Bundanya Raissa, Utk menambah wawasan mengenai masalah khitan bagi anak2 perempuan ditinjau dari segi agama (Islam), berikut ini saya sampaikan fatwa dari salah seorang 'ulama Mesir terkenal yaitu Dr. Yusuf Qardhawi. Salam, Ayahnya Naufan
KHITAN WANITA Dr. Yusuf Qardhawi PERTANYAAN Bagaimana hukum Islam mengenai khitan bagi anak-anak perempuan? JAWABAN Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang mengenai hal ini di Mesir selama beberapa tahun. Sebagian dokter ada yang menguatkan dan sebagian lagi menentangnya, demikian pula dengan ulama, ada yang menguatkan dan ada yang menentangnya. Barangkali pendapat yang paling moderat, paling adil, paling rajih, dan paling dekat kepada kenyataan dalam ma salah ini ialah khitan ringan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits - meskipun tidak sampai ke derajat sahih - bahwa Nabi saw. pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan wanita ini, sabdanya: "Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami." Yang dimaksud dengan isymam ialah taqlil (menyedikitkan), dan yang dimaksud dengan laa tantahiki ialah laa tasta'shili (jangan kau potong sampai pangkalnya). Cara pemotongan seperti yang dianjurkan itu akan menyenangkan suaminya dan mencerahkan (menceriakan) wajahnya, maka inilah barangkali yang lebih cocok. Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara Islam tidak sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan ada pula yang tidak. Namun bagaimanapun, bagi orang yang memandang bahwa mengkhitan wanita itu lebih baik bagi anak-anaknya, maka hendaklah ia melakukannya, dan saya menyepakati pandangan ini, khususnya pada zaman kita sekarang ini. Akan hal orang yang tidak melakukannya, maka tidaklah ia berdosa, karena khitan itu tidak lebih dari sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para ulama dan seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar. Adapun khitan bagi laki-laki, maka itu termasuk syi'ar Islam, sehingga para ulama menetapkan bahwa apabila Imam (kepala negara Islam) mengetahui warga negaranya tidak berkhitan, maka wajiblah ia memeranginya sehingga mereka kembali kepada aturan yang istimewa yang membedakan umat Islam dari lainnya ini. Rifqi <[EMAIL PROTECTED] To: "'[EMAIL PROTECTED]'" <[EMAIL PROTECTED]> nic.co.id> cc: Subject: RE: [balita-anda] <BUTUH INFO> Khitan untuk anak perempuan 05/17/2002 09:43 AM Please respond to balita-anda Bundanya Raissa, Khitan dalam agama islam hukumnya wajib, dan pengertian dari khitan adalah membuang kulub (kulit luar) atau kulit luar ujung penis laki / perempuan (sedikit pada klitoris). usia khitan tidak ditentukan namun biasanya untuk perempuan pada usia bayi masih 2 - 7 hari, pada laki-laki tidak di batasi tergantung dari adat kebiasaan yang berbeda-beda dari macam-macam suku. Saya pernah membaca dari suatu artikel mengenai "khitan pada perempuan" namun saya lupa dari mana sumbernya maaf sudah lama sekali hanya menurut saya, saya mencoba menggaris bawahi bahwa khitan pada perempuan adalah penting, karena apa ? untuk mengurangi/meredam gejolak seks yang berlebihan nantinya setelah anak dewasa, untuk sekedar informasi saya pernah mencoba bertanya pada rumah sakit dimana anak saya dilahirkan (RS. YADIKA) Pd. Bambu, pada susternya menjelaskan seperti itu juga. Khitan pada perempuan menurut sumber yang pernah saya dapati adalah sama dengan laki-laki : wajib. namun semua ini tergantung kepada anda sekalian, silakan menyoba untuk mencari sumber lain yang mungkin dapat memberikan lebih detailnya lagi secara gamblang. Abinya Rifani -----Original Message----- From: Meilanie Buitenzorgy [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Friday, May 17, 2002 8:55 AM To: '[EMAIL PROTECTED]' Subject: [balita-anda] <BUTUH INFO> Khitan untuk anak perempuan Dear rekan netters, Saya ingin menanyakan khitan untuk bayi perempuan, dari sisi medis, perlukah itu? Kalau ya, sebaiknya dilakukan pada usia berapa? Untuk rekan2 muslim, secara syariat, apa hukumnya khitan untuk anak perempuan? terimakasih bunda Raissa ------------------------------------------------------------------------ Meilanie Buitenzorgy Statistician Center for International Forestry Research (CIFOR) Jalan CIFOR, Situ Gede, Sindangbarang, Bogor Barat 16680, INDONESIA Tel. (62-251) 622 622 Fax. (62-251) 622 100 Office e-mail: [EMAIL PROTECTED] CIFOR Website: http://www.cgiar.org/cifor <http://www.cgiar.org/cifor> ----------------------------------------------------------------- CIFOR is one of 16 research centers supported by the Consultative Group on International Agricultural Research (CGIAR) ------------------------------------------------------------------ >> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]