Muncul Ide Restorasi Konstitusi

Perubahan Masuk dalam Tambahan

Jakarta, Kompas - Di tengah perbedaan antara kelompok yang
menginginkan perubahan kelima UUD 1945 dan kelompok yang ingin kembali
pada naskah asli, muncul gagasan baru lewat restorasi perubahan UUD
1945. Dalam konsep ini, konstitusi dikembalikan pada naskah asli,
sementara hasil perubahannya ditempatkan pada bagian tambahan (addendum).

Gagasan tersebut disampaikan ahli hukum Prof Dimyati Hartono saat
peluncuran bukunya, Restorasi Amandemen UUD 1945, yang diselenggarakan
di Jakarta, Sabtu (3/3). Tahapan yang diusulkan Dimyati adalah kembali
dulu ke naskah asli UUD 1945, menganalisis hasil perubahan konstitusi
mengenai apa yang salah dan mana yang bisa diteruskan, lantas menyusun
hasilnya dalam tata naskah restorasi perubahan UUD 1945 yang lengkap.
Dalam naskah itu dimuatkan naskah Proklamasi 17 Agustus 1945,
Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh, Penjelasan, dan hasil analisis
terhadap hasil perubahan yang diformat dalam tambahan. Model tambahan
itu juga berlaku pada konstitusi Amerika Serikat. Dimyati menegaskan,
"Jika naskah asli UUD 1945 bisa diubah, hal yang sama mestinya juga
berlaku untuk konstitusi hasil perubahan."

Ia mengidentifikasi kerancuan yang muncul dalam konstitusi hasil
perubahan, semisal posisi MPR yang sekadar dekoratif demokrasi,
dihapusnya GBHN, ataupun kekuasaan Mahkamah Konstitusi yang besar.
Namun, Dimyati menyebut ketentuan pembatasan masa jabatan Presiden
sebagai hasil perubahan konstitusi yang positif.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, yang
menjadi penanggap isi buku mengapresiasi gagasan Dimyati. Yang
terpenting adalah kesadaran untuk tidak menolak perubahan karena
bagaimanapun kehidupan masyarakat dinamis. Keinginan kembali ke UUD
1945 yang asli juga riskan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan
yang sangat besar. Sekalipun demikian, diakui pula konstitusi hasil
empat kali perubahan memuat kelemahan, seperti prosesnya yang lebih
merupakan kepentingan jangka pendek elite politik, inkonsistensi dalam
substansi, serta format yang tidak sistemik dan sistematis.

Dalam sebuah seminar di Kampus UI Depok, Jumat (2/3), sosiolog
Universitas Indonesia, Gumilar Sumantri, menyoroti problem kemiskinan
yang masih memprihatinkan. Meskipun tema kemiskinan selalu jadi
pembicaraan di mana-mana, hampir tidak ada solusi riil. Bahkan, dalam
wacana perubahan UUD pun, kemiskinan hilang dari pembicaraan. Padahal,
Pembukaan UUD 1945 menyebutkan tujuan berbangsa dan bernegara untuk
mewujudkan kesejahteraan sosial. (dik/mam) 

Kirim email ke