Rada bingung maca na. 
Enya... tki/tkw loba nu keuna ku musibah. Tapi mun dibandingkeun jeung nu teu 
keuna musibah... sigana rada jomplang oge mun proyek ngirim tki/tkw disetop. 
Msalah na.... naon ALTERNATIF na? Naha bisa kitu pamarentah urang NYIEUN 
lapangan pagawean jang nampung jelema anu HAYANg gawe? Nepi ka nekad gawe kasar 
di Malaya?

Solusi na ... ceuk kuring mah lain disetop, tapi program na KUDU dikontrol 
sangkan musibah tki/tkw na dielminir nepi ka minimal.

Perwakilan diplomatik RI di Malaya sina digawe!

Ner teu? :)) R


01 Juli, 2009 - Published 10:51 GMT

 
                
Email kepada teman              Versi cetak
Pengiriman TKI masih terjadi
 
        

Migrant Care mencatat sekitar 800 ribu TKI ilegal bekerja di Malaysia
Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia masih berlangsung meskipun 
pemerintah secara resmi menghentikan pengiriman TKI sejak pekan lalu, seperti 
pantauan LSM Migrant Care.
Wartawan BBC di Jakarta Endah Sulistianti melaporkan pemerintah melalui Menteri 
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno telah mengirimkan surat edaran 
kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia PJTKI, Kepolisian dan Kepala 
Cabang Angkasa Pura 2 Bandara Soekarno Hatta dan kepala Administrator Bandara 
Soekarno Hatta.

Tetapi, pemberangkatan TKI melalui berbagai jalur terus berlangsung.

Direktur eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyebutkan pemberangkatan TKI 
dari Bandara Soekarno Hatta, Surabaya dan Yogyakarta masih berlangsung sampai 
hari ini.

"Pemerintah melakukan langkah nyata agar surat edaran penghentian tersebut 
dapat dilaksanakan, seperti pelaksanaan di tingkat daerah, proses rekrutmen dan 
juga terhadap calon TKI yang ada di penampungan," kata Anis.

Anis menambahkan, meski sudah ada kebijakan penghentian sementara pengiriman 
TKI, ternyata tidak ada perubahan.

Hentikan penerbitan visa

Menanggapi hal ini, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan 
pemberangkatan tenaga kerja Indonesia yang masih berlangsung hingga saat ini 
adalah mereka yang memiliki visa tertanggal 26 Juni atau sebelum surat 
pelarangan itu diterbitkan.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja I Gusti Made Arka mengatakan 
kedutaan besar Malaysia diminta tidak mengeluarkan visa bagi calon TKI selama 
masa penghentian tersebut.

"Kalaupun ada yang melanggar ranah hukum maka itu adalah urusan kepolisian dan 
imigrasi," kata Made Arka.

Penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia dilakukan menyusul kasus 
kekerasan yang menimpa warga Indonesia yang bekerja di Malaysia.

Penghentian pengiriman ini berlaku mulai 26 Juni sampai selesainya revisi nota 
kesepahaman (MOU) antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Menurut rencana pada pertengahan Juli nanti, perundingan kedua negara terhadap 
isi MOU yang ditandatangani tahun 2006 lalu, mulai dilakukan.

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat tiap bulan sekitar 3.000 
orang TKI di sektor informal berangkat ke Malaysia.

Sementara jumlah TKI yang bekerja disana mencapai 1,2 juta orang.

Migrant Care memperkirakan 800.000 TKI ilegal bekerja di Malaysia.

Kirim email ke