Hmmm... sigana mah kasus pedofili siga kieu di urang mah dianggap hal
biasa kitu? :((R
24 Oktober, 2008 - Published 20:09 GMT
Email kepada teman Versi cetak
Menikah dengan anak di bawah umur
Pernikahan pemilik pesantren dengan anak di bawah umur itu
menimbulkan kontroversi
Pernikahan seorang pemilik pondok pesantren di Jawa Tengah dengan
seorang anak berusia 12 tahun mengundang silang pendapat.
Kalangan yang mendukung mengatakan, hal ini tidak dilarang dalam
agama Islam, yang membolehkan anak yang sudah akhil baligh dinikahi.
Sedangkan kalangan yang menentang mengatakan, hal itu melanggar
undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang
mensyaratkan pihak wanita harus berusia paling tidak 16 tahun dan
laki-laki berusia minimal 18 tahun.
Salah seorang Ketua Majelis Ulama Indonesia, H Amidhan mengatakan,
hal ini melanggar undang-undang perkawinan di Indonesia.
Sementara itu koordinator Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum
Masyarakat, yang juga membawahi masalah hak-hak perempuan dan anak,
Astuti Listyoningrum mengatakan, tindakan seperti ini melanggar
undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002.