menurut saya mending koreksi dari sekarang daripada di audit
soalnya dendanya juga beda. yang penting kita dah niat baik terserah orang 
pajak nilainya gimana!

--- On Wed, 11/26/08, Thio Agustinus <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Thio Agustinus <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: RE: [BinusNet]  [NPWP]Koreksi data SPT
To: [email protected]
Date: Wednesday, November 26, 2008, 9:31 PM










    
            Kalo laporan 2007, berarti untuk pembayaran tahun 2006.

Kalo tahun 2006, bisa ikut sunset policy. 

Coba aja cari info untuk ikut sunset policy. 



Thio



>-----Original Message-----

>From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] s.com] On Behalf

>Of iwanc

>Sent: 26 Nopember 2008 17:07

>To: [EMAIL PROTECTED] s.com

>Subject: [BinusNet] [NPWP]Koreksi data SPT

>

>Binusian,

>

>Ada yg bisa kasih masukan gak soal isi laporan SPT yg salah?

>Gini ceritanya, laporan SPT gua tahun 2007 ada yg salah isi dibagian

>Daftar Harta. Ada yang salah masukin nilai perolehannya.

>Pertanyaan gua, mending yg mana?

>1. biarin aja dengan resiko kl diaudit kena denda

>2. Gua koreksi skr sebelum laporan SPT 2008

>3. Gua koreksi ketika laporan SPT 2008

>

>thx sebelumnya

>

>iwanc

>




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke