetapi es krimnya
belum.



>imas wrote :
>
>Assalamu'alaikum Wr.Wb,
>
>Mbak Diah,
>
>Saya seorang ibu dari anak berumur 9 bulan, kebetulan anak saya
>mengkonsumsi susu tsb, yang saya ingin tanyakan bagaimana status dari susu
>kaleng Enfapro pada penjelasan di milis yang edisi hari ini yang subyek
nya
>label halal dimana di jelaskan bahwa produk ini telah mendaftar sebagai
>produk yang bersertifikat namun sampai sekarang tidak ada kelanjutannya
>jadi artinya produk ini tidak halal untuk di konsumsi? mohon
penjelasannya.
>
>Wassalam,
>Ida Mataram


Saya mendapatkan informasi bahwa perusahaan ini mendapatkan kesulitan dalam
mendapatkan informasi darimana bahan baku atau tambahannya
dibuat.  Kesulitan ini sering dialami oleh produsen yang produknya
merupakan produk perusahaan multinasional yang pusatnya tidak di
Indonesia.  Status produk seperti ini tetap saja yaitu kehalalannya tidak
dapat dijamin.  Sulit sekali bagi kita untuk dapat memastikan suatu produk
sebelum kita mengetahui benar komposisi seluruh bahan baku dan bahan
tambahan serta prosesnya, dan itu hanya bisa diketahui jika dilakukan
auditing halal.  Auditing halal hanya dapat dilakukan jika si produsen
mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.  Jadi, pilihan
terserah kepada konsumen.  Jalan yang terbaik seandainya ada alternatif
pengganti, lebih baik ganti produk yang belum memiliki sertifikat halal
tersebut.


>    Lily wrote :
>    mba Diah, jadi yg 'Belum' dapat sertifikat halal, memang tidak halal
>    atau apa ?
>    trims sebelumnya


Yang belum mendapat sertifikat halal artinya kehalalannya tidak dapat
dijamin dan sebaiknya produk seperti ini harus dihindari.


Wassalam Wr. Wb.

Anton Apriyantono


>> Mau kenduri di kantor? Perlu nasi tumpeng? klik, http://www.indokado.com  
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Etika berinternet, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]



Kirim email ke