Kerugian Negara Mencapai Rp 2,092 Triliun per Tahun Jakarta, Kompas - Pemalsuan aneka produk menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,092 triliun per tahun. Demi melindungi konsumen, aparat penegak hukum seharusnya semakin gencar memberantas pelaku pemalsuan dan penyeludupan di Indonesia.
Hasil penelitian itu disampaikan Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM-UI) Chatib Basri di Jakarta, Jumat (20/1). Kerugian negara itu terungkap dalam peluncuran buku Studi Dampak Ekonomi terhadap Pemalsuan di Indonesia. Penelitian dilakukan oleh organisasi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerja sama dengan LPEM-UI, Indonesian Intellectual Property Society, dan Uni Eropa. Penelitian itu dilakukan berdasarkan data struktur ekonomi Badan Pusat Statistik yang memiliki input dan output pada tahun 2002. Dalam estimasinya, LPEM-UI menilai struktur ekonomi tahun 2002 tidaklah berbeda dengan tahun 2005. Fokus penelitian terletak pada 12 sektor industri, yaitu makanan non-alkohol, rokok, kulit, alas kaki, pestisida, obat, kosmetik, minyak pelumas mesin dan otomotif, pompa air, elektronik dan alat perkantoran, lampu penerang, dan suku cadang otomotif. Menurut Chatib, penelitian ini dilakukan dengan model ekonometrik. Model ini menggunakan konstruksi penawaran dan permintaan produk tertentu, juga estimasi perusahaan yang menggunakan data revenue penjualan. Chatib menyebutkan, pemalsuan ini menyebabkan kehilangan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 2 triliun. Dari 12 industri, kerugian ini mencapai 0,6-0,38 persen terhadap PDB. Kerugian pajak tak langsung Rp 202,75 miliar. Tidak terbuka Chatib mengakui data-data industri tak diungkapkan secara terbuka sebagaimana diharapkan LPEM-UI. Alasannya, data-data perusahaan yang bersifat rahasia itu merupakan strategi bisnis. "Karena itu, perhitungannya dilakukan dengan menggunakan simulasi dampak pemalsuan pada pendapatan pajak dan impor," kata Chatib. Artinya, lanjut dia, jika asumsi keuntungan 10 persen dan tarif pajak juga 10 persen, pendapatan pajak yang hilang Rp 44,12 miliar. Namun, jika pajak keuntungannya 10 persen dan tarif pajak 25 persen, pendapatan pajak yang hilang Rp 110,32 miliar. Head of International Undergraduate Program UI Isfandiary Djafaar menuturkan, pemalsuan terbanyak terjadi di produk kosmetik dan obat-obatan. Hal ini merugikan konsumen karena terkait dengan kesehatan. Ketua MIAP Bambang Sumaryanto menilai sosialisasi yang kurang membuat konsumen sulit membedakan produk asli atau palsu. Apalagi, konsumen ingin mencari harga murah. (osa) http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
