Sektor (in)formal kageutahan formal(in)?
Formalin dan UKM
Jika kasus ini terus dibiarkan, usaha kecil akan semakin terpuruk,
antrean pengangguran di negeri ini akan semakin panjang.
BERGULIRNYA isu penggunaan formalin sudah tidak bisa dibiarkan lagi.
Hanya kurang dari tiga pekan, isu itu sudah mengancam paling tidak 4
juta unit usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia. Belum lagi para
pedagang kecil yang menjadikan produk itu sebagai bahan baku, ikut
meradang.
Sejak isu penggunaan formalin dalam proses pembuatan produk makanan
merebak, produsen mi basah, baso, tahu, ikan asin, dan produk makanan
lainnya, mengalami penurunan omzet lebih dari 50%. Meski begitu,
hingga sekarang pemerintah terkesan tidak cepat tanggap menanganinya.
Padahal, ini bencana baru dan krisis lain bagi UKM. Bukan main-main
sebab terkait perut jutaan UKM dan keluarganya serta menyimpan potensi
pengangguran yang cukup besar. Di Kota Bandung saja seperti terekam
Dinas KUKM Jabar, pedagang bakso saja tidak kurang dari 6.000 orang.
Jika seorang pedagang memiliki satu istri dan satu anak saja maka ada
18.000 orang yang menggantungkan hidupnya dari usaha ini.
Kasus ini, sebetulnya tidak perlu berlarut-larut jika pemerintah
serius menanganinya, sebab penanganan penggunaan formalin dalam proses
produksi pada dasarnya merupakan delik hukum, sehingga penanganannya
seharusnya juga dilakukan secara hukum. Apalagi selama ini ada sistem
dan prosedur yang dipersyaratkan kepada produsen makanan, sehingga
berbagai pelanggaran yang dilakukan bisa dengan mudah ditangani, baik
dengan UU Perlindungan Konsumen ataupun KUHP.
Karena itu, tidak ada jalan lain untuk menghindari dampak yang lebih
besar lagi, beredarnya isu formalin di masyarakat harus segera
ditangani dengan cepat dan benar. Tujuannya, untuk memberikan
kepercayaan lagi terhadap usaha makanan dan minuman, sehingga mereka
bisa melanjutkan usahanya.
Yang pertama harus dilakukan pemerintah, jalur distribusi dan retail
formalin harus dipotong dulu, sehingga masyarakat tidak mudah
mendapatkan formalin. Kemudian menata kembali jalur tata niaganya
sampai pengenaan sanksi jika terjadi pelanggaran. Sebab, selama ini
peraturan tentang bahan berbahaya belum mencakup semua hal. Dan yang
tidak bisa dikesampingkan, harus ada upaya penyelamatan industri
kecil, khususnya bagi mereka yang terkena dampak akibat isu formalin
tersebut.
Hal lain yang perlu dilakukan adalah menyosialisasikan kepada
masyarakat dan para pedagang seputar dampak dan peruntukan penggunaan
formalin. Mengingat isu penggunaan formalin sebetulnya sudah terjadi
sejak 20 tahun lalu. Upaya menyosialisasikan hasil-hasil penelitian
tentang temuan bahan-bahan pengganti formalin, juga perlu dilakukan,
sehingga ada alternatif bagi mereka yang ingin mengawetkan produknya
tanpa membahayakan konsumen.
Dengan bangkrutnya usaha-usaha kecil menengah oleh formalin, akan
terjadi pengalihan pembelian konsumen kepada produk sejenis yang
dicitrakan bebas formalin. Dicontohkannya mi instan, baso-baso
branded, dan beberapa produk makanan lainnya yang banyak dijual di
supermarket, yang kebetulan diproduksi industri makanan skala besar.
Yang pasti, jika kasus ini terus dibiarkan, usaha kecil akan semakin
terpuruk, antrean pengangguran di negeri ini akan semakin panjang.
Padahal, usaha kecil menengah selama krisis hingga saat ini terbukti
paling mandiri, tidak pernah banyak meminta bahkan menjadi penopang
ekonomi nasional. Sangat ironis jika "kekayaan" ini pun harus musnah
dengan alasan karena isu yang tidak pasti.***
http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/
[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/