tapi kang R ..keur sawatara jalama anu pro ka Kang Puji Widionao...tulisan
anu make uteuk dihandap pasti bakal diserang...sok ngaya2...edas
wae....balik ka hadis..tempo Al Quran...Nya kitu deui ..kitu deui...

On 11/11/08, Rahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   11/11/2008
> Benarkah Nabi Menikahi Gadis Di Bawah Umur?
> Oleh Yusuf Hanafi
>
> Bagi orang yang mengerti bahasa Arab, dia akan paham bahwa kata bikr
> tidak digunakan untuk bocah ingusan berusia 7 atau 9 tahun. Kata yang
> tepat untuk gadis ingusan yang masih kanak-kanak adalah jariyah.
> Sebutan bikr diperuntukkan bagi seorang gadis yang belum menikah serta
> belum punya pengalaman seksual—yang dalam bahasa Inggris diistilahkan
> "virgin". Oleh karena itu, jelaslah bahwa `Aisyah yang disebut bikr
> dalam hadis di atas telah melewati masa kanak-kanak dan mulai menapaki
> usia dewasa saat menikah dengan Nabi.
>
> Kaum Muslim seringkali disudutkan oleh pertanyaan berikut, "Akankah
> Anda menikahkan puteri Anda yang baru berumur 7 atau 9 tahun dengan
> seorang lelaki tua yang telah berusia 50 tahun?" Mereka mungkin akan
> terdiam karena bingung atau justru marah karena tersinggung. Lalu,
> pertanyaannya selanjutnya adalah, "Jika Anda tidak akan melakukannya,
> bagaimana Anda bisa menyetujui pernikahan gadis ingusan berusia 7 atau
> 9 tahun bernama `Aisyah dengan Nabi Anda, Muhammad bin `Abdillah?"
>
> Mayoritas umat Islam mungkin akan menjawab bahwa "menikahi gadis di
> bawah umur" seperti kasus di atas dapat diterima masyarakat Arab kala
> itu. Jika tidak, masyarakat tentu akan keberatan dengan pernikahan
> Nabi Muhammad dengan `Aisyah, puteri Abu Bakr al-Shiddiq yang masih
> kanak-kanak.
>
> Nabi Muhammad merupakan uswah hasanah (teladan yang baik) bagi seluruh
> umat Islam—di mana perilaku, tindakan, dan peri kehidupannya selalu
> dijadikan sebagai acuan dan rujukan. Namun sekali lagi, dalam konteks
> "menikahi gadis di bawah umur ini", kaum Muslim seolah dihadapkan pada
> pilihan yang dilematis. Sebab bagaimana pun, mayoritas Muslim takkan
> pernah berpikir—apalagi melakukan tindakan—menikahkan anak
> perempuannya yang baru berusia 7 atau 9 tahun dengan seorang pria
> dewasa yang lebih pantas menjadi bapak atau bahkan kakeknya. Jika ada
> orang tua yang setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang,
> meski tidak semua, akan mencibir dan memandang sinis, terlebih kepada
> pria uzur yang tega menikahi bocah di bawah umur.
>
> Namun belum lama ini, umat Islam Indonesia dihebohkan oleh pemberitaan
> kasus pernikahan gadis di bawah umur. Pujiono Cahyo Widianto, seorang
> miliarder beristeri satu dan berusia 43 tahun asal Semarang yang lebih
> populer disapa Syekh Puji, menikahi bocah berusia 12 tahun bernama
> Lutviana Ulfa pada 8 Agustus 2008 lalu. Lebih heboh lagi, Syekh Puji
> yang juga berstatus sebagai pengasuh Ponpes Miftahul Jannah itu
> berencana menikahi dua gadis ingusan lain dalam waktu yang tidak
> terlalu lama untuk mengenapkan jumlah bilangan isteri yang
> dikoleksinya menjadi 4 (empat).
>
> Ketika berita itu merebak ke permukaan, pro-kontra pun bermunculan.
> Mayoritas menolaknya sekaligus menuding Syekh Puji mengidap
> paedophilia, yaitu karakter kejiwaan yang mempunyai ketertarikan
> seksual terhadap anak di bawah umur. Tak ketinggalan, MUI juga
> menfatwakan perihal keharaman tindakan Syekh Puji yang mengawini gadis
> ingusan di bawah umur itu.
>
> Syekh Puji tak tinggal diam. Dia berdalih bahwa tindakannya itu sesuai
> dengan tuntunan syariat karena pernah dicontohkan Nabi Muhammad
> tatkala menikahi `Aisyah. Syekh Puji tak sendiri. Pembelaan untuknya,
> di antaranya, datang dari Fauzan al-Anshari (dulu Kepala Departemen
> Data dan Informasi MMI) dan Puspo Wardoyo (pemilik Rumah Makan Wong
> Solo yang pernah memperoleh Poligami Award). Keduanya malah berujar
> lantang, umat Islam yang mengingkari pernikahan seperti itu berarti
> mengingkari sunnah Nabi, dan pada gilirannya akan membahayakan
> keimanannya.
>
> Merespon polemik tersebut, tulisan ini akan menelaah sekaligus menguji
> kembali catatan-catatan sejarah klasik Islam yang dipakai sebagai
> dasar keabsahan menikahi gadis di bawah umur. Juga, untuk melihat
> bagaimana sesungguhnya perspektif Alqur'an tentang persolan tersebut.
> Harapannya, akan diperoleh pandangan yang obyektif dan berimbang dalam
> menyikapinya.
>
> Kontradiksi Seputar Usia `Aisyah
>
> Sebagian besar hadis yang mengisahkan pernikahan Nabi dengan `Aisyah
> diriwayatkan oleh Hisyam bin `Urwah. Hadis-hadis tersebut, antara
> lain: "Khadijah wafat 3 tahun sebelum hijrah Nabi ke Madinah. Rasul
> SAW sempat menduda kurang lebih 2 tahun sampai kemudian menikahi
> `Aisyah yang kala itu berusia 6 tahun. Namun Nabi SAW baru hidup
> serumah dengan `Aisyah saat gadis cilik itu telah memasuki usia 9
> tahun" (HR. Al-Bukhari).
>
> Riwayat lain yang menceritakan hal serupa dengan informasi sedikit
> berbeda adalah: "Nabi SAW meminang `Aisyah di usia 7 tahun dan
> menikahinya pada usia 9 tahun. Seringkali Nabi SAW mengajaknya
> bermain. Tatkala Nabi SAW wafat, usia `Aisyah saat itu baru 18 tahun"
> (HR. Al-Bukhari).
>
> Sejarahwan Muslim klasik, al-Thabari dalam Târikh al-Umam wa al-Mulûk
> mengamini riwayat di atas bahwa `Aisyah (puteri Abu Bakr) dipinang
> Nabi pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga dengannya pada usia 9
> tahun. Pada bagian lain, al-Thabari mengatakan bahwa semua anak Abu
> Bakr yang berjumlah 4 orang dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2
> isterinya. Jika `Aisyah dipinang Nabi pada 620 M (saat dirinya masih
> berusia 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623 M (pada usia 9 tahun),
> hal itu menunjukkan bahwa `Aisyah dilahirkan pada tahun 613 M. Yakni,
> 3 tahun sesudah masa Jahiliyah berakhir (tahun 610 M).
>
> Padahal al-Thabari sendiri menyatakan bahwa `Aisyah dilahirkan pada
> masa Jahiliyah. Jika `Aisyah dilahirkan pada masa Jahiliyah,
> setidaknya `Aisyah berusia 14 tahun saat dinikahi Nabi. Pendeknya,
> riwayat al-Thabari perihal usia `Aisyah ketika menikah dengan Nabi
> tidak reliable dan tampak kontradiktif.
>
> Kontradiksi perihal usia `Aisyah saat dinikahi Nabi akan semakin
> kentara jika usia `Aisyah dihitung dari usia kakaknya, Asma' binti Abi
> Bakr. Menurut Ibn Hajar al-`Asqallani dalam Tahdzîb al-Tahdzîb, Asma'
> yang lebih tua 10 tahun dari `Aisyah meninggal di usia 100 tahun pada
> 74 Hijrah. Jika Asma' wafat di usia 100 tahun pada 74 H, maka Asma'
> seharusnya berumur 27 tahun ketika adiknya `Aisyah menikah pada tahun
> 1 Hijrah (yang bertepatan dengan tahun 623 M).
>
> Kesimpulannya, berdasarkan riwayat di atas itu pula dapat dikalkulasi
> bahwa `Aisyah ketika berumah tangga dengan Nabi berusia sekitar 17 tahun.
>
> Kontradiksi lain seputar mitos usia kanak-kanak `Aisyah tatkala
> dinikahi Nabi dapat dicermati melalui teks riwayat Ahmad bin Hanbal
> berikut. Sepeninggal isteri pertamanya, Khaulah datang kepada Nabi dan
> menasehatinya agar menikah lagi. Lantas Nabi bertanya kepadanya
> tentang pilihan yang ada dalam pikiran Khaulah. Khaulah kemudian
> berkata, "Anda dapat menikahi seorang perawan (bikr) atau seorang
> janda (tsayyib)." Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis perawan
> (bikr) tersebut, Khaulah menyebut nama `Aisyah (HR. Ahmad).
>
> Bagi orang yang mengerti bahasa Arab, dia akan paham bahwa kata bikr
> tidak digunakan untuk bocah ingusan berusia 7 atau 9 tahun. Kata yang
> tepat untuk gadis ingusan yang masih kanak-kanak adalah jariyah.
> Sebutan bikr diperuntukkan bagi seorang gadis yang belum menikah serta
> belum punya pengalaman seksual—yang dalam bahasa Inggris diistilahkan
> "virgin". Oleh karena itu, jelaslah bahwa `Aisyah yang disebut bikr
> dalam hadis di atas telah melewati masa kanak-kanak dan mulai menapaki
> usia dewasa saat menikah dengan Nabi.
>
> Perspektif Alqur'an
>
> Sebagai Muslim, merupakan kewajiban untuk merujuk sumber utama dari
> ajaran Islam, yakni Alqur'an. Apakah Alqr'an mengijinkan atau justru
> melarang pernikahan dari gadis ingusan di bawah umur? Yang jelas,
> tidak ada satu ayat pun yang secara eksplisit mengizinkan pernikahan
> seperti itu. Ada sebuah ayat yang dapat dijadikan inspirasi untuk
> menjawab persoalan di atas, meski substansi dasarnya adalah tuntunan
> bagi Muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Meski
> demikian, petunjuk Alqur'an mengenai perlakuan terhadap anak yatim itu
> dapat juga kita terapkan pada anak kandung kita sendiri.
>
> Ayat tersebut adalah: "Ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur
> untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas
> (mampu mengelola harta), maka serahkan kepada mereka harta bendanya"
> (QS. al-Nisa': 6).
>
> Dalam kasus anak yang ditinggal wafat oleh orang tuanya, seorang bapak
> asuh diperintahkan untuk: (1) mendidik, (2) menguji kedewasaan mereka
> "sampai usia menikah" sebelum mempercayakan pengelolaan keuangan
> sepenuhnya. Di sini, ayat Alqur'an mempersyaratkan perlunya test dan
> bukti obyektif perihal tingkat kematangan fisik dan kedewasaan
> intelektual anak asuh sebelum memasuki usia nikah sekaligus
> mempercayakan pengelolaan harta benda kepadanya.
>
> Logikanya, jika bapak asuh tidak diperbolehkan sembarang mengalihkan
> pengelolaan keuangan kepada anak asuh yang masih kanak-kanak, tentunya
> bocah ingusan tersebut juga tidak layak, baik secara fisik dan
> intelektual untuk menikah. Oleh karena itu, sulit dipercaya, Abu Bakr
> al-Shiddiq, seorang pemuka sahabat, menunangkan anaknya yang masih
> belia berusia 7 tahun, untuk kemudian menikahkannya pada usia 9 tahun
> dengan sahabatnya yang telah berusia setengah abad. Demikian pula
> halnya, sungguh sulit untuk dibayangkan bahwa Nabi SAW menikahi gadis
> ingusan berusia 7 atau 9 tahun.
>
> Ringkasnya, pernikahan `Aisyah pada usia 7 atau 9 tahun itu bisa
> bertentangan dengan prasyarat kedewasaan fisik dan kematangan
> intelektual yang ditetapkan Alqur'an. Oleh karena itu, dapat
> disimpulkan bahwa cerita pernikahan `Aisyah gadis belia berusia 7 atau
> 9 tahun dengan Nabi, itu adalah mitos yang perlu diuji kesahihannya.
>
> Di samping persoalan-persoalan yang telah dikemukakan di atas, seorang
> wanita sebelum dinikahkan harus ditanya dan dimintai persetujuan agar
> pernikahan yang dilakukannya itu menjadi sah. Dengan berpegang pada
> prinsip ini, persetujuan yang diberikan gadis belum dewasa (berusia 7
> atau 9 tahun) tentu tidak dapat dipertanggung-jawabkan, baik secara
> moral maupun intelektual.
>
> Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakr meminta persetujuan puterinya
> yang masih kanak-kanak. Buktinya, menurut hadis riwayat Ibn Hanbal di
> atas, `Aisyah masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika mulai
> berumah tangga dengan Rasul SAW. Rasul SAW sebagai utusan Allah yang
> suci juga tidak akan menikahi gadis ingusan berusia 7 atau 9 tahun,
> karena hal itu tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan Islam
> tentang klausa persetujuan dari pihak isteri. Besar kemungkinan pada
> saat Nabi SAW menikahi `Aisyah, puteri Abu Bakr al-Shiddiq itu adalah
> seorang wanita yang telah dewasa secara fisik dan matang secara
> intelektual.
>
> Mitos yang Meragukan
>
> Sebetulnya dalam masyarakat Arab tidak ada tradisi menikahkan anak
> perempuan yang baru berusia 7 atau 9 tahun. Demikian juga tak pernah
> terjadi pernikahan Nabi dengan `Aisyah yang masih berusia kanak-kanak.
> Masyarakat Arab tak pernah keberatan dengan pernikahan seperti itu,
> karena kasusnya tak pernah terjadi.
>
> Menurut hemat saya, riwayat pernikahan `Aisyah pada usia 7 atau 9
> tahun oleh Hisyam bin `Urwah tak bisa dianggap valid dan reliable
> mengingat sederet kontradiksi dengan riwayat-riwayat lain dalam
> catatan sejarah klasik Islam. Lebih ekstrim, dapat dikatakan bahwa
> informasi usia `Aisyah yang masih kanak-kanak saat dinikahi Nabi
> hanyalah mitos semata.
>
> Nabi adalah seorang gentleman. Dia takkan menikahi bocah ingusan yang
> masih kanak-kanak. Umur `Aisyah telah dicatat secara kontradiktif
> dalam literatur hadis dan sejarah Islam klasik. Karenanya, klaim
> sejumlah pihak yang menikahi gadis di bawah umur dengan dalih
> meneladani sunnah Nabi itu bermasalah, baik dari sisi normatif (agama)
> maupun sosiologis (masyarakat).
>
> Jikalau riwayat-riwayat seputar pernikahan Nabi dengan `Aisyah yang
> masih kanak-kanak itu valid, itu juga tak bisa serta-merta dijadikan
> sandaran untuk mencontohnya. Tidakkah Nabi itu memiliki previlige (hak
> istimewa) yang hanya diperuntukkan secara khusus untuknya, tapi tidak
> untuk umatnya? Contoh yang paling gamblang adalah kebolehan Nabi
> menikah lebih dari 4 orang isteri.
>
> Penulis adalah dosen Jurusan Sastra Arab dan peneliti aktif di
> Universitas Negeri Malang. Saat ini tengah menempuh Program Doktor
> Tafsir-Hadits di PPS IAIN Sunan Ampel Surabaya.
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/
http://barayasunda.servertalk.in/index.php?mforum=barayasunda


[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea]Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke