Administrasi kependudukan Lambannya Perubahan di Negeri Ini Sutta Dharmasaputra
Khawatir anaknya terus terdiskriminasi, seorang warga negara Indonesia keturunan Tionghoa sempat berpikir untuk tidak mencantumkan nama dirinya pada akta lahir anaknya. Ia merasa lebih aman bila dalam akta lahir anaknya cukup dicantumkan nama istrinya yang asli Jawa. Niat itu sempat pupus manakala mengetahui Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah hampir merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Apalagi, dalam pembahasan RUU itu ada semangat menghapus segala bentuk diskriminasi dengan mencabut seluruh peraturan peninggalan kolonial, staatsblad, yang membeda-bedakan penduduk berdasarkan suku, ras, etnis, dan agama. Namun, harapan itu langsung sirna ketika Rabu, dua hari lalu, dia mengurus akta lahir anaknya di Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat. Di sana, dia baru mengetahui ternyata Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang sudah disetujui Paripurna DPR pada 8 Desember 2006 dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Desember 2006 ternyata masih "macan kertas". Nasib itulah yang dialami Yanto, seorang WNI keturunan Tionghoa asal Medan, yang menikah dengan gadis Jawa, Santi. Georgia Ananta adalah buah hatinya. Kompas mengikuti Yanto ketika ia mengurus akta kelahiran anaknya. Kala itu, petugas yang bernama Dellamunthe memang sudah tidak lagi meminta surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI), tapi cukup surat kenal lahir dari rumah sakit, akta lahir orangtua, kartu tanda penduduk, dan akta nikah. Dia juga bahkan tidak meminta biaya pengurusan akta. Namun, ketika Yanto menanyakan apakah nanti dalam akta lahir anaknya itu masih dicantumkan staatsblad, Dellamunthe langsung menjawab dengan nada pasti. "Undang-undangnya meskipun sudah ditok belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya," ucapnya. Yanto pun langsung termenung. Dia langsung menelepon istrinya untuk berdiskusi. Setelah berpikir panjang, akhirnya Yanto pun melanjutkan proses pengurusan akta lahir anaknya. Dia tak berdaya menghadapi kenyataan lambannya perubahan di negeri ini. Dia harus menerima kenyataan pada akta lahir anaknya di bagian atasnya ditandai sebagai keturunan Tionghoa: S 1917. Perbedaan pandangan UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sesungguhnya pada Pasal 106 telah secara eksplisit mengamanatkan seluruh staatsblad itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Staatsblad yang dicabut itu adalah: (a) Buku Kesatu Bab Kedua Bagian Kedua dan Bab Ketiga Kitab UU Hukum Perdata (Staatsblad 1847:23); (b) Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa (St 1946:25 sebagaimana telah diubah terakhir dengan St 1946:136); (c) Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Cina (St 1917:129 jo St 1939:288 sebagaimana diubah terakhir dengan St 1946:136); (d) Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Indonesia (St 1920:751 jo St 1927:564); (e) Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Kristen Indonesia (St 1933:74 jo St 1936:607 sebagaimana diubah terakhir St 1939:288). Demikian pula halnya dengan UU No 4/1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga. Terkait dengan peraturan pelaksanaan berkaitan, dalam Pasal 102 juga ditegaskan: "Pada saat mulai berlakunya UU ini semua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan UU ini." UU Administrasi Kependudukan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 107), yaitu 29 Desember 2006. Meskipun demikian, aparat di jajaran birokrasi memiliki pandangan lain. Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat Valentino Simanungkalit, misalnya, mengacu pada Pasal 31 dari UU Administrasi Kependudukan. Pasal itu menyebutkan: "Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran diatur dalam Peraturan Presiden." Atas dasar itu, menurut Valentino, dalam menangani kasus Yanto, petugas tidak bisa berbuat banyak. "Kami tidak bisa bekerja tanpa peraturan presiden," ungkapnya. Valentino juga menunjukkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Provinsi DKI Jakarta tentang Pendaftaran Penduduk. Dalam perda itu, pada bagian mengingat, masih mencantumkan staatsblad. Karena itu, selama perda tidak direvisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, maka staatsblad pun tetap berlaku. "Kami mengikuti perda," ujarnya. Ketua Pansus RUU Administrasi Kependudukan Sayuti Asyathri dari Fraksi Partai Amanat Nasional ketika dikonfirmasi soal kenyataan ini pun sempat terkejut. Sepengetahuannya, begitu UU Administrasi Kependudukan diberlakukan, maka staatsblad sudah tidak perlu lagi dicantumkan dalam akta lahir. Dia menjanjikan akan menanyakan hal ini lebih lanjut kepada jajaran pemerintah terkait dan mendesak segera dikeluarkan peraturan pelaksanaannya. "Pelaksanaan undang-undang memang perlu terus dikawal," paparnya. Mantan anggota Pansus RUU Administrasi Kependudukan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Agus Condro Prayitno memberi respons sama. Dia pun terkejut dengan kenyataan di lapangan. "Ngawur itu jika staatsblad masih dicantumkan di akta lahir," ucapnya. Menurut dia, apabila staatsblad tetap dicantumkan di akta lahir yang dikeluarkan setelah UU Administrasi Kependudukan diberlakukan, bisa menimbulkan implikasi hukum. Pencatat bisa dianggap melanggar undang-undang karena dalam UU Administrasi Kependudukan sudah ditegaskan bahwa staatsblad sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Dia tinggal pilih, apakah mau melanggar UU atau mau melanggar peraturan di bawah UU," ungkapnya. Agus juga menegaskan bahwa berdasarkan tata urutan perundang-undangan, peraturan yang berada di bawah harus mengikuti yang berada di atasnya, tidak boleh bertentangan. UU macan kertas Kenyataan ini menunjukkan, lahirnya pasal-pasal reformis dalam UU tidak serta-merta mengubah keadaan. Jajaran birokrasi adalah kuncinya. Bagaimana tidak, undang-undang yang seharusnya segera disosialisasikan ke masyarakat justru tersendat di birokrasi. "The man behind the gun," demikian istilah sering kita dengar. Tak heran, ketika Kompas menelepon sebuah rumah sakit di Jakarta dan menanyakan cara pengurusan akta kelahiran untuk orang keturunan Tionghoa, petugas di kasir pun menyebutkan sejumlah syarat klasik: SBKRI, surat ganti nama. Dia pun seakan tidak tahu kalau pengurusan akta lahir sudah digratiskan. Menurut dia, biaya pengurusan akta lahir bagi WNI keturunan Rp 280.000, selesai 1 bulan. "Kalau ingin lebih cepat Rp 350.000," paparnya. Hal serupa ditegaskan petugas lain di rumah sakit yang sama. Petugas itu juga menegaskan biaya untuk keturunan memang lebih mahal dari pribumi, Rp 125.000. Ketika ditanyakan kemungkinan diurus sebagai WNI pribumi, petugas itu mengatakan, hal itu tidak mungkin dilakukan karena petugas catatan sipil akan melihat penomoran akta nikah. "Keturunan Tionghoa itu 1917, Kristen St 1933, sedangkan Pribumi Islam 1920. Jadi, akan ketahuan, Pak," paparnya. Akibat kondisi ini, yang jelas Yanto kembali harus mengalami kesulitan yang dialami mendiang ayahnya, Adjuan Tjenderawari, 37 tahun lalu. Dalam akta lahir Yanto, yang ditulis sebagai ibu adalah Mary, adik kandung ayahnya. "Mungkin itu dilakukan karena saat itu ibu saya belum punya SBKRI," duga Yanto. Kita harus benar-benar menerima kenyataan di negeri ini adanya perubahan yang luar biasa lamban. Peraturan kolonial ratusan tahun dipertahankan, UU baru diabaikan.
