Administrasi kependudukan
Lambannya Perubahan di Negeri Ini

Sutta Dharmasaputra

Khawatir anaknya terus terdiskriminasi, seorang warga negara Indonesia
keturunan Tionghoa sempat berpikir untuk tidak mencantumkan nama
dirinya pada akta lahir anaknya. Ia merasa lebih aman bila dalam akta
lahir anaknya cukup dicantumkan nama istrinya yang asli Jawa.

Niat itu sempat pupus manakala mengetahui Dewan Perwakilan Rakyat
bersama pemerintah hampir merampungkan pembahasan Rancangan
Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Apalagi, dalam pembahasan RUU
itu ada semangat menghapus segala bentuk diskriminasi dengan mencabut
seluruh peraturan peninggalan kolonial, staatsblad, yang
membeda-bedakan penduduk berdasarkan suku, ras, etnis, dan agama.

Namun, harapan itu langsung sirna ketika Rabu, dua hari lalu, dia
mengurus akta lahir anaknya di Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat. Di
sana, dia baru mengetahui ternyata Undang-Undang Administrasi
Kependudukan yang sudah disetujui Paripurna DPR pada 8 Desember 2006
dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Desember
2006 ternyata masih "macan kertas".

Nasib itulah yang dialami Yanto, seorang WNI keturunan Tionghoa asal
Medan, yang menikah dengan gadis Jawa, Santi. Georgia Ananta adalah
buah hatinya.

Kompas mengikuti Yanto ketika ia mengurus akta kelahiran anaknya. Kala
itu, petugas yang bernama Dellamunthe memang sudah tidak lagi meminta
surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI), tapi cukup
surat kenal lahir dari rumah sakit, akta lahir orangtua, kartu tanda
penduduk, dan akta nikah. Dia juga bahkan tidak meminta biaya
pengurusan akta.

Namun, ketika Yanto menanyakan apakah nanti dalam akta lahir anaknya
itu masih dicantumkan staatsblad, Dellamunthe langsung menjawab dengan
nada pasti.

"Undang-undangnya meskipun sudah ditok belum ada petunjuk pelaksanaan
dan petunjuk teknisnya," ucapnya.

Yanto pun langsung termenung. Dia langsung menelepon istrinya untuk
berdiskusi. Setelah berpikir panjang, akhirnya Yanto pun melanjutkan
proses pengurusan akta lahir anaknya. Dia tak berdaya menghadapi
kenyataan lambannya perubahan di negeri ini. Dia harus menerima
kenyataan pada akta lahir anaknya di bagian atasnya ditandai sebagai
keturunan Tionghoa: S 1917.

Perbedaan pandangan

UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sesungguhnya pada
Pasal 106 telah secara eksplisit mengamanatkan seluruh staatsblad itu
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Staatsblad yang dicabut itu adalah: (a) Buku Kesatu Bab Kedua Bagian
Kedua dan Bab Ketiga Kitab UU Hukum Perdata (Staatsblad 1847:23); (b)
Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa (St 1946:25
sebagaimana telah diubah terakhir dengan St 1946:136); (c) Peraturan
Pencatatan Sipil untuk Golongan Cina (St 1917:129 jo St 1939:288
sebagaimana diubah terakhir dengan St 1946:136); (d) Peraturan
Pencatatan Sipil untuk Golongan Indonesia (St 1920:751 jo St
1927:564); (e) Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Kristen
Indonesia (St 1933:74 jo St 1936:607 sebagaimana diubah terakhir St
1939:288). Demikian pula halnya dengan UU No 4/1961 tentang Perubahan
atau Penambahan Nama Keluarga.

Terkait dengan peraturan pelaksanaan berkaitan, dalam Pasal 102 juga
ditegaskan: "Pada saat mulai berlakunya UU ini semua Peraturan
Pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai
dengan ketentuan UU ini." UU Administrasi Kependudukan mulai berlaku
pada tanggal diundangkan (Pasal 107), yaitu 29 Desember 2006.

Meskipun demikian, aparat di jajaran birokrasi memiliki pandangan
lain. Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat
Valentino Simanungkalit, misalnya, mengacu pada Pasal 31 dari UU
Administrasi Kependudukan. Pasal itu menyebutkan: "Ketentuan lebih
lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran diatur
dalam Peraturan Presiden."

Atas dasar itu, menurut Valentino, dalam menangani kasus Yanto,
petugas tidak bisa berbuat banyak. "Kami tidak bisa bekerja tanpa
peraturan presiden," ungkapnya.

Valentino juga menunjukkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004
Provinsi DKI Jakarta tentang Pendaftaran Penduduk. Dalam perda itu,
pada bagian mengingat, masih mencantumkan staatsblad. Karena itu,
selama perda tidak direvisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI
Jakarta, maka staatsblad pun tetap berlaku. "Kami mengikuti perda,"
ujarnya.

Ketua Pansus RUU Administrasi Kependudukan Sayuti Asyathri dari Fraksi
Partai Amanat Nasional ketika dikonfirmasi soal kenyataan ini pun
sempat terkejut. Sepengetahuannya, begitu UU Administrasi Kependudukan
diberlakukan, maka staatsblad sudah tidak perlu lagi dicantumkan dalam
akta lahir.

Dia menjanjikan akan menanyakan hal ini lebih lanjut kepada jajaran
pemerintah terkait dan mendesak segera dikeluarkan peraturan
pelaksanaannya. "Pelaksanaan undang-undang memang perlu terus
dikawal," paparnya.

Mantan anggota Pansus RUU Administrasi Kependudukan dari Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Agus Condro Prayitno memberi respons
sama. Dia pun terkejut dengan kenyataan di lapangan. "Ngawur itu jika
staatsblad masih dicantumkan di akta lahir," ucapnya.

Menurut dia, apabila staatsblad tetap dicantumkan di akta lahir yang
dikeluarkan setelah UU Administrasi Kependudukan diberlakukan, bisa
menimbulkan implikasi hukum. Pencatat bisa dianggap melanggar
undang-undang karena dalam UU Administrasi Kependudukan sudah
ditegaskan bahwa staatsblad sudah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku. "Dia tinggal pilih, apakah mau melanggar UU atau mau
melanggar peraturan di bawah UU," ungkapnya.

Agus juga menegaskan bahwa berdasarkan tata urutan perundang-undangan,
peraturan yang berada di bawah harus mengikuti yang berada di atasnya,
tidak boleh bertentangan.

UU macan kertas

Kenyataan ini menunjukkan, lahirnya pasal-pasal reformis dalam UU
tidak serta-merta mengubah keadaan. Jajaran birokrasi adalah kuncinya.
Bagaimana tidak, undang-undang yang seharusnya segera disosialisasikan
ke masyarakat justru tersendat di birokrasi.

"The man behind the gun," demikian istilah sering kita dengar.

Tak heran, ketika Kompas menelepon sebuah rumah sakit di Jakarta dan
menanyakan cara pengurusan akta kelahiran untuk orang keturunan
Tionghoa, petugas di kasir pun menyebutkan sejumlah syarat klasik:
SBKRI, surat ganti nama. Dia pun seakan tidak tahu kalau pengurusan
akta lahir sudah digratiskan. Menurut dia, biaya pengurusan akta lahir
bagi WNI keturunan Rp 280.000, selesai 1 bulan. "Kalau ingin lebih
cepat Rp 350.000," paparnya.

Hal serupa ditegaskan petugas lain di rumah sakit yang sama. Petugas
itu juga menegaskan biaya untuk keturunan memang lebih mahal dari
pribumi, Rp 125.000.

Ketika ditanyakan kemungkinan diurus sebagai WNI pribumi, petugas itu
mengatakan, hal itu tidak mungkin dilakukan karena petugas catatan
sipil akan melihat penomoran akta nikah. "Keturunan Tionghoa itu 1917,
Kristen St 1933, sedangkan Pribumi Islam 1920. Jadi, akan ketahuan,
Pak," paparnya.

Akibat kondisi ini, yang jelas Yanto kembali harus mengalami kesulitan
yang dialami mendiang ayahnya, Adjuan Tjenderawari, 37 tahun lalu.

Dalam akta lahir Yanto, yang ditulis sebagai ibu adalah Mary, adik
kandung ayahnya. "Mungkin itu dilakukan karena saat itu ibu saya belum
punya SBKRI," duga Yanto.

Kita harus benar-benar menerima kenyataan di negeri ini adanya
perubahan yang luar biasa lamban. Peraturan kolonial ratusan tahun
dipertahankan, UU baru diabaikan. 

Kirim email ke