Wah tambahan mahal wae atuh akses internet diindonesia teh.
----------------------------------------------------------


*Jakarta*, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Sofyan Djalil
mengatakan bahwa penetapan pajak atas bandwidth untuk internet kemungkinan
besar hanya sebagai jalan pintas untuk mengejar target yang dicanangkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.

"Mungkin karena Dirjen Pajak diminta untuk mengejar target, jadi cara
pintasnya ya dengan memajaki bandwidth," kata Sofyan saat menemui para
pembesar industri yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin), di
Menara Kadin Jakarta, Rabu (22/2/2006). Namun menurutnya, kabinet
pemerintahan saat ini sebenarnya pro terhadap bisnis.

Di tempat yang sama, Sekjen Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia
(APJII) Sylvia Sumarlin menyatakan keberatan atas PPh no 26 tentang
pengenaan royalti atas *bandwidth* dan PPh 23 tentang server yang dikenai
pajak.

Dari RUU Pajak yang baru, Sylvia mengandaikan sebuah skenario yang pada
gilirannya akan memberatkan Internet Service Provider alias Penyelenggara
Jasa Internet (PJI). "PJI membeli *bandwidth* dari luar negeri. PJI otomatis
terkena PPh ps 26 royalti sebesar 15 persen dan PPn 10 persen. Pada saat PJI
melakukan kegiatan penjualan internet dan penempatan portal (*hosting*),
maka terkena lagi pemotongan PPh 23 sebesar 15 persen terhadap
*invoice*pemakaian internet(di mana PJI hampir tidak pernah menerima
bukti setor dari
pelanggan karena nilai yang terlalu kecil -- namun volume besar) plus PPh 23
sebesar 15 persen terhadap hosting," ujar Sylvia dalam kesempatan yang
berbeda.

"Di atas itu semua PJI harus siap-siap membayar 1 persen BHP (Biaya Hak
Penggunaan-red) dari pendapatan kotor ke Departemen Komunikasi dan
Informatika untuk jasa internet, dan 1 persen BHP frekuensi. Total 2 persen
BHP dari pendapatan kotor sudah sama dengan pemotongan laba bersih sebesar
20 persen lebih. Padahal, dalam praktik usaha sebagai PJI, laba bersih belum
tentu bisa dicapai. Tidaklah heran bila pada kenyataannya banyak sekali
lisensi PJI yang tidak beroperasi. Belum juga jalan, sudah terkena berbagai
macam pungutan resmi," Ketua Umum APJII yang mantan Bendahara APJII itu
menjelaskan. (rou/wsh)


[Non-text portions of this message have been removed]



http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke