Setop Kekerasan dan Teror terhadap Wartawan Jakarta, Kompas - Puluhan jurnalis dari berbagai media massa, kalangan politisi, artis, dan ekonom menyerukan agar dihentikan tindakan kekerasan terhadap wartawan, baik secara fisik maupun psikis seperti teror.
Seruan itu mengemuka dalam acara "Refleksi: Stop Kekerasan terhadap Jurnalis" yang diadakan Perhimpunan Jurnalis Indonesia di Jakarta, Jumat (24/3). Tampak hadir dalam acara itu antara lain politisi kawakan Akbar Tandjung, Nursyahbani Katjasungkana, Nurul Arifin (artis), Marwan Batubara (politisi), Clara Sinta (artis), dan Rizal Ramli (ekonom). Mereka menyoroti tindak kekerasan terhadap wartawan, baik yang dilakukan aparat keamanan maupun masyarakat di banyak tempat akhir-akhir ini, seperti pemukulan wartawan di Abepura, Papua, serta bentuk intimidasi dan teror oleh warga Kota Tangerang yang berdemo ke harian Kompas pada Jumat pekan lalu. Tindakan kekerasan umumnya dilakukan sehubungan dengan pemberitaan maupun peliputan. Padahal, fungsi jurnalis sesungguhnya memberikan pendidikan kepada masyarakat dan kegiatan mereka mendapat jaminan dari Undang-Undang Pokok Pers. Masyarakat yang merasa keberatan oleh isi pemberitaan dapat menempuh mekanisme penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, untuk mencegah munculnya tindak kekerasan oleh warga, pemerintah diminta menyelesaikan masalah mendasar, seperti masalah pengangguran dan rendahnya tingkat pendidikan. Berkaitan dengan kedatangan sekitar 500 orang yang pro Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran ke Kompas, tak kurang dari delapan organisasi mengecam aksi yang mereka nilai sebagai bentuk intimidasi dan teror terhadap wartawan dan harian Kompas. Forum Komunikasi Perempuan Banten, misalnya, meminta Wali Kota Tangerang Wahidin Halim tak memelintir persoalan karena mereka tak menolak niat wali kota menertibkan pelacuran. "Yang kami tolak adalah perda diskriminatif yang meresahkan masyarakat, terutama perempuan," demikian forum itu. Aliansi Jurnalis Independen juga mengecam teror oleh pihak mana pun yang mengatasnamakan rakyat maupun pihak tertentu dan menyebutnya sebagai serangan terhadap kemandirian media. Yayasan Jurnal Perempuan selain ikut menentang keras segala bentuk intimidasi dan teror kepada Kompas, juga mendukung pemberitaan tentang RUU Antipornografi dan Pornoaksi serta Perda tentang Pelarangan Pelacuran yang memang diskriminatif terhadap perempuan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia memprihatinkan adanya kelompok yang membawa isu Perda Kota Tangerang No 8/2005 itu menjadi isu keagamaan. Lembaga ini juga mendukung pemberitaan mengenai perkembangan perda untuk menegakkan hak asasi manusia dan pluralisme. Sementara Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia meminta Kepala Polda Metro Jaya menghukum polisi penganiaya Ahmad Jamaludin, kontributor RCTI di Tangerang. (TRI) http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
