Vonis mati Saddam dikukuhkan
Saddam Hussein
Saddam Hussein divonis mati awal bulan November
Pengadilan banding di Irak mengukuhkan vonis hukuman mati untuk
Presiden terguling Irak Saddam Hussein, kata penasihat keamanan
nasional Irak.
Pengadilan menolak permintaan banding yang diajukan tim pengacara
Saddam Huseein dan mengukuhkan bahwa dia akan digantung, kata
jurubicara pengadilan Raed Juhi kepada BBC.
Tanggal 5 November, pengadilan Irak menjatuhkan vonis mati di tiang
gantungan kepada Saddam Hussein, setelah dia dinyatakan bersalah atas
kematian 148 warga Kurdi di Dujail pada tahun 1982.
Peristiwa ini terjadi setelah upaya pembunuhan terhadap Saddam gagal
pada tahun 1982.
Tim pengacara mantan pemimpin Irak itu kemudian mengajukan banding.
Kapan saja
Menurut hukum Irak, Saddam Huseein harus dieksekusi dalam waktu 30 hari.
Kami sama sekali tidak terkejut, sebab kami yakin ini 100% pengadilan
politis
Khalil al-Dulaimi
pengacara Saddam
"Waktunya tidak boleh melampaui 30 hari. Mulai besok [Rabu], hukuman
bisa dilaksanakan kapan saja," kata hakim pengadilan banding Arif
Shaheen dalam konferensi pers di Baghdad.
Dia menambahkan tidak akan ada lagi proses banding terhadap vonis Saddam.
Keputusan pengadilan banding harus diratifikasi oleh Presiden Irak
Jalal Talabani, tapi Hakim Shaheen mengatakan, hukuman Saddam tidak
mungkin diubah.
Pengacara yang mendampingi Saddam Hussein, Khalil al-Dulaimi
mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa vonis pengadilan itu "sudah
diperkirakan".
"Kami sama sekali tidak terkejut, sebab kami yakin ini 100% pengadilan
politis," katanya.
Wartawan BBC Peter Greste di Baghdad mengatakan, hukuman mati ini
mungkin memicu reaksi penuh kemarahan dari para pendukung Saddam
Hussein. Jadi, banyak pihak yakin, eksekusi Saddam akan pada waktu dan
di tempat yang dirahasiakan.
Saddam saat ini diadili dalam proses hukum terpisah berkaitan dengan
kampanye militer terhadap warga masyarakat Kurdi.
Namun, pihak berwenang Irak mengatakan akan melaksanakan hukuman
sekalipun proses hukum masih berjalan, kata wartawan.