Pornoaksi Tidak Mungkin Diatur dengan UU Jim Supangkat: Erotisisme Merupakan Komunikasi
Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang tentang Anti-Pornografi dan Pornoaksi tidak membedakan secara tegas pengertian antara pornografi, erotisisme, dan seksualitas. Akibatnya, terjadi kerancuan alur pikir dalam rancangan undang-undang itu, sehingga bermaksud mengatur pornoaksi sebagai tata susila yang sebenarnya tidak mungkin diatur dengan aturan perundang-undangan. Kurator seni rupa, Jim Supangkat, mengemukakan bahwa ketiga pengertian itu harus dirumuskan menurut wacananya masing-masing. "Ketiganya berbeda meskipun sama-sama bertumpu pada masalah seksualitas," ungkap Jim saat berbicara sebagai narasumber tentang hubungan kebudayaan dan seksualitas pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panitia Khusus RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi di DPR RI, Kamis (26/1). Hadir pula narasumber dokter ahli seksologi Naek L Tobing dan dokter ahli kesehatan reproduksi Boyke Dian Nugraha. Jim menjelaskan, seksualitas sama sekali bukan pornografi. Seksualitas merupakan bagian dalam kehidupan manusia dan tidak bisa disebutkan dalam pengertian yang negatif. Dalam kaitan itu, reproduksi terjadi karena seksualitas. Erotisisme, menurut Jim, dalam batasan yang umum adalah keingintahuan tentang seksualitas lawan jenis. "Erotisisme menyangkut komunikasi. Komunikasi melalui gerakan erotis, perilaku erotis, maupun ekspresi erotis, berkaitan dengan seksualitas. Gerakan erotis di panggung merupakan komunikasi dalam skala lebih besar," katanya. Dengan demikian, jika erotisisme dikaitkan dengan seksualitas, persoalannya tidak menjadi pelik. Sebaliknya jika dikaitkan dengan pornografi, menjadi sangat berat. Perbaiki pornoaksi Lebih jauh, Jim menegaskan bahwa yang lebih penting segera diperbaiki dalam RUU tersebut adalah mengenai pornoaksi, yang merupakan neologisme yang berbeda sama sekali dengan pornografi. Mengatur pornografi, kata Jim, sebetulnya melindungi masyarakat dari produk-produk pornografi. Sedangkan pornoaksi, dalam RUU itu dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku orang melalui tata susila. "Pornoaksi tidak mungkin diatur dengan undang-undang. Bayangkan kalau mau membuat sebuah badan arbitrase tentang tata susila, tentang kebiasaan-kebiasaan etnik di Indonesia. Bagaimana caranya?" tutur Jim. Sebagai contoh, Jim menunjuk Bab III RUU itu mengenai pengecualian dan perizinan. Disebutkan bahwa pornografi dibolehkan untuk kegiatan seni, olahraga, dan kesehatan. "Yang dimaksud itu kan semuanya bukan pornografi, melainkan seksualitas," katanya. Ia menjelaskan, yang harus menjadi perhatian utama terkait pornografi adalah eksploitasi manusia. Hal itu jauh lebih penting daripada membicarakan perbedaan pandangan tentang kesusilaan. Tobing berpendapat, RUU tersebut harus benar-benar melindungi perempuan dan terutama anak-anak dari eksploitasi. "Eksploitasi terhadap anak-anak mutlak tidak boleh terjadi," kata Tobing. Sementara Boyke lebih menekankan pada pentingnya pendidikan seksual, untuk menghindarkan anak-anak dari hubungan seksual dini atau pranikah. Sebagian besar dari mereka yang hamil di luar nikah, menurut Boyke, berasal dari kalangan yang tidak pernah mendapatkan pendidikan seksual. "Pendidikan seksual bagi sebagian kalangan masih dianggap tabu," katanya. (LAM) http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
