SOSOK DAN PEMIKIRAN
Menghapus Diskriminasi di Surabaya

Nina Susilo dan Try Harijono

Menjadi warga negara Indonesia hampir seperti mimpi bagi Ong Giok Bie
(52). Meski besar di Surabaya dan lahir dari seorang ibu suku Jawa,
tidak mudah baginya untuk mendapat status warga negara Indonesia.
Gara-garanya, ayahnya seorang warga keturunan.

Ada-ada saja persyaratan yang harus dipenuhi sejak dari kantor
kelurahan, kantor kecamatan, hingga catatan sipil. Satu persyaratan
dipenuhi, muncul persyaratan lain yang sulit dipenuhi. Misalnya, Surat
Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) yang sudah lama
dihapuskan, surat ganti nama, dan keharusan mencantumkan nama marga.

Kalaupun persyaratan dipenuhi, bukan berarti urusan beres untuk
mendapatkan status warga negara Indonesia dan berbagai dokumen
kependudukan. Ada saja hal-hal kecil yang diperumit dan dipersulit.

Parahnya, bukan hanya Ong Giok Bie yang mengalami masalah begitu. Di
Surabaya ada sekitar satu juta warga keturunan Tionghoa dan sebagian
besar menghadapi masalah yang sama.

Kekonyolan inilah yang mendorong Prof Dr Eko Sugitario berupaya
memberantas diskriminasi terhadap warga keturunan Tionghoa di
Surabaya. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Surabaya ini tanpa
lelah memberi penjelasan agar masyarakat makin sadar akan hak dan
kewajiban masing-masing dan berani melawan aturan yang mengada-ada.

Kedudukannya sebagai salah satu anggota tim penyusunan rancangan
undang-undang kewarganegaraan dimanfaatkan betul untuk berjuang
menghapus perlakuan diskriminasi. Namun, meski menjadi staf ahli di
DPRD Kota Surabaya, perjuangan menghapus diskriminasi bukan berarti
mudah dilakukan. Ada saja tantangan dari birokrat. Ada yang berdalih
belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)
aturan kewarganegaraan.

Berikut petikan wawancara di kediamannya.

Sebenarnya seperti apa diskriminasi yang terjadi di Surabaya?

Warga keturunan Tionghoa untuk menjadi WNI sangat sulit serta
berbelit-belit, dan ini hanya terjadi di Surabaya. Pertama, perlu
mengajukan surat pencabutan status warga negara asing di Kantor
Imigrasi, lalu ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ke Kantor Wilayah
Departemen Hukum dan HAM. Dari sini balik lagi ke Kantor Imigrasi. Ini
kan aneh dan berbelit. Belum lagi biayanya sangat mahal, sekitar Rp 10
sampai Rp 20 juta. Uang sejumlah itu dibayarkan di Kantor Imigrasi,
pengadilan negeri, Departemen Hukum dan HAM, lalu di administrasi
kependudukan dan catatan sipil.

Kesulitan terutama di mana?

Salah satunya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau
SBKRI. Dokumen ini pernah diberlakukan saat diberlakukan Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 1958. Saat itu warga keturunan Tionghoa dipaksa memilih
warga negara Tiongkok atau WNI. Dokumen ini merupakan tindak lanjut
perjanjian Sunario-Chou En Lai untuk mengatasi persoalan
dwikewarganegaraan. Saat itu warga keturunan kebanyakan memilih
menjadi WNI dan keluarlah SBKRI. Anaknya otomatis ikut kewarganegaraan
orangtuanya.

Harus diingat, dokumen ini terbit 48 tahun lalu. Aturan soal SBKRI
sudah dicabut. Namun, kenyataannya sampai sekarang anak-anak warga
keturunan Tionghoa di Surabaya tetap dimintai SBKRI. Saya jadi pegawai
negeri 30 tahun, tapi anak saya masih diminta SBKRI. SBKRI- nya siapa?
Itu diterbitkan zaman kakeknya dulu.

Begitu merepotkankah?

Tidak cuma sangat merepotkan, tetapi merugikan secara materiil dan
menyakitkan. Rasa nasionalisme warga keturunan seperti diamputasi.
Kecintaan dan kesetiaan kepada Tanah Air seperti tak ada artinya.

Bagaimana daerah lain?

Administrasi kependudukan paling buruk Surabaya. Sikapnya rasis.
Gresik dan Sidoarjo tidak begitu. Di Surabaya memang sekitar 26 persen
penduduknya keturunan Tionghoa, di daerah lain lebih kecil. Saya tidak
tahu apakah ada unsur politis dari sikap ini. Yang jelas, perlakuan
diskriminatif ini sistematis dan melibatkan banyak institusi.

Bagaimana mengatasinya?

Harus dilakukan semua pihak secara bersamaan. Warga keturunan Tionghoa
harus menunjukkan bahwa dirinya bangsa Indonesia dan tidak perlu
menutup-nutupi persoalan. Warga keturunan Tionghoa yang kaya tidak
perlu mengatakan persoalan diskriminasi ini tidak ada. Karena memang
mereka bisa menyelesaikannya dengan uang. Cukup menyuruh calo,
berbagai dokumen sudah bisa diperoleh, bahkan diantar ke rumah.

Tetapi, banyak warga keturunan Tionghoa yang tidak mampu. Lihat saja
di Kampung Seng dan Pegirian, Surabaya. Penghasilan mereka yang hanya
Rp 700.000 sebulan tidak cukup untuk membuat dokumen yang harganya
bisa sampai Rp 20 juta. Mereka sangat sulit mendapatkan status WNI.
Sebaliknya, aparat pemerintah juga harus jujur, transparan, dan
terbuka. Melakukan diskriminasi terhadap warga keturunan sudah bukan
zamannya lagi.

Apa yang perlu dibenahi?

Sebenarnya, dari tataran horizontal tidak ada masalah. Yang selalu
membuat masalah kan tataran vertikal. Pejabat birokrasi membuat aturan
yang tidak sesuai dengan reformasi dan melakukan diskriminasi.
Padahal, setelah amandemen UUD 45 Pasal 28 ada pasal tambahannya yang
menyatakan sama sekali tidak boleh melakukan diskriminasi. Bahkan,
sebelumnya, ada Keppres No 56 Tahun 1996 yang menghapus SBKRI.

Sekarang, adanya Undang- Undang Kewarganegaraan sebenarnya merupakan
momentum yang baik untuk menghapus diskriminasi. Untuk membuktikan
status kewarganegaraan cukup akta kelahiran dan kartu keluarga. Jika
sudah dewasa ditambah kartu tanda penduduk.

Mungkinkah aparat birokrasi mempunyai kendala?

Memang, pembenahan di kalangan birokrasi harus dimulai dari pemerintah
pusat sampai tingkat pelaksana di bawah. Namun, pelaksana sering
berdalih tidak ada juklak dan tidak ada juknis. Sampai saya bilang UUD
45 saja tidak ada juklak dan juknis, apa tidak dilaksanakan?

Soal surat ganti nama, misalnya, sudah ada aturan dari menteri dan
dirjen yang menghapus ketentuan itu. Tapi, aparat pelaksana berdalih
belum ada keputusan wali kota. Mereka betul-betul tidak memahami latar
belakang masalah. Begini, setelah peristiwa G30S/PKI, semua warga
keturunan Tionghoa diwajibkan berganti nama dengan nama Indonesia.
Anaknya otomatis menggunakan nama Indonesia. Mereka tidak punya surat
ganti nama karena sejak lahir memang menggunakan nama Indonesia. Tapi,
aparat tetap meminta surat ganti nama. Ini kan aneh dan rasis!

Jadi, apa yang diharapkan dari kondisi ini?

Buatlah aturan yang tidak menyakitkan. Masyarakat jangan
digebyah-uyah. Jika ada anggota etnis yang menjadi teroris, apakah
semuanya memang teroris? Sama seperti etnis Tionghoa, kalau ada
beberapa oknum yang koruptor dan manipulator, apa semuanya koruptor
dan manipulator? Ini yang perlu dicermati, dari nurani.

Dari sekian banyak persoalan kependudukan, mana yang harus dibenahi
lebih dulu?

Pembuatan akta kelahiran. Bukan hanya untuk etnis Tionghoa, melainkan
semua warga negara. Orangtua wajib mendaftarkan anaknya saat
kelahiran. Selain itu, akta kelahiran harus diberikan gratis sesuai
Undang- Undang Perlindungan Anak.

Tingkat kepemilikan akta kelahiran di Indonesia masih sangat rendah.
Bayangkan saja, dalam Pemilu 2004 lalu baru ketahuan ternyata 68
persen penduduk Indonesia tidak punya akta kelahiran. Di Surabaya 62
persen tidak punya akta kelahiran. Mengapa rendah? Karena birokrasinya
berbelit-belit dan urusan suka dipersulit. Misalnya, ketika bayi
lahir, yang paling tahu dokter atau bidannya. Mestinya urusan bisa
diselesaikan rumah sakit atau bidan langsung ke kantor catatan sipil.

Kenyataannya bagaimana?

Kenyataannya, sebelum ke kantor catatan sipil, harus ada pengantar
dari ketua RT yang tidak tahu-menahu soal kelahiran, ke ketua RW,
kelurahan, kecamatan, barulah ke kantor catatan sipil. Kenapa urusan
mudah harus dipersulit? Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan saat
mendatangi instansi. Kini di Surabaya ada ketentuan untuk membuat akta
kelahiran harus menanam satu pohon atau membayar dana Rp 25.000. Kalau
menanam pohon, mau ditanam di mana pohon itu? Pekarangannya saja tidak
punya. Kalau menyerahkan dana, bagaimana pertanggungjawabannya? Urusan
birokrasi seperti obat nyamuk, mbulet! 


Kirim email ke