tapi kang R ..keur sawatara jalama anu pro ka Kang Puji Widionao...tulisan anu make uteuk dihandap pasti bakal diserang...sok ngaya2...edas wae....balik ka hadis..tempo Al Quran...Nya kitu deui ..kitu deui...
On 11/11/08, Rahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > 11/11/2008 > Benarkah Nabi Menikahi Gadis Di Bawah Umur? > Oleh Yusuf Hanafi > > Bagi orang yang mengerti bahasa Arab, dia akan paham bahwa kata bikr > tidak digunakan untuk bocah ingusan berusia 7 atau 9 tahun. Kata yang > tepat untuk gadis ingusan yang masih kanak-kanak adalah jariyah. > Sebutan bikr diperuntukkan bagi seorang gadis yang belum menikah serta > belum punya pengalaman seksualyang dalam bahasa Inggris diistilahkan > "virgin". Oleh karena itu, jelaslah bahwa `Aisyah yang disebut bikr > dalam hadis di atas telah melewati masa kanak-kanak dan mulai menapaki > usia dewasa saat menikah dengan Nabi. > > Kaum Muslim seringkali disudutkan oleh pertanyaan berikut, "Akankah > Anda menikahkan puteri Anda yang baru berumur 7 atau 9 tahun dengan > seorang lelaki tua yang telah berusia 50 tahun?" Mereka mungkin akan > terdiam karena bingung atau justru marah karena tersinggung. Lalu, > pertanyaannya selanjutnya adalah, "Jika Anda tidak akan melakukannya, > bagaimana Anda bisa menyetujui pernikahan gadis ingusan berusia 7 atau > 9 tahun bernama `Aisyah dengan Nabi Anda, Muhammad bin `Abdillah?" > > Mayoritas umat Islam mungkin akan menjawab bahwa "menikahi gadis di > bawah umur" seperti kasus di atas dapat diterima masyarakat Arab kala > itu. Jika tidak, masyarakat tentu akan keberatan dengan pernikahan > Nabi Muhammad dengan `Aisyah, puteri Abu Bakr al-Shiddiq yang masih > kanak-kanak. > > Nabi Muhammad merupakan uswah hasanah (teladan yang baik) bagi seluruh > umat Islamdi mana perilaku, tindakan, dan peri kehidupannya selalu > dijadikan sebagai acuan dan rujukan. Namun sekali lagi, dalam konteks > "menikahi gadis di bawah umur ini", kaum Muslim seolah dihadapkan pada > pilihan yang dilematis. Sebab bagaimana pun, mayoritas Muslim takkan > pernah berpikirapalagi melakukan tindakanmenikahkan anak > perempuannya yang baru berusia 7 atau 9 tahun dengan seorang pria > dewasa yang lebih pantas menjadi bapak atau bahkan kakeknya. Jika ada > orang tua yang setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, > meski tidak semua, akan mencibir dan memandang sinis, terlebih kepada > pria uzur yang tega menikahi bocah di bawah umur. > > Namun belum lama ini, umat Islam Indonesia dihebohkan oleh pemberitaan > kasus pernikahan gadis di bawah umur. Pujiono Cahyo Widianto, seorang > miliarder beristeri satu dan berusia 43 tahun asal Semarang yang lebih > populer disapa Syekh Puji, menikahi bocah berusia 12 tahun bernama > Lutviana Ulfa pada 8 Agustus 2008 lalu. Lebih heboh lagi, Syekh Puji > yang juga berstatus sebagai pengasuh Ponpes Miftahul Jannah itu > berencana menikahi dua gadis ingusan lain dalam waktu yang tidak > terlalu lama untuk mengenapkan jumlah bilangan isteri yang > dikoleksinya menjadi 4 (empat). > > Ketika berita itu merebak ke permukaan, pro-kontra pun bermunculan. > Mayoritas menolaknya sekaligus menuding Syekh Puji mengidap > paedophilia, yaitu karakter kejiwaan yang mempunyai ketertarikan > seksual terhadap anak di bawah umur. Tak ketinggalan, MUI juga > menfatwakan perihal keharaman tindakan Syekh Puji yang mengawini gadis > ingusan di bawah umur itu. > > Syekh Puji tak tinggal diam. Dia berdalih bahwa tindakannya itu sesuai > dengan tuntunan syariat karena pernah dicontohkan Nabi Muhammad > tatkala menikahi `Aisyah. Syekh Puji tak sendiri. Pembelaan untuknya, > di antaranya, datang dari Fauzan al-Anshari (dulu Kepala Departemen > Data dan Informasi MMI) dan Puspo Wardoyo (pemilik Rumah Makan Wong > Solo yang pernah memperoleh Poligami Award). Keduanya malah berujar > lantang, umat Islam yang mengingkari pernikahan seperti itu berarti > mengingkari sunnah Nabi, dan pada gilirannya akan membahayakan > keimanannya. > > Merespon polemik tersebut, tulisan ini akan menelaah sekaligus menguji > kembali catatan-catatan sejarah klasik Islam yang dipakai sebagai > dasar keabsahan menikahi gadis di bawah umur. Juga, untuk melihat > bagaimana sesungguhnya perspektif Alqur'an tentang persolan tersebut. > Harapannya, akan diperoleh pandangan yang obyektif dan berimbang dalam > menyikapinya. > > Kontradiksi Seputar Usia `Aisyah > > Sebagian besar hadis yang mengisahkan pernikahan Nabi dengan `Aisyah > diriwayatkan oleh Hisyam bin `Urwah. Hadis-hadis tersebut, antara > lain: "Khadijah wafat 3 tahun sebelum hijrah Nabi ke Madinah. Rasul > SAW sempat menduda kurang lebih 2 tahun sampai kemudian menikahi > `Aisyah yang kala itu berusia 6 tahun. Namun Nabi SAW baru hidup > serumah dengan `Aisyah saat gadis cilik itu telah memasuki usia 9 > tahun" (HR. Al-Bukhari). > > Riwayat lain yang menceritakan hal serupa dengan informasi sedikit > berbeda adalah: "Nabi SAW meminang `Aisyah di usia 7 tahun dan > menikahinya pada usia 9 tahun. Seringkali Nabi SAW mengajaknya > bermain. Tatkala Nabi SAW wafat, usia `Aisyah saat itu baru 18 tahun" > (HR. Al-Bukhari). > > Sejarahwan Muslim klasik, al-Thabari dalam Târikh al-Umam wa al-Mulûk > mengamini riwayat di atas bahwa `Aisyah (puteri Abu Bakr) dipinang > Nabi pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga dengannya pada usia 9 > tahun. Pada bagian lain, al-Thabari mengatakan bahwa semua anak Abu > Bakr yang berjumlah 4 orang dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 > isterinya. Jika `Aisyah dipinang Nabi pada 620 M (saat dirinya masih > berusia 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623 M (pada usia 9 tahun), > hal itu menunjukkan bahwa `Aisyah dilahirkan pada tahun 613 M. Yakni, > 3 tahun sesudah masa Jahiliyah berakhir (tahun 610 M). > > Padahal al-Thabari sendiri menyatakan bahwa `Aisyah dilahirkan pada > masa Jahiliyah. Jika `Aisyah dilahirkan pada masa Jahiliyah, > setidaknya `Aisyah berusia 14 tahun saat dinikahi Nabi. Pendeknya, > riwayat al-Thabari perihal usia `Aisyah ketika menikah dengan Nabi > tidak reliable dan tampak kontradiktif. > > Kontradiksi perihal usia `Aisyah saat dinikahi Nabi akan semakin > kentara jika usia `Aisyah dihitung dari usia kakaknya, Asma' binti Abi > Bakr. Menurut Ibn Hajar al-`Asqallani dalam Tahdzîb al-Tahdzîb, Asma' > yang lebih tua 10 tahun dari `Aisyah meninggal di usia 100 tahun pada > 74 Hijrah. Jika Asma' wafat di usia 100 tahun pada 74 H, maka Asma' > seharusnya berumur 27 tahun ketika adiknya `Aisyah menikah pada tahun > 1 Hijrah (yang bertepatan dengan tahun 623 M). > > Kesimpulannya, berdasarkan riwayat di atas itu pula dapat dikalkulasi > bahwa `Aisyah ketika berumah tangga dengan Nabi berusia sekitar 17 tahun. > > Kontradiksi lain seputar mitos usia kanak-kanak `Aisyah tatkala > dinikahi Nabi dapat dicermati melalui teks riwayat Ahmad bin Hanbal > berikut. Sepeninggal isteri pertamanya, Khaulah datang kepada Nabi dan > menasehatinya agar menikah lagi. Lantas Nabi bertanya kepadanya > tentang pilihan yang ada dalam pikiran Khaulah. Khaulah kemudian > berkata, "Anda dapat menikahi seorang perawan (bikr) atau seorang > janda (tsayyib)." Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis perawan > (bikr) tersebut, Khaulah menyebut nama `Aisyah (HR. Ahmad). > > Bagi orang yang mengerti bahasa Arab, dia akan paham bahwa kata bikr > tidak digunakan untuk bocah ingusan berusia 7 atau 9 tahun. Kata yang > tepat untuk gadis ingusan yang masih kanak-kanak adalah jariyah. > Sebutan bikr diperuntukkan bagi seorang gadis yang belum menikah serta > belum punya pengalaman seksualyang dalam bahasa Inggris diistilahkan > "virgin". Oleh karena itu, jelaslah bahwa `Aisyah yang disebut bikr > dalam hadis di atas telah melewati masa kanak-kanak dan mulai menapaki > usia dewasa saat menikah dengan Nabi. > > Perspektif Alqur'an > > Sebagai Muslim, merupakan kewajiban untuk merujuk sumber utama dari > ajaran Islam, yakni Alqur'an. Apakah Alqr'an mengijinkan atau justru > melarang pernikahan dari gadis ingusan di bawah umur? Yang jelas, > tidak ada satu ayat pun yang secara eksplisit mengizinkan pernikahan > seperti itu. Ada sebuah ayat yang dapat dijadikan inspirasi untuk > menjawab persoalan di atas, meski substansi dasarnya adalah tuntunan > bagi Muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Meski > demikian, petunjuk Alqur'an mengenai perlakuan terhadap anak yatim itu > dapat juga kita terapkan pada anak kandung kita sendiri. > > Ayat tersebut adalah: "Ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur > untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas > (mampu mengelola harta), maka serahkan kepada mereka harta bendanya" > (QS. al-Nisa': 6). > > Dalam kasus anak yang ditinggal wafat oleh orang tuanya, seorang bapak > asuh diperintahkan untuk: (1) mendidik, (2) menguji kedewasaan mereka > "sampai usia menikah" sebelum mempercayakan pengelolaan keuangan > sepenuhnya. Di sini, ayat Alqur'an mempersyaratkan perlunya test dan > bukti obyektif perihal tingkat kematangan fisik dan kedewasaan > intelektual anak asuh sebelum memasuki usia nikah sekaligus > mempercayakan pengelolaan harta benda kepadanya. > > Logikanya, jika bapak asuh tidak diperbolehkan sembarang mengalihkan > pengelolaan keuangan kepada anak asuh yang masih kanak-kanak, tentunya > bocah ingusan tersebut juga tidak layak, baik secara fisik dan > intelektual untuk menikah. Oleh karena itu, sulit dipercaya, Abu Bakr > al-Shiddiq, seorang pemuka sahabat, menunangkan anaknya yang masih > belia berusia 7 tahun, untuk kemudian menikahkannya pada usia 9 tahun > dengan sahabatnya yang telah berusia setengah abad. Demikian pula > halnya, sungguh sulit untuk dibayangkan bahwa Nabi SAW menikahi gadis > ingusan berusia 7 atau 9 tahun. > > Ringkasnya, pernikahan `Aisyah pada usia 7 atau 9 tahun itu bisa > bertentangan dengan prasyarat kedewasaan fisik dan kematangan > intelektual yang ditetapkan Alqur'an. Oleh karena itu, dapat > disimpulkan bahwa cerita pernikahan `Aisyah gadis belia berusia 7 atau > 9 tahun dengan Nabi, itu adalah mitos yang perlu diuji kesahihannya. > > Di samping persoalan-persoalan yang telah dikemukakan di atas, seorang > wanita sebelum dinikahkan harus ditanya dan dimintai persetujuan agar > pernikahan yang dilakukannya itu menjadi sah. Dengan berpegang pada > prinsip ini, persetujuan yang diberikan gadis belum dewasa (berusia 7 > atau 9 tahun) tentu tidak dapat dipertanggung-jawabkan, baik secara > moral maupun intelektual. > > Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakr meminta persetujuan puterinya > yang masih kanak-kanak. Buktinya, menurut hadis riwayat Ibn Hanbal di > atas, `Aisyah masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika mulai > berumah tangga dengan Rasul SAW. Rasul SAW sebagai utusan Allah yang > suci juga tidak akan menikahi gadis ingusan berusia 7 atau 9 tahun, > karena hal itu tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan Islam > tentang klausa persetujuan dari pihak isteri. Besar kemungkinan pada > saat Nabi SAW menikahi `Aisyah, puteri Abu Bakr al-Shiddiq itu adalah > seorang wanita yang telah dewasa secara fisik dan matang secara > intelektual. > > Mitos yang Meragukan > > Sebetulnya dalam masyarakat Arab tidak ada tradisi menikahkan anak > perempuan yang baru berusia 7 atau 9 tahun. Demikian juga tak pernah > terjadi pernikahan Nabi dengan `Aisyah yang masih berusia kanak-kanak. > Masyarakat Arab tak pernah keberatan dengan pernikahan seperti itu, > karena kasusnya tak pernah terjadi. > > Menurut hemat saya, riwayat pernikahan `Aisyah pada usia 7 atau 9 > tahun oleh Hisyam bin `Urwah tak bisa dianggap valid dan reliable > mengingat sederet kontradiksi dengan riwayat-riwayat lain dalam > catatan sejarah klasik Islam. Lebih ekstrim, dapat dikatakan bahwa > informasi usia `Aisyah yang masih kanak-kanak saat dinikahi Nabi > hanyalah mitos semata. > > Nabi adalah seorang gentleman. Dia takkan menikahi bocah ingusan yang > masih kanak-kanak. Umur `Aisyah telah dicatat secara kontradiktif > dalam literatur hadis dan sejarah Islam klasik. Karenanya, klaim > sejumlah pihak yang menikahi gadis di bawah umur dengan dalih > meneladani sunnah Nabi itu bermasalah, baik dari sisi normatif (agama) > maupun sosiologis (masyarakat). > > Jikalau riwayat-riwayat seputar pernikahan Nabi dengan `Aisyah yang > masih kanak-kanak itu valid, itu juga tak bisa serta-merta dijadikan > sandaran untuk mencontohnya. Tidakkah Nabi itu memiliki previlige (hak > istimewa) yang hanya diperuntukkan secara khusus untuknya, tapi tidak > untuk umatnya? Contoh yang paling gamblang adalah kebolehan Nabi > menikah lebih dari 4 orang isteri. > > Penulis adalah dosen Jurusan Sastra Arab dan peneliti aktif di > Universitas Negeri Malang. Saat ini tengah menempuh Program Doktor > Tafsir-Hadits di PPS IAIN Sunan Ampel Surabaya. > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ http://barayasunda.servertalk.in/index.php?mforum=barayasunda [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea]Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
