fyi... sunset policy di perpanjang sampai Februari 2009. bisa dibaca di link berikut : http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=8481:sunset-policy-tinggal-dua-bulan-lagi&catid=633:Artikel%20&%20Opini&Itemid=185
________________________________ From: Thio Agustinus <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thursday, 27 November, 2008 9:31:08 Subject: RE: [BinusNet] [NPWP]Koreksi data SPT Kalo laporan 2007, berarti untuk pembayaran tahun 2006. Kalo tahun 2006, bisa ikut sunset policy. Coba aja cari info untuk ikut sunset policy. Thio >-----Original Message----- >From: binus...@yahoogroup s.com [mailto:binus...@yahoogroup s.com] On Behalf >Of iwanc >Sent: 26 Nopember 2008 17:07 >To: binus...@yahoogroup s.com >Subject: [BinusNet] [NPWP]Koreksi data SPT > >Binusian, > >Ada yg bisa kasih masukan gak soal isi laporan SPT yg salah? >Gini ceritanya, laporan SPT gua tahun 2007 ada yg salah isi dibagian >Daftar Harta. Ada yang salah masukin nilai perolehannya. >Pertanyaan gua, mending yg mana? >1. biarin aja dengan resiko kl diaudit kena denda >2. Gua koreksi skr sebelum laporan SPT 2008 >3. Gua koreksi ketika laporan SPT 2008 > >thx sebelumnya > >iwanc > [Non-text portions of this message have been removed]
