Nenek Moyang Kita Lebih Arif

Bambang Budi Utomo

Hujan, banjir bandang, tanah longsor, dan tanah retak, itulah yang
mewarnai Pulau Jawa pada musim ini. Hujan adalah anugerah dari Allah
yang wajib kita syukuri, tetapi tiga yang lain dapat dikatakan ulah
manusia yang semena-mena terhadap lingkungannya.

Masalah tersebut memang sudah lama dialami manusia. Dari pengalaman
itulah mereka belajar bagaimana mengelola lingkungan dengan arif. Bagi
nenek moyang kita, masalah ini bukan merupakan hal baru. Mereka
mempunyai kearifan tersendiri dalam mengelola lingkungannya.

Sejumlah prasasti dan naskah kuno yang membicarakan lingkungan hidup
banyak dikeluarkan oleh raja yang berkuasa pada masa itu. Prasasti
pertama yang memberitakan pengelolaan lingkungan adalah Prasasti Tugu
yang dikeluarkan Purnawarmman dari Tarumanagara pada abad V Masehi. Di
dalam prasasti itu diberitakan penggalian dua saluran, yaitu
Candrabhaga dan Gomati. Candrabhaga digali melalui keraton untuk
mengalirkan air ke laut, Gomati digali melalui tempat tinggal nenek raja.

Para pakar menduga bahwa pusat pemerintahan Tarumanagara terletak di
daerah Tugu, Cilincing, Jakarta Utara, saat ini. Kalau betul dugaan
tersebut, tentunya keraton terletak di daerah rendah yang sering
terkena banjir ketika musim hujan. Penggalian saluran dilakukan pada
sekitar Februari-April, di mana pada bulan tersebut adalah bulan
setelah musim hujan. Daerah rawa sedang tergenang air yang mungkin
cukup dalam dan luas, serta air tidak dapat mengalir ke laut. Karena
itulah, Purnawarman memerintahkan penggalian saluran.

Bukan saja Purnawarman yang dipusingkan masalah banjir. Lima abad
kemudian, Raja Airlangga dari Kerajaan Kadiri juga dipusingkan masalah
banjir, sebagaimana diberitakan dalam Prasasti Kamalagyan (1037 M).

Biang keladi dari masalah banjir yang selalu menimpa wilayah
kerajaannya adalah Bengawan (Brantas) yang sering kali membanjiri
daerah sekitarnya. Akibat dari banjir tersebut, sumber penghasilan
kerajaan dari sektor pajak menjadi berkurang. Sebelumnya penduduk
mungkin secara swadaya membuat tanggul-tanggul, tetapi kurang kokoh
sehingga berkali-kali jebol dan banjir menggenangi daerah hilirnya.
Banyak sawah dan desa yang tergenang air. Karena itulah, raja
mengerahkan rakyatnya untuk kerja-bakti membuat bendungan di Waringin
Sapta.

Bendungan yang dibangun secara "nasional" itu demikian kokoh dan kuat
sehingga terbendunglah aliran sungai (Brantas). Kini sungai tersebut
alirannya dipecah menjadi tiga ke arah utara. Daerah-daerah sekitarnya
tidak kebanjiran, hasil sawah menjadi berlipat, dan sumber penghasilan
kerajaan dari sektor pajak bertambah.

Untuk menjaga kelestarian bendungan Waringin Sapta, Airlangga
memerintahkan penduduk Desa Kamalagyan untuk tinggal di dekatnya
dengan tugas menjaga supaya jangan ada yang menghancurkan karya besar
itu. Kompensasinya, pajak yang mereka harus setorkan kepada kas
kerajaan dihapus dan dialihkan untuk pemeliharaan bendungan.

Sistem waduk

Jagonya pengelolaan air di masa lampau adalah Kerajaan Majapahit.
Bekas kota di kerajaan ini, sebut saja Trowulan di Mojokerto, dipenuhi
oleh gorong-gorong yang dibuat dengan konstruksi bata, parit-parit,
serta beberapa waduk.

Pada awalnya Majapahit memang dibangun dengan cara membuka hutan di
daerah Trik oleh Raden Wijaya. Namun karena arealnya merupakan wilayah
dengan musim kemarau yang panjang, jauh dari sungai besar, dan
peradabannya yang tumbuh memerlukan aktivitas penggundulan hutan, maka
berubahlah menjadi daerah gersang seperti sekarang ini.

Raja tidak tinggal diam. Ia membangun waduk-waduk, dam, serta kolam
buatan dengan saluran dan parit-parit penghubungnya. Waduk-waduk yang
masih tersisa hingga sekarang, misalnya waduk Domas di timur kota
Majapahit, waduk Kumitir di sebelah selatan, dan waduk Baureno di
sebelah tenggara.

Dari waduk Kumitir air dialirkan ke kolam Segaran melalui saluran yang
dibuat dari bata. Kemudian, dari Segaran, air dialirkan ke arah utara
yang tempatnya lebih rendah.

Segaran adalah kolam artifisial yang dindingnya dibuat dengan
konstruksi bata. Di mana letaknya? Bila Anda memasuki Desa Trowulan,
pada jarak sekitar dua kilometer ke arah selatan dari pertigaan jalan
Mojokerto-Jombang, di tepi sebelah timur tampak kolam besar yang
dindingnya dibuat dari bata. Itulah kolam yang dikenal dengan nama
Segaran. Kolam ini pertama kalinya ditemukan oleh Maclaine Pont
(1926), yang ketika itu sedang menekuni pencarian reruntuhan kota
Majapahit. Konon, menurut cerita penduduk, kolam Segaran dipakai untuk
membuang piring emas setelah raja Majapahit menjamu tamu yang diundang
makan.

Desa Trowulan yang dipercaya sebagai bekas salah satu kota Majapahit,
di dalam tanahnya pun banyak terdapat saluran air. Saluran ini
menghubungkan dari satu kolam/waduk ke kolam/waduk lain. Di beberapa
tempat terdapat semacam lubang untuk mengontrol. Hingga saat ini
beberapa saluran air masih mengalirkan air dan dimanfaatkan penduduk
untuk mengairi sawahnya.

Menebang pohon

Hutan, banjir, dan kekeringan saling berkaitan. Penggundulan hutan
tentu saja mendatangkan bencana. Keadaan seperti ini disadari atau
tidak telah menjadi pemikiran penguasa Majapahit. Pada zaman Majapahit
dikenal adanya Undang-Undang Agama, yang isinya mengatur segala peri
kehidupan penduduknya.

Dalam undang-undang tersebut diatur hukuman dan denda yang dikenakan
kepada orang yang bersalah. Perlindungan terhadap lingkungan hidup
tersirat dan tersurat dalam undang-undang itu.

Dalam Pasal 82 antara lain disebutkan: "Barang siapa menebang kayu
silunglung di luar pengetahuannya, namun tidak diambil, dendanya dua
tahil. Jika hal itu terjadi di luar pengetahuannya, namun diambil,
dendanya empat tahil. Barang siapa menebang kayu silunglung dengan
sengaja, wajib membayar dua kali lipat harganya. Barang siapa menebang
sembarangan kayu milik orang lain, dengan paksa, didenda empat tahil."

Zaman Majapahit orang tidak boleh menebang pohon sembarangan, apalagi
pohon milik kerajaan. Sebagai contoh, pada Pasal 92 antara lain
disebutkan: "Barangsiapa menebang pohon milik orang lain tanpa izin
pemiliknya, dikenakan denda empat tahil oleh raja yang berkuasa. Jika
hal itu terjadi pada waktu malam, dikenakan pidana mati oleh raja yang
berkuasa. Pohon yang ditebang dikembalikan dua kali lipat."

Konteks kekinian

Memang, kita harus banyak belajar dari kearifan nenek moyang dalam
menyikapi lingkungan alam tempatnya hidup. Penebangan hutan dan pohon
secara semena-mena demi mendapatkan keuntungan, pada akhirnya akan
merugikan orang lain. Rupanya orang di zaman Tarumanagara (abad V),
Kadiri (abad X-XI), dan Majapahit (abad XIV) jauh lebih arif
dibandingkan dengan orang modern sekarang ini.

Kalau dikatakan para nenek moyang itu berbudaya, memang benar adanya.
Mereka punya aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, resep-resep,
rencana-rencana, dan strategi-strategi, yang terdiri atas serangkaian
model- model kognitif yang digunakan secara selektif sesuai lingkungan
alam yang dihadapinya. Pemikiran ini merupakan sumber bagi sistem
penilaian sesuatu yang baik dan yang buruk, sesuatu yang berharga atau
tidak, dan sesuatu yang dapat menyelamatkan atau bahkan mencelakakan.
Semua ini dapat terjadi karena kebudayaan itu diselimuti oleh
nilai-nilai moral, yang bersumber pada pandangan hidup dan pada etos
atau sistem etika yang dimiliki oleh setiap manusia.

Kalau pada zaman lampau yang berkuasa adalah raja, maka sekarang
adalah presiden, gubernur, dan bupati. Dulu, raja mempunyai kekuasaan
penuh tetapi dia berpegang kepada Asta Brata, yang salah satu di
dalamnya harus mengayomi rakyat. Dengan demikian, secara moral
kekuasaanya "dibatasi" oleh ajaran moral tadi. Rakyat dalam kerajaan
punya etika di mana mereka masih mendengarkan apa kata junjungannya
dan apa yang tertulis dalam undang-undang kerajaan. Dalam mengelola
lingkungan, pada masa kini para petinggi yang pada hakikatnya memegang
amanah rakyat, seharusnya mampu mencegah kerusakan hutan dan sudah
seharusnya memberikan kenyamanan pada rakyat yang memberinya amanah.

Raja Purnawarmman mampu mengatasi banjir dengan cara membuat kanal.
Mengapa Gubernur DKI Jakarta tidak mampu menanggulanginya?

Dalam hal perlakuan terhadap pohon (pelindung), mengapa orang dulu
lebih arif dan taat menjalankan aturan kerajaan? Di Jakarta,
Pemerintah DKI menebang pohon-pohon pelindung demi keperluan pembuatan
jalan. Di sudut kota yang lain, seorang ketua RT di perumahan elite
memerintahkan menebang pohon pelindung demi untuk membuat taman yang
ditanami dengan tanaman perdu.

Kita telah mempunyai undang-undang lingkungan hidup, serta perangkat
peraturan daerah mengenai penghijauan. Apakah undang-undang dan
peraturan itu dibuat untuk dilanggar? Semoga kita dapat belajar dari
nenek moyang dalam mengelola lingkungan hidup.

Bambang Budi Utomo Kerani Rendahan pada Puslitbang Arkeologi Nasional





http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke