Warga Malaysia didakwa bunuh PRT

Ribuan laporan tentang pengabaian hak TKI di Malaysia muncul tiap tahun

Hakim sebuah pengadilan Malaysia mendakwa seorang perempuan dan anaknya sebagai 
pelaku pembunuhan terhadap seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia.

Terdakwa adalah pengelola sebuah kantin K. Letchmy, 55, serta anaknya seorang 
mahasiswa K.Kannan, 26, tidak mengajukan banding saat dijatuhi dakwaan dalam 
sidang sebelumnya kemarin, kata Hakim Muhamad Faizal Ismail.

Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dijatuhi hukuman gantung.

Nurul Aida M. Nur, 31, tewas di rumah para terdakwa pada tanggal 21 Januari 
lalu. Menurut koran The
Star dari proses otopsi diketahui korban tewas akibat cedera pukulan benda 
tumpul.

Hakim Muhamad Faizal mengatakan kasus ini akan disidangkan kembali 6 April di 
Pengadilan Tinggi karena beratnya dakwaan.

Menurut catatan Kedutaan Besar Republik Indoensia di Malaysia sekitar 300.000 
warga Indonesia bekerja di Malaysia sebagai PRT. Tiap tahun sedikitnya ribuan 
laporan tentang kerja tanpa batas, kerja tidak dibayar serta seringkali 
penganiayaan, muncul dan membuat hubungan dua negara memburuk.

Kirim email ke