Mohammad Yasin Kara
Selasa, 10 April 2007
Kekerasan yang terjadi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),
Jatinangor, Sumedang, merupakan cermin gagalnya program reformasi
pendidikan nasional. Kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Cliff
Muntu, seorang praja berusia 19, oleh kalangan seniornya adalah fakta
sosiologis gagalnya pemerintah dalam menerjemahkan visi masa depan
pendidikan nasional--dalam korelasinya dengan proses pembangunan
bangsa dan terbentuknya peradaban umat manusia secara universal.
Masalahnya bukan kali ini saja kekerasan di luar batas kemanusiaan di
IPDN itu terjadi. Tapi mengapa pemerintah tidak bisa membangun solusi
alternatif dalam menangani masalah ini. Persoalannya cukup
fundamental, praja-praja yang tengah dibina di IPDN adalah calon
pejabat negara yang akan meneruskan perjuangan pembangunan masa depan
bangsa.
Sebelum meninggalnya Cliff Muntu, tidak kurang dari 11 praja harus
dirawat di rumah sakit karena terlibat perkelahian pada 1 Maret 2005
di IPDN. Sementara itu, pada 16 Oktober 2004, kekerasan oleh praja
senior menimpa Ichsan Suheri, bahkan pada 3 September 2003, Wahyu
Hidayat meninggal akibat dianiaya sebagaimana halnya Cliff Muntu.
Demikian halnya dengan kematian Ery Rahman pada 3 Maret 2000, yang
merupakan korban kalangan praja senior di IPDN itu.
Sangat mengerikan, karena bisa jadi data di atas ini sekadar puncak
gunung es yang hanya tampak di permukaan. Kasus kekerasan yang
sebenarnya di IPDN itu mungkin saja sudah sangat kronis, sehingga
sangat sulit dibenahi kembali. Bisa jadi para pendidik di lingkungan
IPDN tersebut menganggap kekerasan yang terjadi selama ini hanyalah
fenomena biasa, "ritual" balas dendam yang terjadi turun-temurun.
Buktinya, banyak sekali kasus di luar batas kemanusiaan terjadi tanpa
ada upaya perbaikan yang memadai.
Hasil penelitian terkait dengan masalah ini menunjukkan data yang
sangat mengejutkan. Disinyalir, semenjak 2000 hingga 2004, diperoleh
data adanya pergaulan seks bebas dalam 600 kasus, 35 kasus
penganiayaan berat, 9.000 penganiayaan ringan, dan ada 125 praja yang
terlibat penggunaan narkotik dan obat-obatan terlarang (narkoba). Data
ini memperkuat argumentasi betapa program reformasi pendidikan
nasional kita itu telah gagal. Boleh jadi kasus serupa sebenarnya juga
terjadi dalam banyak institut atau universitas lainnya di negeri ini,
tapi belum terkuak ke permukaan.
Membangun paradigma baru
Digabungnya Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dan
Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi IPDN pada 2004 ternyata tidak
mampu membangun paradigma baru bagi lembaga pendidikan ini. Mengapa
mereka (pihak-pihak yang terkait dengan lembaga pendidikan ini,
terutama pemerintah) tidak mampu melakukan perubahan? Saya
berpandangan bahwa kasus kekerasan yang terjadi dan terus terulang di
lembaga pendidikan ini sudah sangat kronis dan kompleks. Kesalahan
awal terletak pada dangkalnya pemikiran para stakeholder saat
dilakukan perubahan pada dua lembaga pendidikan ini. Pemerintah
ternyata hanya melakukan perubahan pada aspek nama/institusi, bukan
pada level kerangka pemikiran yang secara paradigmatik bersifat
substantif.
Akibat perubahan yang lebih bersifat simbolis inilah, kekerasan yang
telah turun-temurun terjadi tidak terhindarkan dari waktu ke waktu.
Karena itu, pemerintah dan semua pihak yang terkait dengan masalah ini
mesti segera melakukan pengkajian ulang yang lebih mendasar guna
menemukan pokok persoalan yang bersifat mendasar dan komprehensif.
Jika tidak, kekerasan demi kekerasan dan berbagai perilaku sosial yang
tidak berperikemanusiaan akan terus terjadi dan terulang dalam rentang
waktu yang tidak terbatas.
Pertanyaannya, paradigma baru seperti apa yang mesti dibangun guna
menghindari terulangnya kasus-kasus serupa di masa mendatang? Ada
beberapa persoalan/pokok pemikiran yang perlu diuraikan berikut ini.
Pemerintah dan semua pihak yang terkait mesti segera melakukan
identifikasi masalah secara detail dan komprehensif terhadap
masalah-masalah yang selama ini terjadi. Misalnya, mengapa terjadi
penganiayaan secara fisik atau mengapa ada pendidikan yang menekankan
aspek fisik? Bukankah IPDN adalah lembaga pendidikan nonmiliter?
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penganiayaan ini mesti
dikumpulkan sebagai instrumen analisis bagi kemungkinan untuk
membangun paradigma baru di kemudian hari. Demikian halnya dengan
kasus-kasus lain yang terjadi di lembaga pendidikan itu, baik
pelecehan seksual, seks bebas, maupun keterlibatan mereka dalam
narkotik, yang jelas-jelas melanggar hukum. Semua aspek ini penting
berkenaan dengan posisi mereka sebagai calon pejabat negara yang
diharapkan melanjutkan perjuangan pembangunan bangsa ini di kemudian hari.
Pertanyaan mendasar lainnya, siapa yang paling bertanggung jawab atas
berbagai permasalahan yang terjadi di IPDN itu? Mengikuti filosofi
kematian ikan, biasanya yang busuk terlebih dulu adalah kepalanya.
Filosofi kematian ikan ini hendak menjelaskan bahwa kasus-kasus di
IPDN itu terjadi karena adanya kesalahan pada tingkat pengambilan
kebijakan (stakeholder).
Berpijak pada penjelasan ini, pengusutan secara tuntas adalah satu
keharusan yang tidak bisa ditawar lagi. Siapa pun yang terlibat kasus
ini mesti dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Berkaitan dengan kasus
yang dapat dibilang cukup parah ini, sudah saatnya pemerintah,
terutama Presiden, menunjukkan taringnya yang kuat dan perkasa untuk
bersikap lebih tegas, menindak semua pihak yang terlibat dan mencari
solusi alternatif pendidikan yang lebih baik di masa depan.
Pembubaran IPDN
Melihat data dan fakta terkait dengan banyak kasus yang terjadi di
IPDN selama ini, banyak kalangan kemudian mengusulkan agar lembaga
pendidikan (IPDN) itu dibubarkan saja. Usul pembubaran ini bukannya
tidak beralasan. Mereka berpandangan bahwa kekerasan yang terjadi dan
terus terulang di IPDN telah mencoreng atau mencemarkan nama baik
dunia pendidikan. Lebih dari itu, lembaga ini (IPDN dan juga dua
lembaga sebelumnya, STPDN dan IIP) dapat dinilai gagal dalam
mempersiapkan calon pejabat negara yang berkualitas. Hal ini terbukti
dengan banyaknya pejabat negara yang terlibat berbagai perilaku
korupsi selama ini. Memang perlu ada penelitian untuk membuktikan hal itu.
Karena itu, menanggapi gagasan pembubaran IPDN itu, pemerintah mesti
membuktikan kepada publik, apakah betul negara memang sangat
membutuhkan sistem pendidikan dengan lembaga tersendiri bagi para
calon pejabat negara, setelah kini terbukti sekolah itu tidak memberi
pelajaran baik bagi masa depan pembangunan bangsa ini? Jika memang
tidak perlu, layaklah IPDN itu dibubarkan. Sementara itu, rekrutmen
bagi calon pejabat negara sebaiknya dilakukan secara umum melalui
penambahan materi khusus di berbagai universitas yang sudah ada.
Dengan demikian, berarti negara telah berupaya menyelamatkan banyak
generasi dari kekerasan yang telah terfragmentasi di IPDN selama ini.
Pada sisi lain, hal ini juga bisa menghemat tenaga dan biaya serta
memacu kompetensi anak didik secara lebih sehat di masa depan.
Mohammad Yasin Kara, ANGGOTA KOMISI X DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI,
SEKRETARIS FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL