11/11/2008
Benarkah Nabi Menikahi Gadis Di Bawah Umur?
Oleh Yusuf Hanafi

Bagi orang yang mengerti bahasa Arab, dia akan paham bahwa kata bikr
tidak digunakan untuk bocah ingusan berusia 7 atau 9 tahun. Kata yang
tepat untuk gadis ingusan yang masih kanak-kanak adalah jariyah.
Sebutan bikr diperuntukkan bagi seorang gadis yang belum menikah serta
belum punya pengalaman seksual—yang dalam bahasa Inggris diistilahkan
"virgin". Oleh karena itu, jelaslah bahwa `Aisyah yang disebut bikr
dalam hadis di atas telah melewati masa kanak-kanak dan mulai menapaki
usia dewasa saat menikah dengan Nabi.

Kaum Muslim seringkali disudutkan oleh pertanyaan berikut, "Akankah
Anda menikahkan puteri Anda yang baru berumur 7 atau 9 tahun dengan
seorang lelaki tua yang telah berusia 50 tahun?" Mereka mungkin akan
terdiam karena bingung atau justru marah karena tersinggung. Lalu,
pertanyaannya selanjutnya adalah, "Jika Anda tidak akan melakukannya,
bagaimana Anda bisa menyetujui pernikahan gadis ingusan berusia 7 atau
9 tahun bernama `Aisyah dengan Nabi Anda, Muhammad bin `Abdillah?"

Mayoritas umat Islam mungkin akan menjawab bahwa "menikahi gadis di
bawah umur" seperti kasus di atas dapat diterima masyarakat Arab kala
itu. Jika tidak, masyarakat tentu akan keberatan dengan pernikahan
Nabi Muhammad dengan `Aisyah, puteri Abu Bakr al-Shiddiq yang masih
kanak-kanak.

Nabi Muhammad merupakan uswah hasanah (teladan yang baik) bagi seluruh
umat Islam—di mana perilaku, tindakan, dan peri kehidupannya selalu
dijadikan sebagai acuan dan rujukan. Namun sekali lagi, dalam konteks
"menikahi gadis di bawah umur ini", kaum Muslim seolah dihadapkan pada
pilihan yang dilematis. Sebab bagaimana pun, mayoritas Muslim takkan
pernah berpikir—apalagi melakukan tindakan—menikahkan anak
perempuannya yang baru berusia 7 atau 9 tahun dengan seorang pria
dewasa yang lebih pantas menjadi bapak atau bahkan kakeknya. Jika ada
orang tua yang setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang,
meski tidak semua, akan mencibir dan memandang sinis, terlebih kepada
pria uzur yang tega menikahi bocah di bawah umur.

Namun belum lama ini, umat Islam Indonesia dihebohkan oleh pemberitaan
kasus pernikahan gadis di bawah umur. Pujiono Cahyo Widianto, seorang
miliarder beristeri satu dan berusia 43 tahun asal Semarang yang lebih
populer disapa Syekh Puji, menikahi bocah berusia 12 tahun bernama
Lutviana Ulfa pada 8 Agustus 2008 lalu. Lebih heboh lagi, Syekh Puji
yang juga berstatus sebagai pengasuh Ponpes Miftahul Jannah itu
berencana menikahi dua gadis ingusan lain dalam waktu yang tidak
terlalu lama untuk mengenapkan jumlah bilangan isteri yang
dikoleksinya menjadi 4 (empat).

Ketika berita itu merebak ke permukaan, pro-kontra pun bermunculan.
Mayoritas menolaknya sekaligus menuding Syekh Puji mengidap
paedophilia, yaitu karakter kejiwaan yang mempunyai ketertarikan
seksual terhadap anak di bawah umur. Tak ketinggalan, MUI juga
menfatwakan perihal keharaman tindakan Syekh Puji yang mengawini gadis
ingusan di bawah umur itu.

Syekh Puji tak tinggal diam. Dia berdalih bahwa tindakannya itu sesuai
dengan tuntunan syariat karena pernah dicontohkan Nabi Muhammad
tatkala menikahi `Aisyah. Syekh Puji tak sendiri. Pembelaan untuknya,
di antaranya, datang dari Fauzan al-Anshari (dulu Kepala Departemen
Data dan Informasi MMI) dan Puspo Wardoyo (pemilik Rumah Makan Wong
Solo yang pernah memperoleh Poligami Award). Keduanya malah berujar
lantang, umat Islam yang mengingkari pernikahan seperti itu berarti
mengingkari sunnah Nabi, dan pada gilirannya akan membahayakan
keimanannya.

Merespon polemik tersebut, tulisan ini akan menelaah sekaligus menguji
kembali catatan-catatan sejarah klasik Islam yang dipakai sebagai
dasar keabsahan menikahi gadis di bawah umur. Juga, untuk melihat
bagaimana sesungguhnya perspektif Alqur'an tentang persolan tersebut.
Harapannya, akan diperoleh pandangan yang obyektif dan berimbang dalam
menyikapinya.

Kontradiksi Seputar Usia `Aisyah

Sebagian besar hadis yang mengisahkan pernikahan Nabi dengan `Aisyah
diriwayatkan oleh Hisyam bin `Urwah. Hadis-hadis tersebut, antara
lain: "Khadijah wafat 3 tahun sebelum hijrah Nabi ke Madinah. Rasul
SAW sempat menduda kurang lebih 2 tahun sampai kemudian menikahi
`Aisyah yang kala itu berusia 6 tahun. Namun Nabi SAW baru hidup
serumah dengan `Aisyah saat gadis cilik itu telah memasuki usia 9
tahun" (HR. Al-Bukhari).

Riwayat lain yang menceritakan hal serupa dengan informasi sedikit
berbeda adalah: "Nabi SAW meminang `Aisyah di usia 7 tahun dan
menikahinya pada usia 9 tahun. Seringkali Nabi SAW mengajaknya
bermain. Tatkala Nabi SAW wafat, usia `Aisyah saat itu baru 18 tahun"
(HR. Al-Bukhari).

Sejarahwan Muslim klasik, al-Thabari dalam Târikh al-Umam wa al-Mulûk
mengamini riwayat di atas bahwa `Aisyah (puteri Abu Bakr) dipinang
Nabi pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga dengannya pada usia 9
tahun. Pada bagian lain, al-Thabari mengatakan bahwa semua anak Abu
Bakr yang berjumlah 4 orang dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2
isterinya. Jika `Aisyah dipinang Nabi pada 620 M (saat dirinya masih
berusia 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623 M (pada usia 9 tahun),
hal itu menunjukkan bahwa `Aisyah dilahirkan pada tahun 613 M. Yakni,
3 tahun sesudah masa Jahiliyah berakhir (tahun 610 M).

Padahal al-Thabari sendiri menyatakan bahwa `Aisyah dilahirkan pada
masa Jahiliyah. Jika `Aisyah dilahirkan pada masa Jahiliyah,
setidaknya `Aisyah berusia 14 tahun saat dinikahi Nabi. Pendeknya,
riwayat al-Thabari perihal usia `Aisyah ketika menikah dengan Nabi
tidak reliable dan tampak kontradiktif.

Kontradiksi perihal usia `Aisyah saat dinikahi Nabi akan semakin
kentara jika usia `Aisyah dihitung dari usia kakaknya, Asma' binti Abi
Bakr. Menurut Ibn Hajar al-`Asqallani dalam Tahdzîb al-Tahdzîb, Asma'
yang lebih tua 10 tahun dari `Aisyah meninggal di usia 100 tahun pada
74 Hijrah. Jika Asma' wafat di usia 100 tahun pada 74 H, maka Asma'
seharusnya berumur 27 tahun ketika adiknya `Aisyah menikah pada tahun
1 Hijrah (yang bertepatan dengan tahun 623 M).

Kesimpulannya, berdasarkan riwayat di atas itu pula dapat dikalkulasi
bahwa `Aisyah ketika berumah tangga dengan Nabi berusia sekitar 17 tahun.

Kontradiksi lain seputar mitos usia kanak-kanak `Aisyah tatkala
dinikahi Nabi dapat dicermati melalui teks riwayat Ahmad bin Hanbal
berikut. Sepeninggal isteri pertamanya, Khaulah datang kepada Nabi dan
menasehatinya agar menikah lagi. Lantas Nabi bertanya kepadanya
tentang pilihan yang ada dalam pikiran Khaulah. Khaulah kemudian
berkata, "Anda dapat menikahi seorang perawan (bikr) atau seorang
janda (tsayyib)." Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis perawan
(bikr) tersebut, Khaulah menyebut nama `Aisyah (HR. Ahmad).

Bagi orang yang mengerti bahasa Arab, dia akan paham bahwa kata bikr
tidak digunakan untuk bocah ingusan berusia 7 atau 9 tahun. Kata yang
tepat untuk gadis ingusan yang masih kanak-kanak adalah jariyah.
Sebutan bikr diperuntukkan bagi seorang gadis yang belum menikah serta
belum punya pengalaman seksual—yang dalam bahasa Inggris diistilahkan
"virgin". Oleh karena itu, jelaslah bahwa `Aisyah yang disebut bikr
dalam hadis di atas telah melewati masa kanak-kanak dan mulai menapaki
usia dewasa saat menikah dengan Nabi.

Perspektif Alqur'an

Sebagai Muslim, merupakan kewajiban untuk merujuk sumber utama dari
ajaran Islam, yakni Alqur'an. Apakah Alqr'an mengijinkan atau justru
melarang pernikahan dari gadis ingusan di bawah umur? Yang jelas,
tidak ada satu ayat pun yang secara eksplisit mengizinkan pernikahan
seperti itu. Ada sebuah ayat yang dapat dijadikan inspirasi untuk
menjawab persoalan di atas, meski substansi dasarnya adalah tuntunan
bagi Muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Meski
demikian, petunjuk Alqur'an mengenai perlakuan terhadap anak yatim itu
dapat juga kita terapkan pada anak kandung kita sendiri.

Ayat tersebut adalah: "Ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur
untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas
(mampu mengelola harta), maka serahkan kepada mereka harta bendanya"
(QS. al-Nisa': 6).

Dalam kasus anak yang ditinggal wafat oleh orang tuanya, seorang bapak
asuh diperintahkan untuk: (1) mendidik, (2) menguji kedewasaan mereka
"sampai usia menikah" sebelum mempercayakan pengelolaan keuangan
sepenuhnya. Di sini, ayat Alqur'an mempersyaratkan perlunya test dan
bukti obyektif perihal tingkat kematangan fisik dan kedewasaan
intelektual anak asuh sebelum memasuki usia nikah sekaligus
mempercayakan pengelolaan harta benda kepadanya.

Logikanya, jika bapak asuh tidak diperbolehkan sembarang mengalihkan
pengelolaan keuangan kepada anak asuh yang masih kanak-kanak, tentunya
bocah ingusan tersebut juga tidak layak, baik secara fisik dan
intelektual untuk menikah. Oleh karena itu, sulit dipercaya, Abu Bakr
al-Shiddiq, seorang pemuka sahabat, menunangkan anaknya yang masih
belia berusia 7 tahun, untuk kemudian menikahkannya pada usia 9 tahun
dengan sahabatnya yang telah berusia setengah abad. Demikian pula
halnya, sungguh sulit untuk dibayangkan bahwa Nabi SAW menikahi gadis
ingusan berusia 7 atau 9 tahun.

Ringkasnya, pernikahan `Aisyah pada usia 7 atau 9 tahun itu bisa
bertentangan dengan prasyarat kedewasaan fisik dan kematangan
intelektual yang ditetapkan Alqur'an. Oleh karena itu, dapat
disimpulkan bahwa cerita pernikahan `Aisyah gadis belia berusia 7 atau
9 tahun dengan Nabi, itu adalah mitos yang perlu diuji kesahihannya.

Di samping persoalan-persoalan yang telah dikemukakan di atas, seorang
wanita sebelum dinikahkan harus ditanya dan dimintai persetujuan agar
pernikahan yang dilakukannya itu menjadi sah. Dengan berpegang pada
prinsip ini, persetujuan yang diberikan gadis belum dewasa (berusia 7
atau 9 tahun) tentu tidak dapat dipertanggung-jawabkan, baik secara
moral maupun intelektual.

Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakr meminta persetujuan puterinya
yang masih kanak-kanak. Buktinya, menurut hadis riwayat Ibn Hanbal di
atas, `Aisyah masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika mulai
berumah tangga dengan Rasul SAW. Rasul SAW sebagai utusan Allah yang
suci juga tidak akan menikahi gadis ingusan berusia 7 atau 9 tahun,
karena hal itu tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan Islam
tentang klausa persetujuan dari pihak isteri. Besar kemungkinan pada
saat Nabi SAW menikahi `Aisyah, puteri Abu Bakr al-Shiddiq itu adalah
seorang wanita yang telah dewasa secara fisik dan matang secara
intelektual.


Mitos yang Meragukan

Sebetulnya dalam masyarakat Arab tidak ada tradisi menikahkan anak
perempuan yang baru berusia 7 atau 9 tahun. Demikian juga tak pernah
terjadi pernikahan Nabi dengan `Aisyah yang masih berusia kanak-kanak.
Masyarakat Arab tak pernah keberatan dengan pernikahan seperti itu,
karena kasusnya tak pernah terjadi.

Menurut hemat saya, riwayat pernikahan `Aisyah pada usia 7 atau 9
tahun oleh Hisyam bin `Urwah tak bisa dianggap valid dan reliable
mengingat sederet kontradiksi dengan riwayat-riwayat lain dalam
catatan sejarah klasik Islam. Lebih ekstrim, dapat dikatakan bahwa
informasi usia `Aisyah yang masih kanak-kanak saat dinikahi Nabi
hanyalah mitos semata.

Nabi adalah seorang gentleman. Dia takkan menikahi bocah ingusan yang
masih kanak-kanak. Umur `Aisyah telah dicatat secara kontradiktif
dalam literatur hadis dan sejarah Islam klasik. Karenanya, klaim
sejumlah pihak yang menikahi gadis di bawah umur dengan dalih
meneladani sunnah Nabi itu bermasalah, baik dari sisi normatif (agama)
maupun sosiologis (masyarakat).

Jikalau riwayat-riwayat seputar pernikahan Nabi dengan `Aisyah yang
masih kanak-kanak itu valid, itu juga tak bisa serta-merta dijadikan
sandaran untuk mencontohnya. Tidakkah Nabi itu memiliki previlige (hak
istimewa) yang hanya diperuntukkan secara khusus untuknya, tapi tidak
untuk umatnya? Contoh yang paling gamblang adalah kebolehan Nabi
menikah lebih dari 4 orang isteri.

Penulis adalah dosen Jurusan Sastra Arab dan peneliti aktif di
Universitas Negeri Malang. Saat ini tengah menempuh Program Doktor
Tafsir-Hadits di PPS IAIN Sunan Ampel Surabaya. 

Kirim email ke