Kerugian Negara Mencapai Rp 2,092 Triliun per Tahun

Jakarta, Kompas - Pemalsuan aneka produk menyebabkan negara mengalami
kerugian sebesar Rp 2,092 triliun per tahun. Demi melindungi konsumen,
aparat penegak hukum seharusnya semakin gencar memberantas pelaku
pemalsuan dan penyeludupan di Indonesia.

Hasil penelitian itu disampaikan Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi
dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM-UI) Chatib Basri di
Jakarta, Jumat (20/1).

Kerugian negara itu terungkap dalam peluncuran buku Studi Dampak
Ekonomi terhadap Pemalsuan di Indonesia. Penelitian dilakukan oleh
organisasi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerja sama
dengan LPEM-UI, Indonesian Intellectual Property Society, dan Uni Eropa.

Penelitian itu dilakukan berdasarkan data struktur ekonomi Badan Pusat
Statistik yang memiliki input dan output pada tahun 2002. Dalam
estimasinya, LPEM-UI menilai struktur ekonomi tahun 2002 tidaklah
berbeda dengan tahun 2005.

Fokus penelitian terletak pada 12 sektor industri, yaitu makanan
non-alkohol, rokok, kulit, alas kaki, pestisida, obat, kosmetik,
minyak pelumas mesin dan otomotif, pompa air, elektronik dan alat
perkantoran, lampu penerang, dan suku cadang otomotif.

Menurut Chatib, penelitian ini dilakukan dengan model ekonometrik.
Model ini menggunakan konstruksi penawaran dan permintaan produk
tertentu, juga estimasi perusahaan yang menggunakan data revenue
penjualan.

Chatib menyebutkan, pemalsuan ini menyebabkan kehilangan produk
domestik bruto (PDB) sebesar Rp 2 triliun. Dari 12 industri, kerugian
ini mencapai 0,6-0,38 persen terhadap PDB. Kerugian pajak tak langsung
Rp 202,75 miliar.

Tidak terbuka

Chatib mengakui data-data industri tak diungkapkan secara terbuka
sebagaimana diharapkan LPEM-UI. Alasannya, data-data perusahaan yang
bersifat rahasia itu merupakan strategi bisnis. "Karena itu,
perhitungannya dilakukan dengan menggunakan simulasi dampak pemalsuan
pada pendapatan pajak dan impor," kata Chatib.

Artinya, lanjut dia, jika asumsi keuntungan 10 persen dan tarif pajak
juga 10 persen, pendapatan pajak yang hilang Rp 44,12 miliar. Namun,
jika pajak keuntungannya 10 persen dan tarif pajak 25 persen,
pendapatan pajak yang hilang Rp 110,32 miliar.

Head of International Undergraduate Program UI Isfandiary Djafaar
menuturkan, pemalsuan terbanyak terjadi di produk kosmetik dan
obat-obatan. Hal ini merugikan konsumen karena terkait dengan kesehatan.

Ketua MIAP Bambang Sumaryanto menilai sosialisasi yang kurang membuat
konsumen sulit membedakan produk asli atau palsu. Apalagi, konsumen
ingin mencari harga murah. (osa)






http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke