Pornoaksi Tidak Mungkin Diatur dengan UU

Jim Supangkat: Erotisisme Merupakan Komunikasi

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang tentang Anti-Pornografi dan
Pornoaksi tidak membedakan secara tegas pengertian antara pornografi,
erotisisme, dan seksualitas. Akibatnya, terjadi kerancuan alur pikir
dalam rancangan undang-undang itu, sehingga bermaksud mengatur
pornoaksi sebagai tata susila yang sebenarnya tidak mungkin diatur
dengan aturan perundang-undangan.

Kurator seni rupa, Jim Supangkat, mengemukakan bahwa ketiga pengertian
itu harus dirumuskan menurut wacananya masing-masing.

"Ketiganya berbeda meskipun sama-sama bertumpu pada masalah
seksualitas," ungkap Jim saat berbicara sebagai narasumber tentang
hubungan kebudayaan dan seksualitas pada Rapat Dengar Pendapat Umum
dengan Panitia Khusus RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi di DPR RI,
Kamis (26/1).

Hadir pula narasumber dokter ahli seksologi Naek L Tobing dan dokter
ahli kesehatan reproduksi Boyke Dian Nugraha.

Jim menjelaskan, seksualitas sama sekali bukan pornografi. Seksualitas
merupakan bagian dalam kehidupan manusia dan tidak bisa disebutkan
dalam pengertian yang negatif. Dalam kaitan itu, reproduksi terjadi
karena seksualitas.

Erotisisme, menurut Jim, dalam batasan yang umum adalah keingintahuan
tentang seksualitas lawan jenis. "Erotisisme menyangkut komunikasi.
Komunikasi melalui gerakan erotis, perilaku erotis, maupun ekspresi
erotis, berkaitan dengan seksualitas. Gerakan erotis di panggung
merupakan komunikasi dalam skala lebih besar," katanya.

Dengan demikian, jika erotisisme dikaitkan dengan seksualitas,
persoalannya tidak menjadi pelik. Sebaliknya jika dikaitkan dengan
pornografi, menjadi sangat berat.

Perbaiki pornoaksi

Lebih jauh, Jim menegaskan bahwa yang lebih penting segera diperbaiki
dalam RUU tersebut adalah mengenai pornoaksi, yang merupakan
neologisme yang berbeda sama sekali dengan pornografi. Mengatur
pornografi, kata Jim, sebetulnya melindungi masyarakat dari
produk-produk pornografi. Sedangkan pornoaksi, dalam RUU itu
dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku orang melalui tata susila.

"Pornoaksi tidak mungkin diatur dengan undang-undang. Bayangkan kalau
mau membuat sebuah badan arbitrase tentang tata susila, tentang
kebiasaan-kebiasaan etnik di Indonesia. Bagaimana caranya?" tutur Jim.

Sebagai contoh, Jim menunjuk Bab III RUU itu mengenai pengecualian dan
perizinan. Disebutkan bahwa pornografi dibolehkan untuk kegiatan seni,
olahraga, dan kesehatan. "Yang dimaksud itu kan semuanya bukan
pornografi, melainkan seksualitas," katanya.

Ia menjelaskan, yang harus menjadi perhatian utama terkait pornografi
adalah eksploitasi manusia. Hal itu jauh lebih penting daripada
membicarakan perbedaan pandangan tentang kesusilaan.

Tobing berpendapat, RUU tersebut harus benar-benar melindungi
perempuan dan terutama anak-anak dari eksploitasi. "Eksploitasi
terhadap anak-anak mutlak tidak boleh terjadi," kata Tobing.

Sementara Boyke lebih menekankan pada pentingnya pendidikan seksual,
untuk menghindarkan anak-anak dari hubungan seksual dini atau
pranikah. Sebagian besar dari mereka yang hamil di luar nikah, menurut
Boyke, berasal dari kalangan yang tidak pernah mendapatkan pendidikan
seksual.

"Pendidikan seksual bagi sebagian kalangan masih dianggap tabu,"
katanya. (LAM)





http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke