Hiji deui.... meunang nyolong tina PR:
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/012006/13/0902.htm


"Warning" Formalin, Perlukah?
Oleh MUCHTARIDI

PENGGUNAAN formalin dalam makanan merupakan berita hangat beberapa
stasiun televisi dan media massa lainnya. Menurut laporan Balai Besar
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta, 58 sampel dari 98 sampel
tahu, mi, ikan, bakso, dan sosis mengandung formalin, bahkan Sampurno
(Kepala BPOM) menambahkan sebagian dari 761 sampel positif formalin.
Artinya, lebih dari 50% sampel makanan mengandung zat pengawet mayat
tersebut. Sampel yang terdaftar di POM saja mengandung formalin,
apalagi sampel yang tak terdaftar, yang jumlahnya di pasar tradisional
lebih banyak dibandingkan dengan yang terdaftar.

Sebetulnya, larangan formalin sebagai bahan berbahaya bukan hal yang
baru, karena pemerintah mengeluarkan larangan formalin digunakan dalam
makanan sejak tahun 1988 lewat Permenkes No. 722/Menkes/Per/IX/88,
bahkan Amerika Serikat melarang keras formalin sejak tahun 1904.
Namun, penggunaan formalin semakin marak. Kalau dulu hanya di mi
basah, tahu, dan bakso, sekarang menyebar pada sosis, ikan, dan daging
ayam segar.

Bahaya formalin

Memang, kasus ini ditanggapi dingin saja oleh masyarakat, tidak
seperti kasus keracunan dioksin, atau infeksi flu burung yang
dikhawatirkan masyarakat. Apakah dioksin dan flu burung langsung
menelan korban meninggal, sedangkan formalin tidak langsung menelan
korban meninggal, sehingga masyarakat tidak begitu merespons dengan
kasus ini? Atau apakah pemerintah menganggap bahaya formalin sama
dengan bahaya rokok?, sehingga hanya sekadar peringatan saja pada
masyarakat tanpa tindak lanjut hukum yang tegas? Bahaya formalin sudah
diteliti banyak pakar kesehatan dunia, bahkan tahun 1984 WHO
melaporkan 12 kasus kematian akibat keracunan formalin.

Formalin atau formaldehid sangat reaktif, bereaksi cepat dengan
lapisan lendir, saluran pencernaan, dan saluran pernapasan. Senyawa
ini telah digunakan sejak 100 tahun lalu sebagai desinfektan, bahan
pembuatan sutra sintetik, antikusut bahan tenun di industri tekstil,
pengeras film dalam fotografi, dan yang paling terkenal adalah
pengawet mayat. Toksiknya formalin terutama adalah merusak membran
mukosa dan mengiritasi sistem pencernaan secara perlahan hingga
menjadi kanker. Wanita yang tercemar formalin secara berlebihan akan
mengalami kegagalan fungsi reproduksi. Menurut laporan WHO (1989),
pemberian formalin melalui mulut menyebabkan pencernaan akut, dapat
menyebabkan luka pada ginjal, disurea, gangguan saluran cerna akut
yang mengakibatkan pada kematian karena udema pada paru-paru, serta
kegagalan respirasi. Penelitian (1989) menyebutkan, formalin mempunyai
ambang batas tertentu yang dapat memengaruhi keadaan organ tubuh
tertentu (ambang batas pada alat pernapasan 0,05-1 ppm, iritasi mata
0,01-2,0 ppm, iritasi pernapasan 0,08-1,6 ppm, gangguan paru 5-30 ppm,
dan kematian >500 ppm). Pemakaian formalin pada makanan dapat
menyebabkan keracunan pada tubuh manusia, yaitu rasa sakit perut yang
akut disertai muntah-muntah, timbulnya depresi susunan syaraf, dan
kegagalan peredaran darah.

Sudah menjadi ciri khas negeri ini, tidak ada kasus kematian, tidak
ada tindakan khusus, meskipun formalin berbahaya sekali, bahkan
menyebabkan kanker, tetapi sekali lagi belum ada kasus besar seperti
infeksi flu burung atau antraks yang langsung menelan kematian akibat
formalin, sehingga menurunkan citra pemerintah dan menyebabkan
kekhawatiran di masyarakat.

Dalam hal birokrasi, jelas BPOM (Badan (pusat) atau Balai Besar
(Provinsi) Pengawas Obat dan Makanan) yang paling berwenang untuk
memeriksa dan mengawasi keamanan makanan yang beredar di Indonesia,
namun saya pikir tenaga peneliti di BPOM sudah kepayahan menghadapi
industri makanan, mulai dari pendaftaran, standardisasi, dan
pemeriksaan, sedangkan pekerjaan BPOM bukan saja makanan, tetapi
mereka juga harus memeriksa dan mengawasi peredaran kosmetika dan obat.

Publikasi BPOM tanggal 27 Desember 2005 baru tentang penggunaan
formalin saja, bagaimana penggunaan rhodamin B, pewarna merah tekstil
yang sudah menyebar pada jajanan di sekolah (TK, SD, dan SMP)? Atau
boraks, cemaran mikotoksin? Begitu menumpuknya pekerjaan BPOM di daerah.

Belum lagi fasilitas di BPOM yang tersedia, berapa HPLC, spektroskopi,
pereaksi yang mereka punya? Tidak cukup untuk memantau seluruh produk
makanan di Indonesia? Jadi, selama ini BPOM memeriksa bahan makanan
yang rawan keamanan pangan saja dan bahan permintaan dan pihak luar?
Misalnya, BPOM tidak sempat memantau es batu yang sering digunakan
untuk es campur, es cendol jajanan tradisional. Padahal menurut
penelitian mahasiswa kami, pada beberapa kasus kandungan cemaran
bakteri dan logam berat pada es batu melewati ambang batas. Jadi,
masalah pertama adalah BPOM masih butuh bantuan respons dari
masyarakat, oleh karena keterbatasan tenaga mereka?

Masalah kedua dalam birokrasi, BPOM memang mempunyai kewenangan
menyidik, seperti halnya kepolisian. Namun, setelah BPOM menyerahkan
ke pengadilan, apa yang dilakukan oleh pengadilan? Entahlah, kasus
yang diserahkan BPOM ke pengadilan umumnya menguap di permukaan, entah
menguap di BPOM, kepolisian atau di pengadilan hubungan BPOM dengan
Deperindag selama ini dalam kewenangannya menutup industri, mungkin
baik-baik saja, kecuali jika sudah dicampuri urusan politik, seperti
kasus Ajinomoto. Jadi, masalah kedua dalam birokrasi adalah koordinasi
yang begitu lemah antara BPOM dengan penegak hukum.

Sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat, saya mempunyai
pemikiran dalam menyelesaikan masalah pertama. BPOM hendaknya
menggandeng perguruan tinggi, (selain kerja sama untuk kuliah praktik
para calon apoteker), tetapi bekerja sama dengan para peneliti
perguruan tinggi dalam pemantauan di lapangan.

Pendidikan tinggi memiliki sumber daya peneliti yang banyak, dan
setiap staf membawahi mahasiswa yang harus dia bimbing. Seandainya
saja, tim Surveilan BPOM mengadakan pelatihan pemeriksaan dengan
mengundang staf peneliti/pengajar pada pendidikan tinggi yang memiliki
disiplin ilmu farmasi dan ilmu makanan (2 disiplin ini memiliki
keahlian dalam makanan dan obat), saya pikir hal itu menjadi kredit
poin bagi mereka untuk membantu kerja BPOM di lapangan. Misalnya,
penyuluhan keamanan pangan dan keamanan penggunaan bahan berbahaya
pada masyarakat, dapat dimanfaatkan oleh staf pengajar yang sudah
memiliki sertifikat Surveilan sebagai bahan pengabdian masyarakat
(salah satu poin kewajiban seorang dosen), atau para staf peneliti
memberikan judul pada penelitian mahasiwa tugas akhir dalam
pemeriksaan sampel di lapangan (untuk hal ini, perlu dilakukan
validasi analisis yang terstandar).

Penyelesaian masalah kedua menyangkut masalah penegakan hukum, yang
dikupas pada bahasan di bawah ini.

Tegaknya hukum

Undang-Undang (UU) atau peraturan yang mengatur sudah jelas, tetapi
seperti layaknya "Peringatan Pemerintah bahwa Merokok Merusak
Kesehatan," agaknya UU atau peraturan di Indonesia hanya menjadi
hiasan. UU Nomor 7 Tahun 1996 mengatur bahwa kesengajaan penggunaan
bahaya sebagai bahan tambahan makanan, dikenakan denda maksimal Rp 600
juta, dan penjara 5 tahun, namun pengusaha baik industri kecil maupun
besar tidak takut. Mengapa demikian? Simak saja kasus di Pontianak.
BPOM telah mengajukan pengusaha ke pengadilan yang telah berulang kali
melakukan penambahan formalin dan boraks dalam mi kuning, namun pada
tahun 2002 pelanggar hanya didenda Rp 75.000,00 atau pelakunya dikenal
Tipiring (Tindakan Pidana Ringan), padahal sudah jelas dalam UU diatur
bahwa pelanggaran ini merupakan sanksi berat.

Kepala Badan BPOM meminta bantuan masyarakat untuk berhati-hati dan
ikut mengawasi adanya formalin, boraks, rhodamin, dan zat berbahaya
lain dalam makanan. Anjuran yang positif, tapi sayang untuk menuntut
industri yang merugikan masyarakat saja, kita harus bayar Rp
250.000,00 per perkara.

Saya akan merasa ikut prihatin yang sangat dalam pada BPOM, sudah
bersusah payah melakukan tugas, memeriksa, mengawasi, dan menyidik,
tetapi pelanggarnya hanya dikenai sanksi bayar denda Rp 75.000,00
saja, belum teror-teror dari pengusaha pelanggar.

Jika penegakan hukum tidak diubah, pelaku tidak ditindak tegas, bukan
mustahil jika tahun 2010 (Tahun Indonesia Sehat) masyarakat kita
banyak yang mengidap kanker di pencernaan atau paru-parunya, para
wanita penggemar baso susah memiliki keturunan, para putra negeri
penuh kotoran di otaknya. Dan, BPOM mengeluh karena tugas semakin
menumpuk.

Jadi, seperti halnya kasus keracunan dioksin, pemerintah harus
me-warning para pengusaha baik industri kecil maupun besar. Jika
terbukti melakukan pelanggaran (bukan hanya formalin tetapi seluruh
zat berbahaya yang tidak boleh ada pada makanan), hukum pelaku sesuai
UU, tutup pabriknya!!***

Penulis, Lektor pada kuliah Analisis Kimia Bahan Makanan, Jurusan
Farmasi Unpad Bandung.






http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke