Asa na teh, loba oge bukti2 sejen na di RI. Loba nu dikorowot di
mana2... rek dikumahakeun tah? RH

ti bibisi:

Jaksa Agung: Kita punya bukti
 
Jaksa Agung Indonesia Abdul Rahman Saleh menyatakan pihaknya telah
memiliki bukti cukup banyak untuk dibawa ke pengadilan gugatan antara
Garnet Investment Ltd dan BNP Paribas yang melibatkan uang Tommy Soeharto.

Beberapa Instruksi Presiden (Inpres), Keputusan Presiden (Kepres) dan
sejumlah transaksi pajak menurut jaksa agung akan diajukan sebagai
bukti bahwa putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu telah merugikan
keuangan negara.

Upaya Kejaksaan Agung untuk menunjukkan pemerintah Indonesia
berkepentingan dalam kasus Garnet Investment dengan bank Perancis, BNP
Paribas, menjadi salah satu sorotan dalam rapat dengar pendapat di
Komisi II DPR dengan jaksa agung.

Yasona Laoly, anggota Komisi II dari PDI Perjuangan mendesak agar
pihak kejakgung mengintensifkan segala upaya untuk mengumpulkan
bukti-bukti yang diperlukan pengadilan di Guernsey, wilayah Inggris.

Sidang kasus gugatan perusahaan Garnet Investment milik Tommy Soeharto
terhadap BNP Paribas ditunda hingga 20 Februari.

Pengacara yang mewakili pemerintah Indonesia akan menyerahkan
bukti-bukti bahwa Indonesia berkepentingan dalam perkara ini.

Menurut Jaksa Agung Abdulrahman Saleh, pihaknya telah mempunyai
bukti-bukti itu, antara lain Inpres soal Mobil Timor di mana Tommy
mendapat pembebasan pajak penjualan dan bea masuk impor.

Selain itu menurut jaksa agung, pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti
lain agar uang Tommy di BNP Paribas bisa dikembalikan pada negara.

Kirim email ke