Hmmm... sigana mah kasus pedofili siga kieu di urang mah dianggap hal 
biasa kitu? :((R


24 Oktober, 2008 - Published 20:09 GMT 


                
Email kepada teman              Versi cetak

Menikah dengan anak di bawah umur 
 
        
Pernikahan pemilik pesantren dengan anak di bawah umur itu 
menimbulkan kontroversi

Pernikahan seorang pemilik pondok pesantren di Jawa Tengah dengan 
seorang anak berusia 12 tahun mengundang silang pendapat.

Kalangan yang mendukung mengatakan, hal ini tidak dilarang dalam 
agama Islam, yang membolehkan anak yang sudah akhil baligh dinikahi. 

Sedangkan kalangan yang menentang mengatakan, hal itu melanggar 
undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang 
mensyaratkan pihak wanita harus berusia paling tidak 16 tahun dan 
laki-laki berusia minimal 18 tahun. 

Salah seorang Ketua Majelis Ulama Indonesia, H Amidhan mengatakan, 
hal ini melanggar undang-undang perkawinan di Indonesia. 

Sementara itu koordinator Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum 
Masyarakat, yang juga membawahi masalah hak-hak perempuan dan anak, 
Astuti Listyoningrum mengatakan, tindakan seperti ini melanggar 
undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002.


Kirim email ke