Dear binusian,, Ibuku (seorang guru) kemarin dapat surat NPWP (yg mengerikan itu) . Anehnya kok dia dimasukkan sbg pembayar pajak pph25 Dan 29 bukan 21 padahal dia karyawan yg akan pensiun 2 thn lagi. KLU yg tertera sih memang benar : jasa pendidikan. Udah baca bbrp artikel terdahulu (katanya musti tenang) tapi namanya ibu-ibu MO ditenangin tapi ngak bisa ngejelasin. Malah makin kacau. :( Mustinya kan Kita ngelapor tiap bulan apa tahun? Trus krn bukti potong dari kantornya cuma Ada 21 aja, apakah Kita harus mengajukan keberatan? Help nih Indra
[Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today! http://us.click.yahoo.com/9.ZgmA/FpQLAA/HwKMAA/wf.olB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *._.**._.**._.**._.**._.**._.**._.**._.**._.**._.**._* ----^---------------------------------------------------- Belajar Internet Marketing sekarang juga dari Sekolah Internet Marketing yang pertama di Indonesia Kesempatan Emas Dapatkan Modul Pertama "Internet Marketing Basic" secara cuma-cuma, hanya untuk 50 orang pengunjung pertama http://www.AsianBrain.com/index.php?aff_code=503499 ----------------------------------------------------------- BinusNet founded on Dec 28, 1998 Stop or Unsubscribe: send blank email to [EMAIL PROTECTED] Questions or Suggestions, send e-mail to [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/binusnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
