Warga Malaysia didakwa bunuh PRT
Ribuan laporan tentang pengabaian hak TKI di Malaysia muncul tiap tahun Hakim sebuah pengadilan Malaysia mendakwa seorang perempuan dan anaknya sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia. Terdakwa adalah pengelola sebuah kantin K. Letchmy, 55, serta anaknya seorang mahasiswa K.Kannan, 26, tidak mengajukan banding saat dijatuhi dakwaan dalam sidang sebelumnya kemarin, kata Hakim Muhamad Faizal Ismail. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dijatuhi hukuman gantung. Nurul Aida M. Nur, 31, tewas di rumah para terdakwa pada tanggal 21 Januari lalu. Menurut koran The Star dari proses otopsi diketahui korban tewas akibat cedera pukulan benda tumpul. Hakim Muhamad Faizal mengatakan kasus ini akan disidangkan kembali 6 April di Pengadilan Tinggi karena beratnya dakwaan. Menurut catatan Kedutaan Besar Republik Indoensia di Malaysia sekitar 300.000 warga Indonesia bekerja di Malaysia sebagai PRT. Tiap tahun sedikitnya ribuan laporan tentang kerja tanpa batas, kerja tidak dibayar serta seringkali penganiayaan, muncul dan membuat hubungan dua negara memburuk.