Hello, Minta share info-nya, mungkin dulu pernah dibahas.
Untuk budget 2010 kita rencana akan mulai license-kan computer2 dikantor dengan Genuine Product, beberapa pertimbangan karena PC kita Pentium 4 classic dengan rata2 memory 1 GB yang cocok adalah Windows XP & Office 2003 Tapi pasaran di toko-toko tidak jual product2 tsb itu, kita ditawarkan Windows 7 & Office 2007. Seandainya kita tetap membeli Windows 7 & Office 2007 licensed untuk setip PC, tapi PC2 kita yang sudah ada menggunakan "Copy" dari Windows XP & Office 2003 tanpa kita install ulang semua-nya. Apakah dari pemeriksaan akan tetap legal? dengan adanya license sticker di setiap PC itu? Mohon sharing info-nya dari teman2 semua. Thanks, Alfonsus [Non-text portions of this message have been removed]
