Kesia-siaan Belajar Ilmu Hukum

Vincentia Hanni S

Hukum benar-benar sebuah barang dagangan. Di Yogyakarta, seorang
berperkara mengaku telah menyuap hakim Rp 20 juta dengan janji bebas
dari hukuman. Ternyata orang itu tetap dihukum dan sang hakim
mengembalikan Rp 5 juta karena tidak bisa membebaskan orang tersebut.
Hukum betul-betul barang dagangan.

Pengalaman itu adalah salah satu dari banyak pengalaman Denny
Indrayana, anak muda berusia 33 tahun, soal praktik di dunia peradilan
Indonesia.

Pria kelahiran Kotabaru, Kalimantan Selatan, ini juga bercerita betapa
sakit hatinya saat ia melihat betapa mudahnya hukum diperjualbelikan.
Kala itu Denny muda masih bekerja di sebuah kantor konsultan hukum di
Yogyakarta. "Saya berpikir hukum tidak akan ada gunanya di Indonesia.
Gelar sarjana hukum yang saya miliki juga tidak akan pernah ada
nilainya. Saya merasa sia-sia saja ilmu hukum yang saya pelajari kalau
praktik yang terjadi adalah jual beli perkara," ujar Denny.

Kegundahan itu semakin mengental saat ia menjadi penerjemah dalam
sebuah acara studi banding hakim-hakim Indonesia ke Melbourne,
Australia. Matanya benar-benar terbelalak melihat polah para hakim
Indonesia yang kabarnya adalah hakim-hakim pilihan untuk mengikuti
acara studi banding itu.

"Saya benar-benar terkejut saat ada 15 hakim Indonesia yang studi
banding ke Australia berpolah seperti itu. Kelakuannya mulai dari
tidur di kelas, memakai telepon untuk menelepon ke Indonesia, bahkan
yang sungguh-sungguh memalukan ada hakim laki-laki yang mengajak tidur
salah seorang panitia perempuan. Dan yang semakin membuat saya
terbelalak, ternyata teman pria saya diajak tidur sama hakim
perempuan," kata Denny dengan lugas.

Ia pun kehabisan kata-kata dan malu saat teman-temannya menanyakan
apakah semua hakim Indonesia seperti itu.

Pengalaman itu memperkuat minat dosen hukum tata negara Universitas
Gadjah Mada ini. Seusai menamatkan kuliah S3 di Fakultas Hukum
Universitas Melbourne, Denny bersama rekan-rekannya di Yogyakarta
mendirikan Indonesia Court Monitoring (ICM).

Berikut petikan wawancara dengan Denny Indrayana di Jakarta
pertengahan Januari lalu.

Mengapa terjadi pergeseran minat dari hukum tata negara, kini Anda
intens menggeluti korupsi peradilan?

Saya tertarik pada dua isu, konstitusi dan korupsi. Isu konstitusi
saya geluti sebagai seorang akademisi dan dosen hukum tata negara,
sedangkan korupsi peradilan saya geluti karena saya relawan di ICM.
Itu tidak berbeda jauh. Saya berpikir konstitusi adalah alat untuk
membatasi kekuasaan yang korup, power tends to corrupt. Konstitusi
dapat membatasi perilaku korup elite-elite negara. Korupsi di sisi
lain adalah tingkah elite yang paling tidak bermoral, kalau di
Indonesia adalah kejahatan kemanusiaan yang paling menyakitkan. Lebih
spesifik lagi, judicial corruption atau mafia peradilan adalah bentuk
korupsi yang paling berbahaya.

Bagaimana Anda memandang konstitusi Indonesia? Seberapa progresifnya
konstitusi kita saat ini?

Sistem konstitusi Indonesia sudah membuat sistem rule of law lebih
baik, terutama bila dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum diubah.

Saat ini Indonesia sudah memiliki lembaga kepresidenan yang lebih
murni, lembaga dipilih langsung, masa jabatan dan batasannya juga
lebih jelas, pemakzulannya menjadi lebih sulit. Ciri-ciri sistem
presidensial sekarang lebih murni.

Konstitusi sekarang sudah memiliki bab tentang pemilu, memiliki DPD,
sudah memiliki bab HAM yang lebih lengkap dari sebelumnya. Dari sisi
rule of law sudah lebih baik, tetapi yang bermasalah adalah rule of
ethics. Aplikasi etika moralitas bidang ekonomi, dunia usaha, itu
adalah wilayah konstitusi yang belum tersentuh. Konstitusi di wilayah
itu masih sebagai barang pajangan.

Mengapa Anda mengatakan seperti itu?

Prinsip ekonomi di mana modal yang dikeluarkan harus sekecil-kecilnya
untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, itu sebuah wilayah yang
bisa menciptakan korupsi. Apakah itu korupsi politik seperti politik
uang ataukah korupsi peradilan seperti mafia peradilan. Jadi rule of
law yang sudah baik tadi dalam perjalanannya kemudian dibajak. Kalau
di politik, rule of law dibajak oleh politik uang, sedangkan kalau di
hukum dibajak oleh mafia peradilan.

Menurut Anda, apa yang menyebabkan keadaan seperti ini?

Menurut saya, kita sudah terlalu lama tenggelam dalam konstitusi yang
minus etika, politik yang minus etika, ekonomi yang minus etika, dan
hukum yang minus etika.

Kondisi sekarang dengan kemunculan lembaga-lembaga baru seolah
memperlihatkan sebuah perubahan?

Memang, jika institusi dan orang di dalamnya baru. Kita lihat MK
(Mahkamah Konstitusi), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan KY
(Komisi Yudisial), lembaga-lembaga ini relatif progresif, relatif
beretika. Apa yang menyebabkan begitu? Sebab mereka adalah institusi
yang baru dengan orang-orang yang baru.

Kalau institusi itu lama, maka kultur yang minus etika itu sudah
terlalu berkembang biak dan sudah terlalu dalam masuk ke sistem
birokrasi. Contohnya Mahkamah Agung, bagaimana kita memiliki institusi
yang lama dengan struktur birokrasi yang lama dengan disuntik
hakim-hakim agung nonkarier, ternyata hasilnya sama sekali tidak maksimal.

Tetapi contoh Komisi Pemilihan Umum membuktikan lain?

Sebetulnya KPU tidak baru sama sekali. Orang-orangnya relatif baru,
tetapi strukturnya lama, yaitu orang-orang Depdagri, sekjen juga orang
lama di Depdagri. Jadi, meski anggotanya baru, mereka terjebak dalam
birokrasi lama. Itu menunjukkan, memang, kita harus mengakselerasi dua
bidang kalau mau cepat, akselerasi reformasi birokrasi dan akselerasi
reformasi peradilan. Yang birokrasi untuk mengefektifkan negara dan
pemerintah, dan peradilan untuk menegakkan kembali supremasi hukum
lewat law enforcement.

Lalu bagaimana memotong korupsi ini?

Kultur korup bisa dipotong dengan penegakan hukum yang efektif. Orang
tidak akan mungkin beretika kalau tidak ada sanksi. Sekarang sanksinya
tidak jalan juga, jawabannya karena ada korupsi di penegakan hukum.
Jawabannya adalah mafia peradilan.

Alasan itulah yang membuat Anda melontarkan lahan peperangan yang
harus dipilih adalah lembaga peradilan, khususnya MA?

Tepat. Lahan peperangan yang harus dipilih adalah judicial corruption,
terutama MA. Kalau penegakan hukum jalan, maka eksekutif yang korup
dihukum, pastilah akan menimbulkan efek jera. Legislatif yang korup
akan menimbulkan ketakutan. Menurut saya, hukum tanpa sanksi bukanlah
hukum. Jadi korupsi peradilan harus diberantas, MA memiliki kewenangan
paling strategis karena ia pucuk proses hukum kita di samping MK. MA
yang paling bermasalah. Jika MA dibersihkan, kita bisa berharap
kembalinya kewibawaan penegakan hukum. Dari sisi strategi, bicara soal
49 hakim agung, jauh lebih mudah daripada harus mengawasi 6.000 hakim.
Ini sudah melokalisir dan menemukan ujung benang yang kusut, lebih
mudah dan kelihatan, KY bisa menjadi pelopor memperbaiki itu.

Namun, dari satu kasus ke kasus justru mempertontonkan bahwa peradilan
itu tidak pernah jera?

Mengapa begitu? Satu hal yang masih langgeng di dalam sistem hukum
kita adalah sifatnya yang diskriminatif. Mengapa hakim masih tetap
nekat seperti hakim Herman Alossitandi? Karena selama ini hakim tidak
kena. Karena itu perlu gerakan revolusioner, terutama di MA, karena
pucuk dari kekuasaan kehakiman. Seleksi hakim agung adalah salah
satunya. Solusi lain adalah sistem peradilan dibuat transparan dengan
electronic court.

Selain itu, cara penjebakan, penyadapan, perekaman harus lebih
diintensifkan. Cara itu harus terus dilakukan dan diintensifkan dengan
lebih canggih.

Maksud Anda cara penjebakan sudah tidak masalah?

Cara menghadapi orang yang mengerti betul bagaimana menghilangkan
barang bukti, kita harus bisa menghasilkan modus mendapatkan barang
bukti. Putusan Mulyana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(inkracht) menjadi yurisprudensi bagi penegak hukum untuk tidak ragu
lagi menjebak. Cara ini harus lebih diintensifkan. Sistem tebang pilih
dalam pemberantasan korupsi harus dibuang.





http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke