Mun hiji jelema TEU percaya ka Pangeran... TEU boga agama...sigana mah TEU bisa jadi warga negara RI kitu? RH
Diskriminasi Religi Belum Juga Hilang Kartu Keluarga Hanya Memuat Agama Jakarta, Kompas - Sikap politik pemerintah dan DPR dalam mengikis praktik diskriminatif atas jutaan penganut aliran kepercayaan akan terlihat dalam pembahasan RUU tentang Administrasi Kependudukan. Sejauh ini diskriminasi religi masih belum terlihat. Dalam RUU yang kini masih dibahas Komisi II DPR dengan Departemen Dalam Negeri serta Departemen Hukum dan HAM ini diatur tentang pencatatan agama penduduk sebagai dokumen kependudukan. Pencatatan penganut kepercayaan ternyata tidak diatur dalam RUU itu. Pasal 68 RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) hasil pembahasan Panitia Kerja Komisi II DPR pada 15 Juli, misalnya, mengharuskan pemuatan keterangan agama di kartu keluarga, tetapi mengakomodasi aliran kepercayaan. Di pasal itu hanya disebut "Kartu keluarga paling sedikit memuat keterangan nomor KK, nama lengkap kepala keluarga, alamat, nama anggota keluarga, hubungan dengan kepala keluarga, NIK, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan, dan pekerjaan". Ketua Gandi Ari Masykuri dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rakya Suma Mihardja berharap pemerintah dan DPR memberi perhatian khusus atas soal itu. "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai hati nuraninya," kata Masykuri, mengutip UUD 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28E (2), kepada Kompas, Minggu (17/9). Pasal 28E yang dihasilkan dalam Perubahan Kedua UUD 1945, menurut Ari, memberikan ruang lebih luas tentang hak asasi pemeluk agama maupun penganut kepercayaan. Hak asasi memeluk agama diatur dalam ayat (1), sedangkan menganut kepercayaan pada ayat (2). Sementara itu, RUU Adminduk Pasal 68 (1) tidak memberi ruang. Suma Mihardja mengusulkan rumusan Pasal 68 (1) RUU Adminduk disempurnakan dengan ditambahkan kata "kepercayaan" setelah kata agama. "Perubahan itu minimal. Maksimalnya, kata agama dalam RUU Adminduk diartikan sebagai religi sehingga mencakup juga penganut aliran kepercayaan," ujarnya. Uji publik Wakil Ketua Komisi II Sayuti Asyathri ketika dikonfirmasi menegaskan persoalan tentang dimasukkan atau tidaknya keterangan penganut kepercayaan belum final. "Kami menunggu masukan teman-teman yang melakukan studi banding, RUU lain, dan majukan dari uji publik yang nanti akan dilakukan," ujarnya. Namun, ada semangat dari rapat untuk tidak menyinggung persoalan itu karena dianggap bukan domain RUU Adminduk. Sayuti sependapat konstitusi menyebutkan nomenklatur agama dan kepercayaan. Namun, rapat cenderung tak masuk terlalu jauh karena khawatir menimbulkan perdebatan konstitusi. Suma dan Ari mengingatkan, implikasi dari tidak diubahnya Pasal 68 (1) RUU Adminduk akan serius karena bisa menjadi pelanggaran HAM. Akibat tidak diperbolehkannya penganut kepercayaan mencantumkan identitasnya pada KK, maka akan ada jutaan warga negara yang dipaksa mencantumkan identitas sebagai pemeluk agama. Pemerintah dan Komisi II sudah sepakat mencabut staatsblad-staatsblad, hukum peninggalan Belanda yang membeda- bedakan penduduk berdasarkan agama dan etnis. Mestinya, menurut Suma, terobosan yang sudah baik ini tak berhenti di sana, tetapi terus dikembangkan.(sut) http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ http://barayasunda.servertalk.in/index.php?mforum=barayasunda [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
