Muncul Ide Restorasi Konstitusi Perubahan Masuk dalam Tambahan
Jakarta, Kompas - Di tengah perbedaan antara kelompok yang menginginkan perubahan kelima UUD 1945 dan kelompok yang ingin kembali pada naskah asli, muncul gagasan baru lewat restorasi perubahan UUD 1945. Dalam konsep ini, konstitusi dikembalikan pada naskah asli, sementara hasil perubahannya ditempatkan pada bagian tambahan (addendum). Gagasan tersebut disampaikan ahli hukum Prof Dimyati Hartono saat peluncuran bukunya, Restorasi Amandemen UUD 1945, yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu (3/3). Tahapan yang diusulkan Dimyati adalah kembali dulu ke naskah asli UUD 1945, menganalisis hasil perubahan konstitusi mengenai apa yang salah dan mana yang bisa diteruskan, lantas menyusun hasilnya dalam tata naskah restorasi perubahan UUD 1945 yang lengkap. Dalam naskah itu dimuatkan naskah Proklamasi 17 Agustus 1945, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh, Penjelasan, dan hasil analisis terhadap hasil perubahan yang diformat dalam tambahan. Model tambahan itu juga berlaku pada konstitusi Amerika Serikat. Dimyati menegaskan, "Jika naskah asli UUD 1945 bisa diubah, hal yang sama mestinya juga berlaku untuk konstitusi hasil perubahan." Ia mengidentifikasi kerancuan yang muncul dalam konstitusi hasil perubahan, semisal posisi MPR yang sekadar dekoratif demokrasi, dihapusnya GBHN, ataupun kekuasaan Mahkamah Konstitusi yang besar. Namun, Dimyati menyebut ketentuan pembatasan masa jabatan Presiden sebagai hasil perubahan konstitusi yang positif. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, yang menjadi penanggap isi buku mengapresiasi gagasan Dimyati. Yang terpenting adalah kesadaran untuk tidak menolak perubahan karena bagaimanapun kehidupan masyarakat dinamis. Keinginan kembali ke UUD 1945 yang asli juga riskan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan yang sangat besar. Sekalipun demikian, diakui pula konstitusi hasil empat kali perubahan memuat kelemahan, seperti prosesnya yang lebih merupakan kepentingan jangka pendek elite politik, inkonsistensi dalam substansi, serta format yang tidak sistemik dan sistematis. Dalam sebuah seminar di Kampus UI Depok, Jumat (2/3), sosiolog Universitas Indonesia, Gumilar Sumantri, menyoroti problem kemiskinan yang masih memprihatinkan. Meskipun tema kemiskinan selalu jadi pembicaraan di mana-mana, hampir tidak ada solusi riil. Bahkan, dalam wacana perubahan UUD pun, kemiskinan hilang dari pembicaraan. Padahal, Pembukaan UUD 1945 menyebutkan tujuan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. (dik/mam)
