"Bubrah"

Suka Hardjana

Kata bubrah dalam bahasa Jawa tak sekasar berarti rusak atau berubah
(owah). Tak ada padanan kata yang persis sama dalam bahasa Indonesia.

Kata bubrah merujuk pada pengertian kerusakan mendasar atas sesuatu
karena perubahan atau pergeseran (owah-owahan) yang berakibat sulitnya
penataan atau perbaikan kembali (putting in order) seperti sediakala.

Kata bubrah berkonotasi dengan keadaan, kinerja, ketertiban, aturan,
atau keutuhan sesuatu (benda) yang menjadi rusak karena suatu
sebab-musabab.

Jadi, keadaan bubrah berhubungan dengan aturan main sebab-akibat.
Secara awam, dapat dibilang—dalam hubungannya dengan kerusakan—bubrah
bisa menjadi penyebab, tetapi bisa juga hanya berdisposisi sebagai
akibat. Misalnya, banjir membuat musim panen bubrah. Bubrah sebagai
akibat. Sebaliknya, bubrah-nya siklus musim mengakibatkan berbagai
bencana. Bubrah menjadi penyebab. Naif? Memang, tetapi begitulah
pemahaman orang awam.

Contoh lain yang sok serius, begini. Karena tuntutan dan kebutuhan
mendasar, suatu masyarakat yang berhimpun dalam suatu bangsa dan
negara perlu memiliki undang-undang yang mendasar pula. Ini hal,
secara ketatanegaraan, dianggap prinsip. Lazimnya, suatu undang-undang
(dasar) dapat diamandemen. Artinya, diubah (diowahi) untuk
perbaikan—sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan zaman juga.

Suatu amandemen undang-undang lazimnya juga akan "selalu" dibuat
bersemangat positif. Tetapi, perlu dipahami juga, sesuai dengan
tuntutan dan kebutuhan zaman, suatu undang-undang asal mula (UUD)
umumnya bersifat sangat mendasar, ringkas, solid, mencakup
(komprehensif), niscaya (applicable), dan menjangkau (memenuhi
tuntutan dan kebutuhan).

Akibatnya, setiap UUD akan tampak terbaca kompak dan sederhana agar
bisa dikembangkan dalam berbagai aturan perundangan dan tata tertib
orang berbangsa dan bernegara. Contohnya, UUD Amerika Serikat,
Perancis, dan UUD berbagai negara lain yang tumbuh karena revolusi
kemandirian (kemerdekaan).

Dalam proses perjalanan waktu penegakan hukum, keadilan dan
kemandirian selama puluhan sampai ratusan tahun, UUD tidaklah kebal
perubahan (amandemen) yang bacaannya bersifat memperbaiki. Bukan
menyempurnakan! Karena di seluruh negara hukum di bumi ini tak ada
satu pun UUD yang sempurna. UUD yang sempurna itu lemah karena tak
bisa memperbaiki keadaan.

Selama lebih kurang 250 tahunan, UUD Amerika Serikat sudah mengalami
beberapa kali amandemen penyesuaian dan perbaikan. Rentang waktu yang
cukup longgar untuk owah-owahan (perubahan) UUD.

Bila sebuah UUD dalam waktu singkat—misalnya 40 tahun—mengalami
perubahan sampai 300 persen dan substansinya menyusut tinggal 25 butir
ketentuan dari 71 butir dan ketentuan-ketentuan barunya bertambah 174
butir, total jenderal menjadi 199 butir (Kompas, 24/2/2006), maka
mestinya mesin alarm hukum, keadilan, dan kemandirian sudah harus
mulai berdering. Kepanasan. Overheated! Itu namanya bukan berubah
(owah), tetapi bubrah. Ibarat banjir air dan tanah longsor yang
mengobrak-abrik peta asal-usul alam sekitar tanpa kendali.

Bagaimana mungkin sebuah UUD yang menjadi pokok asas permainan hajat
hidup manusia berbangsa dan bernegara dalam waktu singkat bisa
ter-amandemen begitu drastis sampai nilai-nilai dasar hukumnya berubah
hingga hanya menyisakan 25 substansi kepastian?

Praktisnya hanya ada dua kemungkinan. Pertama UUD (NKRI) itu memang
sudah lemah sejak awalnya, atau, kedua, memang ada pemikiran-pemikiran
lain—berdasar kepentingan tertentu—untuk dengan sengaja mengubah
(mbubrah) nilai-nilai mendasar sejarah dan hajat-hajat hukum yang
telah disepakati.

Perubahan radikal dasar hukum dalam waktu pendek itu perlu
diwaspadai—apakah para politisi, wakil rakyat dan para penyelenggara
negara benar-benar paham akan nilai-nilai sejarah dan hajat-hajat
hukum suatu bangsa dan negara? Banyak orang sangsi lho.

Lebih celaka lagi, bila nilai dan dasar-dasar hukum itu
ditambah-tambahi dan dikurang-kurangi hanya untuk dijadikan "proyek"
atau instrumen "demi". Akibatnya—karena hukum menjadi pangkal
kehidupan berbangsa dan bernegara—hukum yang bubrah berubah menjadi
hukuman. Terjadi chaos dan catastrophe alam dan manusia
(sebab-akibat), karena manusia dalam suatu masyarakat (civic society)
yang bubrah tak punya pangkal pegangan di banyak hal yang berhubungan
dengan hajat ketertiban berbangsa dan bernegara.

Yang terbilang petaka dan bencana bukan hanya musibah banjir, gempa,
tanah longsor, wabah penyakit dan sebagainya, tetapi juga petaka
sosial yang dikarenakan bubrah-nya hajat-hajat hukum.

Hukum mandul, contohnya banyak. Misalnya, tanpa tenggang rasa derita
rakyat kecil, mereka yang menyebut diri mewakili rakyat pada berebut
uang tunjangan, uang sidang, uang operasi, uang komisi, uang proyek,
dan uang tetek bengek pendapatan politis lainnya. Wakil rakyat kok
minta-minta upah melulu. Beras operasi pasar yang bermoral bantuan kok
dikulak (dibeli untuk dijual kembali dengan harga bengkok).

Petinggi gagal kok tak mau mengaku dan minta maaf. Alih-alih mundur,
bawahan malah jadi kambing gelap, dipindah-pindah dan dipecati
suka-suka atasan. 

Kirim email ke