Rada bingung maca na. Enya... tki/tkw loba nu keuna ku musibah. Tapi mun dibandingkeun jeung nu teu keuna musibah... sigana rada jomplang oge mun proyek ngirim tki/tkw disetop. Msalah na.... naon ALTERNATIF na? Naha bisa kitu pamarentah urang NYIEUN lapangan pagawean jang nampung jelema anu HAYANg gawe? Nepi ka nekad gawe kasar di Malaya?
Solusi na ... ceuk kuring mah lain disetop, tapi program na KUDU dikontrol sangkan musibah tki/tkw na dielminir nepi ka minimal. Perwakilan diplomatik RI di Malaya sina digawe! Ner teu? :)) R 01 Juli, 2009 - Published 10:51 GMT Email kepada teman Versi cetak Pengiriman TKI masih terjadi Migrant Care mencatat sekitar 800 ribu TKI ilegal bekerja di Malaysia Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia masih berlangsung meskipun pemerintah secara resmi menghentikan pengiriman TKI sejak pekan lalu, seperti pantauan LSM Migrant Care. Wartawan BBC di Jakarta Endah Sulistianti melaporkan pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno telah mengirimkan surat edaran kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia PJTKI, Kepolisian dan Kepala Cabang Angkasa Pura 2 Bandara Soekarno Hatta dan kepala Administrator Bandara Soekarno Hatta. Tetapi, pemberangkatan TKI melalui berbagai jalur terus berlangsung. Direktur eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyebutkan pemberangkatan TKI dari Bandara Soekarno Hatta, Surabaya dan Yogyakarta masih berlangsung sampai hari ini. "Pemerintah melakukan langkah nyata agar surat edaran penghentian tersebut dapat dilaksanakan, seperti pelaksanaan di tingkat daerah, proses rekrutmen dan juga terhadap calon TKI yang ada di penampungan," kata Anis. Anis menambahkan, meski sudah ada kebijakan penghentian sementara pengiriman TKI, ternyata tidak ada perubahan. Hentikan penerbitan visa Menanggapi hal ini, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia yang masih berlangsung hingga saat ini adalah mereka yang memiliki visa tertanggal 26 Juni atau sebelum surat pelarangan itu diterbitkan. Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja I Gusti Made Arka mengatakan kedutaan besar Malaysia diminta tidak mengeluarkan visa bagi calon TKI selama masa penghentian tersebut. "Kalaupun ada yang melanggar ranah hukum maka itu adalah urusan kepolisian dan imigrasi," kata Made Arka. Penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia dilakukan menyusul kasus kekerasan yang menimpa warga Indonesia yang bekerja di Malaysia. Penghentian pengiriman ini berlaku mulai 26 Juni sampai selesainya revisi nota kesepahaman (MOU) antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Menurut rencana pada pertengahan Juli nanti, perundingan kedua negara terhadap isi MOU yang ditandatangani tahun 2006 lalu, mulai dilakukan. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat tiap bulan sekitar 3.000 orang TKI di sektor informal berangkat ke Malaysia. Sementara jumlah TKI yang bekerja disana mencapai 1,2 juta orang. Migrant Care memperkirakan 800.000 TKI ilegal bekerja di Malaysia.