Bararade teroris ;)).

Australia "Warning" Serangan Teroris
Ba'asyir, "Densus 88 Alat Asing Tindas Umat Islam"
JAKARTA, (PR).-

Meski hari Minggu, Australia tidak libur dalam mengeluarkan travel warning. 
Departemen Luar Negeri negeri kangguru itu, mengeluarkan peringatan 
perjalanan bagi warganya agar mempertimbangkan melakukan perjalanan ke 
Indonesia karena dikhawatirkan akan ada serangan teroris dalam waktu dekat.

Deplu Australia menyatakan, teroris sedang mempertimbangkan menyerang 
kepentingan Barat. "Memang baru saja ada penangkapan operator teroris kelas 
atas di Indonesia, namun kami menilai teroris masih aktif merencanakan 
serangan," bunyi peringatan itu seperti dilansir AFP, Minggu (8/7).
"Serangan ini terjadi kapan saja dan bisa jadi dalam waktu dekat. 
Kewaspadaan harus ditingkatkan dengan menghindari target teroris yang sudah 
dikenal." Australia tidak memperinci daerah yang harus dihindari. "Serangan 
bisa terjadi di daerah mana saja di Indonesia," kata Deplu Australia.
Dari Madiun, Abu Bakar Ba'asyir menilai, Densus 88 Antiteror Mabes Polri 
bekerja bukan untuk negaranya sendiri, tetapi untuk kepentingan negara 
asing. Mereka bekerja untuk Amerika Serikat (AS) dan Australia dalam 
menindas umat Islam.

"Jadi, mereka alatnya AS dan Australia untuk melakukan penindasan kepada 
umat Islam di Indonesia maupun negara lainnya. Saya memprihatinkan dan 
menyesalkan kepada pemerintah, yang selama ini masih mempertahankan Densus 
88. Padahal bila mau menyadari, bahwa negera kita masih dikuasai oleh 
asing," kata Ba'asyir, pada ceramah umumnya di Gedung Islamic Centre, Kota 
Madiun.

Untuk itu, ia mengajukan pembubaran Densus 88 Antiteror ke pengadilan. 
Karena selama ini dirinya dan umat Islam merasa dizalimi, sehingga dapat 
menekan perkembangan Islam di Indonesia maupun mencemarkan nama baiknya 
sebagai seorang tokoh Islam. "Kami tetap mengajukan dan Alhamdulillah oleh 
pembela (advokat) sudah didaftarkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta, Densus 
88 Antiteror selama ini dibiayai oleh orang AS dan Australia," tegas 
Ba'asyir.
Ia juga kembali menyuarakan soal syariat Islam di Indonesia. Dia menilai, 
syariat Islam justru melindungi pemeluk agama lain. "Orang kafir bersama 
kita tidak apa-apa. Tentunya, niat kebaikan itu patut kita hargai bersama," 
ujarnya kepada ribuan jemaah tablig akbar.

Tak beralasan
Lain lagi dengan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Tjahjo Kumolo yang 
mengatakan, siapa pun perseorangan atau kelompok sangat tidak beralasan 
meminta pembubaran Densus 88 karena keberadaannya untuk memerangi kejahatan 
terorisme di Indonesia.

"Keberadaan Densus 88 Polri ini cukup strategis untuk memerangi kejahatan 
terorisme, yang mengancam keamanan dan ketenangan bangsa di Indonesia. 
Dengan begitu, sah-sah saja Densus 88 tetap beroperasi dalam memerangi 
terorisme," kata Tjahjo.

Menurutnya, sah-sah saja Polri dalam hal ini Densus 88 memperoleh bantuan 
peralatan dari pihak asing sepanjang sesuai koridor, tidak ada intervensi ke 
tubuh Polri. Sebagai masyarakat Indonesia, kehadiran dan peranan Densus 88 
Polri tetap diperlukan, sampai gerakan terorisme di Indonesia berhenti di 
wilayah NKRI.

Dengan tertangkapnya sejumlah tokoh terorisme baik di Banyumas, Wonosobo, 
maupun Sukoharjo, merupakan bukti keberhasilan Densus 88 menangani 
terorisme. "Masalah adanya ketidakpuasan terhadap prosedur pelaksanaan di 
lapangan, tentunya semua pihak berhak menyampaikan saran dan kritik kepada 
pimpinan Polri. Tapi tidak berniat minta membubarkan Densus 88, karena kita 
masih melihat kemaslahatan bagi warga Indonesia," katanya.

Menyinggung bantuan AS untuk Densus 88, menurutnya, tidak tahu soal bantuan 
itu, yang penting upaya Polri terus meningkatkan kerja secara optimal. Ini 
perlu didukung semua elemen masyarakat yang pada hakikatnya untuk 
menciptakan keamanan yang kondusif di NKRI.

Ia berharap, keberadaan Densus 88 Polri tetap mengacu pada prosedur di 
lapangan, dan mengikis habis kejahatan terorisme di Indonesia. Masyarakat 
tetap mendambakan Indonesia lebih aman dan tenteram, sehingga memiliki 
dampak terciptanya kesejahteraan rakyat.

Tidak sah
Sebelumnya, Sri Mardiyati, istri Abu Dujana, yang diwakili Tim Pembela 
Muslim (TPM), membacakan replik gugatannya terhadap Polri di PN Jaksel. 
Ditangkap dulu, barulah surat penangkapannya keluar. Itu pun butuh 7 hari 
lamanya. Begitulah yang dialami tersangka terorisme Abu Dujana. Dengan 
begitu, penangkapan pun dinilai tidak sah.

Ketidaksahan itu karena penangkapan tidak hanya dilakukan dengan senjata api 
petugas, berupa penembakan dalam keadaan jongkok dan menyerah di hadapan 
anak-anak pemohon. Namun, juga dikarenakan surat tugas dan surat perintah 
penangkapan tidak diberikan dengan segera kepada pemohon. "Penangkapan dan 
penahanan Abu Dujana tidak sah. Surat penangkapan setelah 7 hari baru 
diserahkan kepada kita," kata pengacara dari TPM Achmad Michdan .

Michdan menuduh, penangkapan terhadap Abu Dujana tidak jelas. 
"Penangkapannya tidak jelas, berdasarkan DPO, tidak ada kejelasan 
penangkapan itu dalam kasus apa," ujarnya. Ia menyayangkan, penangkapan yang 
dilakukan oleh Polri terhadap kliennya hanya berdasarkan data-data 
intelijen.

"Seseorang bisa saja ditangkap intelijen. Tapi harus berdasarkan putusan 
pengadilan. Siapa pun tidak boleh dinyatakan bersalah sampai diputuskan oleh 
pengadilan," katanya. (dtc)*** 

Kirim email ke