SOSOK DAN PEMIKIRAN Menghapus Diskriminasi di Surabaya Nina Susilo dan Try Harijono
Menjadi warga negara Indonesia hampir seperti mimpi bagi Ong Giok Bie (52). Meski besar di Surabaya dan lahir dari seorang ibu suku Jawa, tidak mudah baginya untuk mendapat status warga negara Indonesia. Gara-garanya, ayahnya seorang warga keturunan. Ada-ada saja persyaratan yang harus dipenuhi sejak dari kantor kelurahan, kantor kecamatan, hingga catatan sipil. Satu persyaratan dipenuhi, muncul persyaratan lain yang sulit dipenuhi. Misalnya, Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) yang sudah lama dihapuskan, surat ganti nama, dan keharusan mencantumkan nama marga. Kalaupun persyaratan dipenuhi, bukan berarti urusan beres untuk mendapatkan status warga negara Indonesia dan berbagai dokumen kependudukan. Ada saja hal-hal kecil yang diperumit dan dipersulit. Parahnya, bukan hanya Ong Giok Bie yang mengalami masalah begitu. Di Surabaya ada sekitar satu juta warga keturunan Tionghoa dan sebagian besar menghadapi masalah yang sama. Kekonyolan inilah yang mendorong Prof Dr Eko Sugitario berupaya memberantas diskriminasi terhadap warga keturunan Tionghoa di Surabaya. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Surabaya ini tanpa lelah memberi penjelasan agar masyarakat makin sadar akan hak dan kewajiban masing-masing dan berani melawan aturan yang mengada-ada. Kedudukannya sebagai salah satu anggota tim penyusunan rancangan undang-undang kewarganegaraan dimanfaatkan betul untuk berjuang menghapus perlakuan diskriminasi. Namun, meski menjadi staf ahli di DPRD Kota Surabaya, perjuangan menghapus diskriminasi bukan berarti mudah dilakukan. Ada saja tantangan dari birokrat. Ada yang berdalih belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) aturan kewarganegaraan. Berikut petikan wawancara di kediamannya. Sebenarnya seperti apa diskriminasi yang terjadi di Surabaya? Warga keturunan Tionghoa untuk menjadi WNI sangat sulit serta berbelit-belit, dan ini hanya terjadi di Surabaya. Pertama, perlu mengajukan surat pencabutan status warga negara asing di Kantor Imigrasi, lalu ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM. Dari sini balik lagi ke Kantor Imigrasi. Ini kan aneh dan berbelit. Belum lagi biayanya sangat mahal, sekitar Rp 10 sampai Rp 20 juta. Uang sejumlah itu dibayarkan di Kantor Imigrasi, pengadilan negeri, Departemen Hukum dan HAM, lalu di administrasi kependudukan dan catatan sipil. Kesulitan terutama di mana? Salah satunya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau SBKRI. Dokumen ini pernah diberlakukan saat diberlakukan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958. Saat itu warga keturunan Tionghoa dipaksa memilih warga negara Tiongkok atau WNI. Dokumen ini merupakan tindak lanjut perjanjian Sunario-Chou En Lai untuk mengatasi persoalan dwikewarganegaraan. Saat itu warga keturunan kebanyakan memilih menjadi WNI dan keluarlah SBKRI. Anaknya otomatis ikut kewarganegaraan orangtuanya. Harus diingat, dokumen ini terbit 48 tahun lalu. Aturan soal SBKRI sudah dicabut. Namun, kenyataannya sampai sekarang anak-anak warga keturunan Tionghoa di Surabaya tetap dimintai SBKRI. Saya jadi pegawai negeri 30 tahun, tapi anak saya masih diminta SBKRI. SBKRI- nya siapa? Itu diterbitkan zaman kakeknya dulu. Begitu merepotkankah? Tidak cuma sangat merepotkan, tetapi merugikan secara materiil dan menyakitkan. Rasa nasionalisme warga keturunan seperti diamputasi. Kecintaan dan kesetiaan kepada Tanah Air seperti tak ada artinya. Bagaimana daerah lain? Administrasi kependudukan paling buruk Surabaya. Sikapnya rasis. Gresik dan Sidoarjo tidak begitu. Di Surabaya memang sekitar 26 persen penduduknya keturunan Tionghoa, di daerah lain lebih kecil. Saya tidak tahu apakah ada unsur politis dari sikap ini. Yang jelas, perlakuan diskriminatif ini sistematis dan melibatkan banyak institusi. Bagaimana mengatasinya? Harus dilakukan semua pihak secara bersamaan. Warga keturunan Tionghoa harus menunjukkan bahwa dirinya bangsa Indonesia dan tidak perlu menutup-nutupi persoalan. Warga keturunan Tionghoa yang kaya tidak perlu mengatakan persoalan diskriminasi ini tidak ada. Karena memang mereka bisa menyelesaikannya dengan uang. Cukup menyuruh calo, berbagai dokumen sudah bisa diperoleh, bahkan diantar ke rumah. Tetapi, banyak warga keturunan Tionghoa yang tidak mampu. Lihat saja di Kampung Seng dan Pegirian, Surabaya. Penghasilan mereka yang hanya Rp 700.000 sebulan tidak cukup untuk membuat dokumen yang harganya bisa sampai Rp 20 juta. Mereka sangat sulit mendapatkan status WNI. Sebaliknya, aparat pemerintah juga harus jujur, transparan, dan terbuka. Melakukan diskriminasi terhadap warga keturunan sudah bukan zamannya lagi. Apa yang perlu dibenahi? Sebenarnya, dari tataran horizontal tidak ada masalah. Yang selalu membuat masalah kan tataran vertikal. Pejabat birokrasi membuat aturan yang tidak sesuai dengan reformasi dan melakukan diskriminasi. Padahal, setelah amandemen UUD 45 Pasal 28 ada pasal tambahannya yang menyatakan sama sekali tidak boleh melakukan diskriminasi. Bahkan, sebelumnya, ada Keppres No 56 Tahun 1996 yang menghapus SBKRI. Sekarang, adanya Undang- Undang Kewarganegaraan sebenarnya merupakan momentum yang baik untuk menghapus diskriminasi. Untuk membuktikan status kewarganegaraan cukup akta kelahiran dan kartu keluarga. Jika sudah dewasa ditambah kartu tanda penduduk. Mungkinkah aparat birokrasi mempunyai kendala? Memang, pembenahan di kalangan birokrasi harus dimulai dari pemerintah pusat sampai tingkat pelaksana di bawah. Namun, pelaksana sering berdalih tidak ada juklak dan tidak ada juknis. Sampai saya bilang UUD 45 saja tidak ada juklak dan juknis, apa tidak dilaksanakan? Soal surat ganti nama, misalnya, sudah ada aturan dari menteri dan dirjen yang menghapus ketentuan itu. Tapi, aparat pelaksana berdalih belum ada keputusan wali kota. Mereka betul-betul tidak memahami latar belakang masalah. Begini, setelah peristiwa G30S/PKI, semua warga keturunan Tionghoa diwajibkan berganti nama dengan nama Indonesia. Anaknya otomatis menggunakan nama Indonesia. Mereka tidak punya surat ganti nama karena sejak lahir memang menggunakan nama Indonesia. Tapi, aparat tetap meminta surat ganti nama. Ini kan aneh dan rasis! Jadi, apa yang diharapkan dari kondisi ini? Buatlah aturan yang tidak menyakitkan. Masyarakat jangan digebyah-uyah. Jika ada anggota etnis yang menjadi teroris, apakah semuanya memang teroris? Sama seperti etnis Tionghoa, kalau ada beberapa oknum yang koruptor dan manipulator, apa semuanya koruptor dan manipulator? Ini yang perlu dicermati, dari nurani. Dari sekian banyak persoalan kependudukan, mana yang harus dibenahi lebih dulu? Pembuatan akta kelahiran. Bukan hanya untuk etnis Tionghoa, melainkan semua warga negara. Orangtua wajib mendaftarkan anaknya saat kelahiran. Selain itu, akta kelahiran harus diberikan gratis sesuai Undang- Undang Perlindungan Anak. Tingkat kepemilikan akta kelahiran di Indonesia masih sangat rendah. Bayangkan saja, dalam Pemilu 2004 lalu baru ketahuan ternyata 68 persen penduduk Indonesia tidak punya akta kelahiran. Di Surabaya 62 persen tidak punya akta kelahiran. Mengapa rendah? Karena birokrasinya berbelit-belit dan urusan suka dipersulit. Misalnya, ketika bayi lahir, yang paling tahu dokter atau bidannya. Mestinya urusan bisa diselesaikan rumah sakit atau bidan langsung ke kantor catatan sipil. Kenyataannya bagaimana? Kenyataannya, sebelum ke kantor catatan sipil, harus ada pengantar dari ketua RT yang tidak tahu-menahu soal kelahiran, ke ketua RW, kelurahan, kecamatan, barulah ke kantor catatan sipil. Kenapa urusan mudah harus dipersulit? Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan saat mendatangi instansi. Kini di Surabaya ada ketentuan untuk membuat akta kelahiran harus menanam satu pohon atau membayar dana Rp 25.000. Kalau menanam pohon, mau ditanam di mana pohon itu? Pekarangannya saja tidak punya. Kalau menyerahkan dana, bagaimana pertanggungjawabannya? Urusan birokrasi seperti obat nyamuk, mbulet!
