Asa na teh, loba oge bukti2 sejen na di RI. Loba nu dikorowot di mana2... rek dikumahakeun tah? RH
ti bibisi: Jaksa Agung: Kita punya bukti Jaksa Agung Indonesia Abdul Rahman Saleh menyatakan pihaknya telah memiliki bukti cukup banyak untuk dibawa ke pengadilan gugatan antara Garnet Investment Ltd dan BNP Paribas yang melibatkan uang Tommy Soeharto. Beberapa Instruksi Presiden (Inpres), Keputusan Presiden (Kepres) dan sejumlah transaksi pajak menurut jaksa agung akan diajukan sebagai bukti bahwa putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu telah merugikan keuangan negara. Upaya Kejaksaan Agung untuk menunjukkan pemerintah Indonesia berkepentingan dalam kasus Garnet Investment dengan bank Perancis, BNP Paribas, menjadi salah satu sorotan dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR dengan jaksa agung. Yasona Laoly, anggota Komisi II dari PDI Perjuangan mendesak agar pihak kejakgung mengintensifkan segala upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan pengadilan di Guernsey, wilayah Inggris. Sidang kasus gugatan perusahaan Garnet Investment milik Tommy Soeharto terhadap BNP Paribas ditunda hingga 20 Februari. Pengacara yang mewakili pemerintah Indonesia akan menyerahkan bukti-bukti bahwa Indonesia berkepentingan dalam perkara ini. Menurut Jaksa Agung Abdulrahman Saleh, pihaknya telah mempunyai bukti-bukti itu, antara lain Inpres soal Mobil Timor di mana Tommy mendapat pembebasan pajak penjualan dan bea masuk impor. Selain itu menurut jaksa agung, pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti lain agar uang Tommy di BNP Paribas bisa dikembalikan pada negara.
