Mata Hati Hukum BARU-baru ini kita dikejutkan dengan sebuah fakta. Seorang anak, berusia 8 thn, bernama Raju, diseret ke kursi pesakitan di depan "sang juru adil" majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat, Sumatra Utara. Persidangan itu memang tidak terjadi di Jabar. Akan tetapi rasa kamanusiaan kita tiba-tiba bangkit menggugat. Lho koq bisa!?
Mana mungkin, bocah culun itu harus dihadapkan pada sesuatu yang sama sekali di luar dunianya, di luar batas imajinasinya dan di luar eksistensinya sebagai seorang anak. Bukankah anak kecil harus dijauhkan dari hal-hal yang memunculkan traumatik seperti ketakutan, kemarahan, kesedihan, tragedi dan tragisme. Sebaliknya, anak kecil mestinya harus akrab dengan dunia ringan penuh tawa, canda, gembira, keceriaan dan kebersahajaan yang bisa merangsang keingintahuan hingga bisa hidup ramah saat berhadapan dengan dunia seiring perkembangan usia dari tahun ke tahun sampai dewasa. Secara psikologis, anak kecil memiliki rangsangan imajinasi dan daya ingat luar biasa. Dalam ilmu jiwa diistilahkan "gigantic power", kekuatan raksasa untuk berimajinasi, mengingat dan berbagai hal berkaitan eksplorasi kejiwaan sebagai proses pembentukan sebelum jadi manusia dewasa. Gigantic power menjadikan anak kecil sangat sensitif terhadap rangsangan yang masuk ke jiwanya. Bila anak dirangsang dengan dunia yang ramah, maka keramahan akan mewarnai proses penjiwaan selama menuju pendewasaan, sebaliknya, bila si anak dihadapkan dengan trauma, pembentukan kejiwaan diwarnai trauma-trauma tadi. Output-nya, anak melihat dunia dengan dorongan destruktif yang menguasai kejiwaannya. Seharusnya, hakim, jaksa atau bahkan aparat penegak hukum di "republik penuh nilai adi luhung" ini menyadari persoalan kejiwaan anak. Kasus Raju, jangan dilihat hanya dari perspektif hukum fomal, bahwa dia bersalah menganiaya temannya, lalu atas kesalahannya harus diproses di persidangan seperti orang dewasa, dengan mengesampingkan hal mendasar, ialah eksistensinya sebagai seorang bocah. Tentu tanpa bermaksud membenarkan penganiayaan temannya, menjebloskan Raju ke tahanan bersama orang dewasa serta menyeretnya jadi terdakwa adalah bukan langkah "bijak" sebagaimana harapan rakyat akan kata "bijak" terhadap jaksa, hakim atau polisi. Mata hati, sangatlah penting di kedepankan dalam konteks ini. Sebab bila penegak hukum sudah kehilangan mata hati, rakyat benar-benar berada dalam keputusasaan menghadapi fenomena di negeri ini. Kepada siapa lagi menuntut dan berharap keadilan, bila tidak ke lembaga yang menjadikan kata dasar "adil" sebagai namanya. Pengadilan Raju memunculkan satu fenomena keprihatinan, bahwa sepertinya telah terjadi krisis mata hati di kalangan penegak hukum. Krisis mata hati melatari kenapa kasus pengadilan Raju bisa terjadi. Karena krisis mata hati itu pula kenapa muncul istilah, bahwa saluran peradilan telah dipenuhi "Capo di Capi", kawan dari kawan-kawan, begitu dunia mafia menyebut jejaring anggotanya.(Agung Nugroho/"PR")*** http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
