Senin, 07 Januari 2008 Amerika Serikat Bush Bisa Dimakzulkan
Washington, Minggu - Mantan kandidat Presiden Amerika Serikat, George McGovern, Minggu (6/1), menyerukan agar Presiden George W Bush dan Wakil Presiden Dick Cheney dimakzulkan. Alasan pemakzulan itu, menurut McGovern, jauh lebih kuat dibandingkan alasan pemakzulan terhadap mantan Presiden Richard Nixon yang terlibat skandal Watergate pada tahun 1974. McGovern, mantan anggota Kongres dan senator, adalah kandidat presiden dari Partai Demokrat pada pemilu tahun 1972 yang dikalahkan Nixon. Dalam tulisannya di The Washington Post, Minggu, McGovern mengatakan, setelah pemilu 1972, dia menyatakan sikap yang jelas dalam seruan pemakzulan Nixon karena bisa saja seruannya dianggap sebagai tindakan balas dendam pribadi. "Namun, hari ini saya membuat pilihan berbeda. Alasan pemakzulan Bush dan Cheney jauh lebih kuat daripada pemakzulan atas Nixon dan Wakil Presiden Spiro Agnew seusai pemilu 1972," kata McGovern. Nixon dipaksa turun dari jabatannya setelah terlibat dalam skandal Watergate. McGovern menekankan, Bush dan Cheney bersalah dalam berbagai hal yang memungkinkan mereka dimakzulkan. Dia menggambarkan situasi negara jauh lebih aman dan produktif di bawah pemerintahan Nixon daripada Bush. "Mereka (Bush dan Cheney) berulang kali melanggar konstitusi. Mereka membawa kemunduran pada hukum nasional dan internasional," kata McGovern. "Mereka berbohong kepada rakyat Amerika dari waktu ke waktu. Sikap dan kebijakan luar negeri mereka yang kejam telah menjerumuskan negara kita tercinta dalam kerendahan di mata semua orang di seluruh dunia," ujarnya. Sebagai bukti, McGovern menyebutkan beberapa hal, seperti invasi ke Irak di bawah alasan penghancuran senjata pemusnah massal yang ternyata tidak ada, penyadapan telepon secara ilegal oleh agen pemerintah, dan pemindahan tahanan yang diduga teroris untuk interogasi di negara lain tanpa menghormati hukum habeas corpus. Menurut Wikipedia, "habeas corpus" adalah langkah hukum yang memungkinkan seseorang mencari keadilan atas penahanan dirinya atau orang lain yang tidak didasarkan hukum. (afp/fro)
