Setop Kekerasan dan Teror terhadap Wartawan

Jakarta, Kompas - Puluhan jurnalis dari berbagai media massa, kalangan
politisi, artis, dan ekonom menyerukan agar dihentikan tindakan
kekerasan terhadap wartawan, baik secara fisik maupun psikis seperti
teror.

Seruan itu mengemuka dalam acara "Refleksi: Stop Kekerasan terhadap
Jurnalis" yang diadakan Perhimpunan Jurnalis Indonesia di Jakarta,
Jumat (24/3).

Tampak hadir dalam acara itu antara lain politisi kawakan Akbar
Tandjung, Nursyahbani Katjasungkana, Nurul Arifin (artis), Marwan
Batubara (politisi), Clara Sinta (artis), dan Rizal Ramli (ekonom).

Mereka menyoroti tindak kekerasan terhadap wartawan, baik yang
dilakukan aparat keamanan maupun masyarakat di banyak tempat
akhir-akhir ini, seperti pemukulan wartawan di Abepura, Papua, serta
bentuk intimidasi dan teror oleh warga Kota Tangerang yang berdemo ke
harian Kompas pada Jumat pekan lalu.

Tindakan kekerasan umumnya dilakukan sehubungan dengan pemberitaan
maupun peliputan. Padahal, fungsi jurnalis sesungguhnya memberikan
pendidikan kepada masyarakat dan kegiatan mereka mendapat jaminan dari
Undang-Undang Pokok Pers.

Masyarakat yang merasa keberatan oleh isi pemberitaan dapat menempuh
mekanisme penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu,
untuk mencegah munculnya tindak kekerasan oleh warga, pemerintah
diminta menyelesaikan masalah mendasar, seperti masalah pengangguran
dan rendahnya tingkat pendidikan.

Berkaitan dengan kedatangan sekitar 500 orang yang pro Peraturan
Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan
Pelacuran ke Kompas, tak kurang dari delapan organisasi mengecam aksi
yang mereka nilai sebagai bentuk intimidasi dan teror terhadap
wartawan dan harian Kompas.

Forum Komunikasi Perempuan Banten, misalnya, meminta Wali Kota
Tangerang Wahidin Halim tak memelintir persoalan karena mereka tak
menolak niat wali kota menertibkan pelacuran. "Yang kami tolak adalah
perda diskriminatif yang meresahkan masyarakat, terutama perempuan,"
demikian forum itu.

Aliansi Jurnalis Independen juga mengecam teror oleh pihak mana pun
yang mengatasnamakan rakyat maupun pihak tertentu dan menyebutnya
sebagai serangan terhadap kemandirian media.

Yayasan Jurnal Perempuan selain ikut menentang keras segala bentuk
intimidasi dan teror kepada Kompas, juga mendukung pemberitaan tentang
RUU Antipornografi dan Pornoaksi serta Perda tentang Pelarangan
Pelacuran yang memang diskriminatif terhadap perempuan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia memprihatinkan adanya kelompok
yang membawa isu Perda Kota Tangerang No 8/2005 itu menjadi isu
keagamaan. Lembaga ini juga mendukung pemberitaan mengenai
perkembangan perda untuk menegakkan hak asasi manusia dan pluralisme.

Sementara Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia meminta Kepala Polda
Metro Jaya menghukum polisi penganiaya Ahmad Jamaludin, kontributor
RCTI di Tangerang. (TRI)






http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke