"Bubrah" Suka Hardjana
Kata bubrah dalam bahasa Jawa tak sekasar berarti rusak atau berubah (owah). Tak ada padanan kata yang persis sama dalam bahasa Indonesia. Kata bubrah merujuk pada pengertian kerusakan mendasar atas sesuatu karena perubahan atau pergeseran (owah-owahan) yang berakibat sulitnya penataan atau perbaikan kembali (putting in order) seperti sediakala. Kata bubrah berkonotasi dengan keadaan, kinerja, ketertiban, aturan, atau keutuhan sesuatu (benda) yang menjadi rusak karena suatu sebab-musabab. Jadi, keadaan bubrah berhubungan dengan aturan main sebab-akibat. Secara awam, dapat dibilangdalam hubungannya dengan kerusakanbubrah bisa menjadi penyebab, tetapi bisa juga hanya berdisposisi sebagai akibat. Misalnya, banjir membuat musim panen bubrah. Bubrah sebagai akibat. Sebaliknya, bubrah-nya siklus musim mengakibatkan berbagai bencana. Bubrah menjadi penyebab. Naif? Memang, tetapi begitulah pemahaman orang awam. Contoh lain yang sok serius, begini. Karena tuntutan dan kebutuhan mendasar, suatu masyarakat yang berhimpun dalam suatu bangsa dan negara perlu memiliki undang-undang yang mendasar pula. Ini hal, secara ketatanegaraan, dianggap prinsip. Lazimnya, suatu undang-undang (dasar) dapat diamandemen. Artinya, diubah (diowahi) untuk perbaikansesuai dengan tuntutan dan kebutuhan zaman juga. Suatu amandemen undang-undang lazimnya juga akan "selalu" dibuat bersemangat positif. Tetapi, perlu dipahami juga, sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan zaman, suatu undang-undang asal mula (UUD) umumnya bersifat sangat mendasar, ringkas, solid, mencakup (komprehensif), niscaya (applicable), dan menjangkau (memenuhi tuntutan dan kebutuhan). Akibatnya, setiap UUD akan tampak terbaca kompak dan sederhana agar bisa dikembangkan dalam berbagai aturan perundangan dan tata tertib orang berbangsa dan bernegara. Contohnya, UUD Amerika Serikat, Perancis, dan UUD berbagai negara lain yang tumbuh karena revolusi kemandirian (kemerdekaan). Dalam proses perjalanan waktu penegakan hukum, keadilan dan kemandirian selama puluhan sampai ratusan tahun, UUD tidaklah kebal perubahan (amandemen) yang bacaannya bersifat memperbaiki. Bukan menyempurnakan! Karena di seluruh negara hukum di bumi ini tak ada satu pun UUD yang sempurna. UUD yang sempurna itu lemah karena tak bisa memperbaiki keadaan. Selama lebih kurang 250 tahunan, UUD Amerika Serikat sudah mengalami beberapa kali amandemen penyesuaian dan perbaikan. Rentang waktu yang cukup longgar untuk owah-owahan (perubahan) UUD. Bila sebuah UUD dalam waktu singkatmisalnya 40 tahunmengalami perubahan sampai 300 persen dan substansinya menyusut tinggal 25 butir ketentuan dari 71 butir dan ketentuan-ketentuan barunya bertambah 174 butir, total jenderal menjadi 199 butir (Kompas, 24/2/2006), maka mestinya mesin alarm hukum, keadilan, dan kemandirian sudah harus mulai berdering. Kepanasan. Overheated! Itu namanya bukan berubah (owah), tetapi bubrah. Ibarat banjir air dan tanah longsor yang mengobrak-abrik peta asal-usul alam sekitar tanpa kendali. Bagaimana mungkin sebuah UUD yang menjadi pokok asas permainan hajat hidup manusia berbangsa dan bernegara dalam waktu singkat bisa ter-amandemen begitu drastis sampai nilai-nilai dasar hukumnya berubah hingga hanya menyisakan 25 substansi kepastian? Praktisnya hanya ada dua kemungkinan. Pertama UUD (NKRI) itu memang sudah lemah sejak awalnya, atau, kedua, memang ada pemikiran-pemikiran lainberdasar kepentingan tertentuuntuk dengan sengaja mengubah (mbubrah) nilai-nilai mendasar sejarah dan hajat-hajat hukum yang telah disepakati. Perubahan radikal dasar hukum dalam waktu pendek itu perlu diwaspadaiapakah para politisi, wakil rakyat dan para penyelenggara negara benar-benar paham akan nilai-nilai sejarah dan hajat-hajat hukum suatu bangsa dan negara? Banyak orang sangsi lho. Lebih celaka lagi, bila nilai dan dasar-dasar hukum itu ditambah-tambahi dan dikurang-kurangi hanya untuk dijadikan "proyek" atau instrumen "demi". Akibatnyakarena hukum menjadi pangkal kehidupan berbangsa dan bernegarahukum yang bubrah berubah menjadi hukuman. Terjadi chaos dan catastrophe alam dan manusia (sebab-akibat), karena manusia dalam suatu masyarakat (civic society) yang bubrah tak punya pangkal pegangan di banyak hal yang berhubungan dengan hajat ketertiban berbangsa dan bernegara. Yang terbilang petaka dan bencana bukan hanya musibah banjir, gempa, tanah longsor, wabah penyakit dan sebagainya, tetapi juga petaka sosial yang dikarenakan bubrah-nya hajat-hajat hukum. Hukum mandul, contohnya banyak. Misalnya, tanpa tenggang rasa derita rakyat kecil, mereka yang menyebut diri mewakili rakyat pada berebut uang tunjangan, uang sidang, uang operasi, uang komisi, uang proyek, dan uang tetek bengek pendapatan politis lainnya. Wakil rakyat kok minta-minta upah melulu. Beras operasi pasar yang bermoral bantuan kok dikulak (dibeli untuk dijual kembali dengan harga bengkok). Petinggi gagal kok tak mau mengaku dan minta maaf. Alih-alih mundur, bawahan malah jadi kambing gelap, dipindah-pindah dan dipecati suka-suka atasan.
